Kejari Sampang Kunci Empat Tersangka Korupsi PEN Rp12 Miliar: Rekayasa Proyek PUPR Mulai Terkuak

Sabtu, 22 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, Detikzone.id— Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang resmi mengamankan pelimpahan Tahap II empat tersangka korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai Rp12 miliar, membuka babak baru pengungkapan dugaan rekayasa proyek yang menyeret pejabat Dinas PUPR.

Keempat tersangka langsung ditahan bersama barang bukti. Mereka adalah MHW, Sekretaris Dinas PUPR yang bertindak sebagai PPK; AZW, Kabid Jalan dan Jembatan merangkap PPTK; KU, direktur CV sekaligus broker lapangan; serta SIS yang juga berperan sebagai broker dalam pusaran proyek bermasalah tersebut.

Pelimpahan dari Ditreskrimsus Polda Jawa Timur ini memastikan berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21, menandakan bahwa proses hukum kini masuk ke fase penuntutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus yang diusut sejak 2022 ini berawal dari penyimpangan Dana Insentif Daerah (DID) tahun 2020 yang dialokasikan untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional. Dana itu seharusnya memperkuat ekonomi warga saat pandemi, namun justru mengalir ke skema manipulative.

Dari hasil penyidikan, penyidik Polda Jatim menemukan indikasi kuat adanya rekayasa pekerjaan dan pengaturan pemenangan rekanan, yang melibatkan kolaborasi oknum pejabat dengan pihak luar untuk mengendalikan alur proyek dan pencairan anggaran.

Praktik culas ini menyebabkan dana bernilai besar tidak digunakan sesuai peruntukan. Akibatnya, dugaan kerugian negara mencapai miliaran rupiah, memicu kemarahan publik yang merasa dirugikan.

Dalam konferensi pers, Kajari Sampang Fadilah Helmi menegaskan pihaknya langsung menitipkan para tersangka ke Rutan Kelas II B Sampang untuk mempermudah proses hukum menuju sidang pengadilan.

“Keempat tersangka kami tahan selama 20 hari, mulai 19 November hingga 18 Desember 2025. Penanganannya kami pastikan transparan dan profesional,” tegas Fadilah.

Ia menambahkan, penahanan dilakukan untuk mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mencoba mempengaruhi saksi penting yang keterangannya masih dibutuhkan.

Dalam pelimpahan tersebut, Kejari Sampang juga menerima barang bukti berupa uang tunai. Total kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp2,9 miliar berdasarkan hasil perhitungan awal.

“Barang bukti uang tunai yang kami terima sebesar Rp641 juta, merupakan sisa dana hasil tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU 20/2001, ditambah Pasal 55 Ayat 1 KUHP tentang penyertaan.

Skandal korupsi dana PEN yang menyeret pejabat aktif ini menimbulkan gelombang kritik dari masyarakat Sampang, yang menilai dana pemulihan ekonomi telah disalahgunakan secara sistematis.

Dengan pelimpahan Tahap II ini, publik menuntut persidangan digelar secara terbuka dan tegas, serta memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat tanpa memandang jabatan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

Penulis : Anam

Berita Terkait

Suami Pelapor Kritis Usai Kecelakaan, Kuasa Hukum Murniati Desak Kejelasan Laporan Dugaan Penipuan Rp68 Juta di Polsek Bajeng Gowa
Murni Bertanya atau Kelakar yang Lupa Sopan Santun? Komentar Bremy Achizar Soal Gus Thuba Tuai Kritik
Satresnarkoba Polresta Sumenep Amankan Dua Pria, Sabu dan Bong Disita
Buntut Komentar di Media Sosial, Pemilik Akun @BREMY Sampaikan Permintaan Maaf kepada Yakuza Maneges Kediri
Perkara Pencurian Motor Keeway di Kalidawir: Korban Sudah Terima Motor Kembali dan RJ di Kejaksaan, Mengapa Penahanan Masih Berlanjut?
Perhiasan Emas 150 Gram Hilang Misterius, Keluarga di Sumenep Lapor Polisi
Penyelidikan Ibu dan Balita Hilang di Madiun Didesak PH Dipercepat
Tagline “Polisi Bersama Masyarakat” Diuji, Idah Hamida Desak Kejelasan Kasus Rp8,95 Miliar di Polrestabes Makassar

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:06 WIB

Suami Pelapor Kritis Usai Kecelakaan, Kuasa Hukum Murniati Desak Kejelasan Laporan Dugaan Penipuan Rp68 Juta di Polsek Bajeng Gowa

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:41 WIB

Murni Bertanya atau Kelakar yang Lupa Sopan Santun? Komentar Bremy Achizar Soal Gus Thuba Tuai Kritik

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:58 WIB

Satresnarkoba Polresta Sumenep Amankan Dua Pria, Sabu dan Bong Disita

Kamis, 22 Oktober 2026 - 07:34 WIB

Buntut Komentar di Media Sosial, Pemilik Akun @BREMY Sampaikan Permintaan Maaf kepada Yakuza Maneges Kediri

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:39 WIB

Perkara Pencurian Motor Keeway di Kalidawir: Korban Sudah Terima Motor Kembali dan RJ di Kejaksaan, Mengapa Penahanan Masih Berlanjut?

Berita Terbaru