SUMENEP – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Ganding, Polres Sumenep, berhasil mengungkap dua kasus berbeda yang melibatkan pelaku yang sama. Seorang pria berinisial IY (34), warga Desa Guluk-Guluk, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, ditangkap atas dugaan pencurian uang Rp140 juta dan kepemilikan narkotika jenis sabu.
Kasus ini bermula dari laporan pencurian yang terjadi pada Minggu (26/10/2025) di rumah milik WS (49), warga Dusun Talambung Daja, Desa Ganding. Saat kejadian, korban sedang tidak berada di rumah. Ketika kembali, ia mendapati pintu kamar dan lemari terbuka, serta uang tunai puluhan juta rupiah telah raib. Hasil olah TKP menunjukkan pelaku masuk melalui atap dapur yang dalam kondisi rusak.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ganding melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya menemukan pelaku melintas di Jalan Raya Guluk-Guluk pada Senin (10/11/2025) sekitar pukul 15.30 WIB. Petugas segera menghentikan pelaku yang saat itu mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah kombinasi putih.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan, petugas menemukan satu plastik klip berisi sabu seberat 0,50 gram yang disembunyikan di dalam bungkus rokok warna biru. Dari interogasi awal, IY mengakui sabu tersebut adalah miliknya.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan lanjutan, pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian di tiga lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Ganding. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain uang tunai Rp4.457.000, perhiasan emas (kalung, cincin, dan anting), handphone, serta sepeda motor yang digunakan dalam aksinya.
Kapolsek Ganding AKP Hudi Susilo, S.H. membenarkan pengungkapan dua kasus tersebut.
“Pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan berikut barang bukti hasil kejahatan dan sabu yang disimpan dalam bungkus rokok. Saat ini tersangka sudah kami tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K., melalui Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti S, S.H., mengapresiasi kinerja personel di lapangan dan menegaskan komitmen Polres Sumenep dalam menindak tegas berbagai bentuk kejahatan, baik narkotika maupun kriminalitas umum.
“Polres Sumenep berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba dan tindak pidana pencurian. Siapapun yang terlibat akan diproses tegas sesuai hukum. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melapor bila mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungannya,” tegas AKP Widiarti.
Atas perbuatannya, pelaku IY dijerat dengan dua tindak pidana sekaligus, yaitu Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Ganding dan akan segera dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Sumenep untuk penyidikan lanjutan.






