Pengunjung Keluhkan Sistem Parkir Otomatis Roxi Situbondo, Diduga Abaikan Prinsip Pelayanan Publik

Selasa, 28 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Situbondo, Detikzone.id – Kenyamanan pengunjung di pusat perbelanjaan Roxy Square Situbondo, yang berlokasi di Jl. Basuki Rahmat No.11, Mimbaan Utara, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, mendadak terusik pada Senin malam (27/10/2025). Pasalnya, salah satu pengunjung mengaku dipersulit saat hendak keluar dari area parkir hanya karena tidak dapat menunjukkan kertas parkir (thermal ticket), meskipun telah menunjukkan STNK asli dan data kendaraan telah cocok berdasarkan CCTV. Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 19.50 WIB di area portal bagian timur Roxy.

Berdasarkan keterangan saksi mata, pengunjung yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy bersama anak dan istrinya, sempat tertahan di pintu keluar. Pihak operator portal menolak membuka portal otomatis karena pengunjung tidak dapat menunjukkan karcis parkir yang disebut “hilang atau lupa disimpan”. Meskipun pengunjung telah menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan (STNK) dan hasil pencocokan CCTV yang membuktikan kesesuaian data, operator tetap bersikeras bahwa tanpa karcis parkir, kendaraan tidak boleh keluar. Bahkan, operator menyebutkan adanya denda sebesar Rp11.000 untuk kehilangan karcis tersebut.

“Kami sudah tunjukkan STNK asli dan motor terekam di CCTV saat masuk. Tapi petugas tetap minta karcis atau bayar denda. Anak dan istri saya jadi malu karena dikira motor bermasalah,” ujar pengunjung yang enggan disebutkan namanya kepada media. Petugas portal menyampaikan bahwa hal itu merupakan “aturan dari manajemen”, bukan inisiatif pribadi. Namun, sikap tersebut menimbulkan pertanyaan publik, apakah kebijakan itu telah sesuai dengan aturan perlindungan konsumen dan pelayanan publik yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 4 huruf (a) menyebutkan :
Konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa.
Selain itu, Pasal 19 ayat (1) menegaskan :
Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerugian akibat penggunaan jasa yang diberikan.
Sementara dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pasal 21 huruf (c) menyebutkan :
Setiap penyelenggara pelayanan publik wajib memperlakukan pengguna layanan secara adil, tidak diskriminatif, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat.

Dalam konteks ini, pengelola parkir sebagai penyedia jasa wajib memberikan solusi yang berkeadilan ketika ada kendala administrasi seperti kehilangan karcis parkir, selama kepemilikan kendaraan dapat dibuktikan secara sah dan sistem otomatis mampu mendeteksi data kendaraan.

Kebijakan yang menolak pengeluaran kendaraan tanpa karcis meskipun sudah diverifikasi melalui CCTV dan dokumen sah, dapat dianggap melanggar asas proporsionalitas dan pelayanan publik yang adil. Apabila pengelola parkir menolak tanggung jawab atau mengenakan denda tanpa dasar hukum yang jelas, hal itu juga berpotensi melanggar Pasal 18 ayat (1) huruf (a) UU Perlindungan Konsumen, yang melarang pelaku usaha membuat aturan sepihak yang merugikan konsumen.

Sejumlah pengunjung Roxi Square yang mengetahui kejadian tersebut menilai, seharusnya petugas portal memiliki kebijakan situasional dengan memanfaatkan sistem identifikasi kendaraan otomatis yang sudah tersedia.

“Kalau sistemnya sudah modern, seharusnya bisa dilihat dari nomor polisi. Jangan sampai pengunjung merasa dipermalukan hanya karena karcis kecil,” ujar Rian, salah satu pengunjung lain.

Meski secara umum Roxy Square Situbondo dikenal sebagai pusat perbelanjaan dengan fasilitas parkir luas dan sistem keamanan modern, insiden ini menjadi catatan penting bagi manajemen untuk mengevaluasi SOP pelayanan parkir. Penerapan aturan seharusnya mengutamakan asas kemanusiaan, keadilan, dan kenyamanan konsumen, agar citra Roxy sebagai pusat belanja terbesar di Situbondo tetap positif di mata publik.

Penulis : Anton

Berita Terkait

2026 Jadi Tahun Lompatan Besar, RSUD Moh. Anwar Sumenep Perkuat Fasilitas dan Digitalisasi Layanan Kesehatan
Polemik Dugaan Dapur MBG di Lombok Timur, Aktivis KAMMI Minta Tata Kelola Program Lebih Transparan 
Pemprov Jabar Matangkan Skema Jaminan Nutrisi Bumil dan Soroti Ancaman Gawai pada Anak
Polresta Sumenep: Pangkat Naik, Pintu Informasi Turun
MPLS Ramah UPT SD Negeri 358 Gresik Tanamkan Karakter Peduli Bumi
Sinergi Dunia Usaha dan Lapas Pamekasan, CV Ayunda Siapkan Warga Binaan Siap Kerja dan Berwirausaha
Sempat Viral di Media Sosial, Unit PPA Polres Pemalang Bergerak Tangani Aduan Perempuan Muda
93.357 Jiwa di Kabupaten Pemalang Terancam Krisis Air

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 17:01 WIB

2026 Jadi Tahun Lompatan Besar, RSUD Moh. Anwar Sumenep Perkuat Fasilitas dan Digitalisasi Layanan Kesehatan

Senin, 20 Juli 2026 - 13:04 WIB

Polemik Dugaan Dapur MBG di Lombok Timur, Aktivis KAMMI Minta Tata Kelola Program Lebih Transparan 

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:55 WIB

Pemprov Jabar Matangkan Skema Jaminan Nutrisi Bumil dan Soroti Ancaman Gawai pada Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:08 WIB

Polresta Sumenep: Pangkat Naik, Pintu Informasi Turun

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:00 WIB

MPLS Ramah UPT SD Negeri 358 Gresik Tanamkan Karakter Peduli Bumi

Berita Terbaru