PAMEKASAN – Aksi Bea Cukai (BC) Madura yang dipimpin Novian Dermawan bersama Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Pamekasan kembali memicu kritik publik. Kamis (20/11/2025), mereka menggelar pemusnahan rokok ilegal, termasuk merek “GEBOY”, namun bandar besar yang menjadi biang kerok tetap bebas berkeliaran.
Pemusnahan yang digelar dengan penuh seremoni melibatkan Kepala Bea Cukai Madura, Kabid P2 Kanwil DJBC Jawa Timur I, Kepala Kejari Pamekasan, Kapolres Pamekasan, Ketua PN Pamekasan Kelas I B, serta jajaran Kemenkeu satu Madura ini diklaim sebagai bukti keseriusan aparat menegakkan hukum di bidang cukai.
Rokok ilegal yang dimusnahkan mayoritas diproduksi di Pamekasan, salah satunya “GEBOY” yang ditengarai milik pengusaha berinisial FM, pemilik pabrik rokok resmi di Kabupaten Pamekasan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski demikian, publik menilai aksi itu hanya “panggung sandiwara”. Bandar rokok ilegal di Pamekasan, termasuk merek GEBOY, diduga semakin leluasa memproduksi dan mengedarkan rokok tanpa pita cukai, sementara aparat yang seharusnya menindak tegas tetap bungkam.
Ahmadi, pemerhati rokok ilegal di Madura, mengecam tindakan setengah hati aparat.
“Ada apa dengan Aparat Penegak Hukum dan Bea Cukai Madura? Jika serius, jangan hanya menakuti penjual kecil atau sopir, tapi tangkap langsung bandarnya!” desaknya.
Hingga kini, Kepala Bea Cukai Madura, Novian Dermawan, belum menunjukkan taringnya untuk menindak para bandar besar. Publik pun mempertanyakan komitmen aparat menegakkan hukum dan melindungi kepentingan negara dari kerugian akibat rokok ilegal.







