Larangan Bawa Handphone di Lapas Kediri Dinilai Diskriminatif, Petugas Diduga Langgar SOP

Rabu, 19 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEDIRI – Kebijakan Lapas Kelas IIA Kediri yang melarang seluruh tamu, termasuk para advokat dan petugas Lapas membawa handphone ke dalam area gedung tahanan menuai sorotan. Insiden tersebut terjadi pada Rabu (19/11/2025) siang di ruang pembinaan narapidana, ketika dua advokat Jawa Timur terlibat adu argumentasi dengan seorang oknum kepala seksi (kasi) terkait aturan tersebut.

Ketegangan bermula saat Akhir Kristiono, SH., bersama rekannya hendak menemui kliennya. Ia menyampaikan bahwa handphone merupakan perangkat penting bagi advokat, tidak hanya sebagai alat komunikasi, namun juga untuk mengakses serta menyimpan data-data pemeriksaan terkait klien yang sedang ditangani.

Selain itu, ia sedang menunggu informasi agenda sidang yang sebelumnya dijadwalkan mundur, sehingga membutuhkan akses komunikasi cepat dengan pihak pengadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akhir Kristiono mengaku telah meminta ijin kepada beberapa staf lapas agar diperkenankan membawa handphone hanya untuk keperluan komunikasi sidang. Namun permohonan tersebut ditolak.

Merasa diperlakukan tidak berimbang, ia dan rekannya memprotes kebijakan tersebut setelah melihat adanya sejumlah anggota kepolisian yang masuk ke dalam gedung dan tetap diperbolehkan menggunakan handphone. Bahkan beberapa oknum petugas lapas sendiri tampak bebas membawa dan menggunakan perangkat serupa diduga melanggar SOP Lapas yang diterapkannya sendiri.

Seorang oknum Kasi Binadik inisial H, menyampaikan semua tamu dan petugas Lapas II A Kediri TIDAK DIPERBOLEHKAN membawa masuk ponsel ke dalam lingkungan Lapas dan sudah menjadi SOP yang perlu ditegakkan aturannya di seluruh lembaga pemasyarakatan Indonesia.

” Petugas kepolisian diperbolehkan membawa handphone karena berkaitan dengan “kepentingan penyelidikan dan hal-hal lainnya. Bapak kan bukan Polisi, karena kami sudah bermitra dengan kepolisian kami ijinkan. Seluruh Petugas Lapas pun aja tidak boleh bawa hp dalam lingkungan Lapas. Ini rumah kami, kalau tidak suka aturan kami, ya jangan ke sini. Siapa nama Ketuamu??! ,” ketus Kasi Binadik dengan nada keras dan arogan .

Pernyataan ini semakin memicu kekecewaan pihak advokat yang menilai aturan tersebut diterapkan secara diskriminatif.

“Kami hanya menjalankan tugas profesi. Kenapa ada perlakuan berbeda? Padahal kami sudah menyampaikan kebutuhan dan alasannya sangat jelas. Ada 4-6 Oknum Petugas Kepolisian bersamaan dengan kami datangnya sedang berkunjung ke Lapas IIA Kediri dan sedang sama-sama menjalankan tugas Profesi Penyidikan ( kepolisian) dan Pendampingan hukum Penghuni Lapas. Didalampun banyak oknum petugas main ponsel dengan bebas. ” jelas Akhir Kristiono SH.

Disesalkan Akhir, sudah menyampaikan permohonan memakai Ponsel ke Petugas dikarenakan sedang menunggu panggilan kliennya bersidang di Pengadilan Negeri Kota Kediri pada hari ini, Rabu Tanggal 19 November 2025 pukul 10.00 nomor 3 Ruang Candra.

“Jadwal sidang mundur, kami mendatangi klien kami ke Lapas untuk berkunjung namun diperlakukan deskriminasi oleh Oknum Petugas Lapas. Hal ini sangat mengecewakan kami sebagai profesi advokat yang sudah minta kebijaksanaan dengan baik, namun justru diberitahu SOP Lapas yang justru mereka Petugas langgar sendiri.” ketus Akhir Kristiono SH.

Rekan advokat Zaibi Susanto SH.MH. yang menjadi bagian dari Tim Kuasa Hukum Yudha, juga sangat menyesalkan perlakuan oknum Petugas Lapas yang tidak konsisten Atas SOP Lapas kelas II A Kediri.

“Melarang membawa ponsel oleh para Petugas dan Tamu Lapas ke lingkungannya, namun justru hampir semua Petugas memainkan hp baik di dalam maupun di luar ruangan. Hal ini justru ironis sekali, petugas Lapas yang buat aturan, mereka atas nama SOP Lapas justru melanggarnya. Dan ini patut diduga adanya transaksi sewa perangkat selular didalam lapas. Bagaimana bisa tuntas pemberantasan transaksi Jaringan Narkoba dalam Lapas bisa dilaksanakan. Berharap Kanwil Ditjendpas Propinsi Jatim bisa sidak dan lakukan penindaktegas pelanggar SOP di Lapas II A Kediri. ” pungkas Zaibi Susanto SH.MH. selaku Sekjend Organisasi Profesi Advokat Yuristen Legal Indonesia YLI.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Lapas IIA Kediri belum bisa dimintai keterangan resmi terkait perbedaan perlakuan terhadap tamu, advokat, dan aparat penegak hukum yang memasuki area gedung tahanan karena sedang tidak di ruangan Kalapas. (Bg/Ak/Zs)

Berita Terkait

Suami Pelapor Kritis Usai Kecelakaan, Kuasa Hukum Murniati Desak Kejelasan Laporan Dugaan Penipuan Rp68 Juta di Polsek Bajeng Gowa
Murni Bertanya atau Kelakar yang Lupa Sopan Santun? Komentar Bremy Achizar Soal Gus Thuba Tuai Kritik
Satresnarkoba Polresta Sumenep Amankan Dua Pria, Sabu dan Bong Disita
Buntut Komentar di Media Sosial, Pemilik Akun @BREMY Sampaikan Permintaan Maaf kepada Yakuza Maneges Kediri
Perkara Pencurian Motor Keeway di Kalidawir: Korban Sudah Terima Motor Kembali dan RJ di Kejaksaan, Mengapa Penahanan Masih Berlanjut?
Perhiasan Emas 150 Gram Hilang Misterius, Keluarga di Sumenep Lapor Polisi
Penyelidikan Ibu dan Balita Hilang di Madiun Didesak PH Dipercepat
Tagline “Polisi Bersama Masyarakat” Diuji, Idah Hamida Desak Kejelasan Kasus Rp8,95 Miliar di Polrestabes Makassar

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:06 WIB

Suami Pelapor Kritis Usai Kecelakaan, Kuasa Hukum Murniati Desak Kejelasan Laporan Dugaan Penipuan Rp68 Juta di Polsek Bajeng Gowa

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:41 WIB

Murni Bertanya atau Kelakar yang Lupa Sopan Santun? Komentar Bremy Achizar Soal Gus Thuba Tuai Kritik

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:58 WIB

Satresnarkoba Polresta Sumenep Amankan Dua Pria, Sabu dan Bong Disita

Kamis, 22 Oktober 2026 - 07:34 WIB

Buntut Komentar di Media Sosial, Pemilik Akun @BREMY Sampaikan Permintaan Maaf kepada Yakuza Maneges Kediri

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:39 WIB

Perkara Pencurian Motor Keeway di Kalidawir: Korban Sudah Terima Motor Kembali dan RJ di Kejaksaan, Mengapa Penahanan Masih Berlanjut?

Berita Terbaru