Terbukti Bersalah Lakukan KDRT, Meiti Muljanti Seorang Dokter Dihukum 6 Bulan Percobaan 1 Tahun

Selasa, 25 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Tengah Terdakwa Meiti saat meninggalkan ruang sidang

Foto: Tengah Terdakwa Meiti saat meninggalkan ruang sidang

Surabaya, – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai hakim Ratna menjatuhkan vonis terhadap Terdakwa dokter Meiti Muljanti, Vonis itu berupa hukuman percobaan selama masa waktu 1 Tahun dengan hukuman 6 Bulan, Dengan terbukti bersalah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). pada Selasa (25/11).

Putusan yang dibacakan hakim Ratna Dianing disampaikan diruang sidang Tirta, yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum Galih Riana Putera Intaran dari Kejari Surabaya, serta Terdakwa yang tanpa didampingi seoranga pengacara.

“Mengadili, Menyatakan terdakwa Meiti Muljanti terbukti bersalah, menjatuhkan pidana dengan pidana selama 6 bulan dam masa percobaam selama 1 Tahun,” vonis hakim yang disambut pernyataan banding.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hukuman hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa pada Selasa (14/11/2025) lalu, Yang menuntut selama 6 bulan penjara tanpa adanya masa percobaan.

Diketahui, Sebagaimana pemberitaan sebelumnya kasus ini terjadi jika Meiti dilaporkan oleh dokter Benyamin Kristanto, yakni yang masih status suaminya ke Polrestabes Surabaya, meski sudah ada gugatan cerai namun putusan belum dinyatakan inkraht karena ada upaya hukum.

Sebelumnya, Kepada wartawan Benyamin Kristanto sempat membantah tudingan Meiti, dengan adanya bukti Video CCTV yang dimiliki pelapor, jika Meiti lah yang dianggap kasar terhadap dirinya, bahkan terhadap anaknya perempuan, Dalam video itu tampak ia (Terdakwa) menjambak rambut putrinya saat didapur rumah mereka didaerah Wiyung Surabaya.

“Tidak benar mas apa yang dituduhkan justru saya yang jadi korban kdrt, ini bukti sp3 dipolda jatim,” kata pelapor merasa tidak bersalah.( )

Penulis : Timred

Berita Terkait

Suami Pelapor Kritis Usai Kecelakaan, Kuasa Hukum Murniati Desak Kejelasan Laporan Dugaan Penipuan Rp68 Juta di Polsek Bajeng Gowa
Murni Bertanya atau Kelakar yang Lupa Sopan Santun? Komentar Bremy Achizar Soal Gus Thuba Tuai Kritik
Satresnarkoba Polresta Sumenep Amankan Dua Pria, Sabu dan Bong Disita
Buntut Komentar di Media Sosial, Pemilik Akun @BREMY Sampaikan Permintaan Maaf kepada Yakuza Maneges Kediri
Perkara Pencurian Motor Keeway di Kalidawir: Korban Sudah Terima Motor Kembali dan RJ di Kejaksaan, Mengapa Penahanan Masih Berlanjut?
Perhiasan Emas 150 Gram Hilang Misterius, Keluarga di Sumenep Lapor Polisi
Penyelidikan Ibu dan Balita Hilang di Madiun Didesak PH Dipercepat
Tagline “Polisi Bersama Masyarakat” Diuji, Idah Hamida Desak Kejelasan Kasus Rp8,95 Miliar di Polrestabes Makassar

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:06 WIB

Suami Pelapor Kritis Usai Kecelakaan, Kuasa Hukum Murniati Desak Kejelasan Laporan Dugaan Penipuan Rp68 Juta di Polsek Bajeng Gowa

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:41 WIB

Murni Bertanya atau Kelakar yang Lupa Sopan Santun? Komentar Bremy Achizar Soal Gus Thuba Tuai Kritik

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:58 WIB

Satresnarkoba Polresta Sumenep Amankan Dua Pria, Sabu dan Bong Disita

Kamis, 22 Oktober 2026 - 07:34 WIB

Buntut Komentar di Media Sosial, Pemilik Akun @BREMY Sampaikan Permintaan Maaf kepada Yakuza Maneges Kediri

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:39 WIB

Perkara Pencurian Motor Keeway di Kalidawir: Korban Sudah Terima Motor Kembali dan RJ di Kejaksaan, Mengapa Penahanan Masih Berlanjut?

Berita Terbaru