Sumenep – Kabupaten Sumenep kembali menegaskan posisinya sebagai salah satu pusat kebudayaan di Jawa Timur. Kekayaan seni tradisi yang hidup di tingkat desa maupun di pusat kabupaten tidak hanya menjadi warisan budaya, tetapi juga memiliki fungsi sosial yang kuat.
Hal ini menjadi sorotan Tim Riset Universitas Al Amien Prenduan dalam Focus Group Discussion (FGD) yang berlangsung di Kantor Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida), Jumat (21/11/2025). FGD ini mengantar penelitian mereka berjudul “Evaluasi Kebijakan Pendataan dan Pelestarian Produk Seni di Kabupaten Sumenep: Analisis Efektivitas dan Rekomendasi Kebijakan Publik Distributif”.
Luthfatul Qibtiyah, anggota tim riset, menekankan pentingnya pendataan yang sistematis. “Jumlah kelompok seni meningkat setiap tahun, tapi sayangnya pendataannya belum komprehensif. Ini membuat pengembangan dan pelestarian seni menjadi kurang optimal,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai solusi, tim riset merekomendasikan penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai pedoman teknis pelaksanaan Perda Nomor 18 Tahun 2018. Perbup ini diharapkan mengatur alur pendataan, mekanisme pelatihan, pembagian peran antarinstansi, pendanaan, hingga indikator keberhasilan pelestarian seni.
Pendataan yang berjenjang, menurut Luthfatul, menjadi kunci keberhasilan. Desa menjadi titik awal pengumpulan data komunitas dan jenis kesenian, kecamatan berperan sebagai agregator, sementara kabupaten berfungsi sebagai pusat integrasi.
“Dengan sistem ini, kita bisa mengidentifikasi seni yang berpotensi punah, mengarahkan pelatihan dengan tepat, serta memastikan distribusi sumber daya lebih merata,” tambahnya.
FGD dihadiri perwakilan Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Olahraga (Disbudporapar), Bappeda, Dinas Sosial, dan Diskominfo Kabupaten Sumenep. Langkah ini diharapkan menjadi pijakan bagi pemerintah daerah untuk melindungi dan mengembangkan produk seni tradisi secara berkelanjutan.







