DKPP Sumenep Warning Kios Jangan Jual Pupuk Melebihi HET

Rabu, 26 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala DKPP Sumenep, Chainur Rasyid

Kepala DKPP Sumenep, Chainur Rasyid

SUMENEP – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Sumenep mengingatkan seluruh kios resmi untuk mematuhi Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi. Imbauan ini merupakan bagian dari penguatan pengawasan distribusi pupuk yang terus dilakukan pemerintah daerah.

Kepala DKPP Sumenep, Chainur Rasyid, menegaskan bahwa pihaknya secara rutin memantau penyaluran pupuk melalui Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3). Tim pengawasan ini melibatkan berbagai instansi terkait, termasuk Disperindag, Bagian Perekonomian, serta kepolisian.

 “Kami meminta semua kios menjual pupuk sesuai HET. Transparansi penting untuk menjaga distribusi tetap tertib,” ujar Chainur Rasyid, Rabu (26/11/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Chainur juga mengimbau masyarakat agar aktif melapor jika menemukan dugaan pelanggaran harga oleh kios penyalur. Bukti nota pembelian menjadi syarat agar laporan dapat ditindaklanjuti secara cepat.

>“Jika ada kios yang menjual pupuk di atas HET, lapor saja disertai bukti. Kami siap menindak,” tegasnya.

Sebagai informasi, pemerintah telah menurunkan HET pupuk bersubsidi sebesar 20 persen pada 22 Oktober 2025. Rincian harga terbaru antara lain:

Urea: Rp90.000 per sak

NPK: Rp92.000 per sak

NPK Kakao: Rp132.000 per sak

ZA Tebu: Rp68.000 per sak

Pupuk organik Petroganik (40 kg): Rp25.600 per sak

Langkah ini bertujuan agar pupuk bersubsidi tepat sasaran, meringankan biaya produksi pertanian, dan memastikan kesejahteraan petani tetap terjaga.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Menanti Hasil Penilaian: TP PKK Pinggirpapas Sumenep Fokus Tingkatkan Kapasitas Kader dan Mutu Layanan
BKPSDM Sumenep Dorong Profesionalisme ASN Lewat Workshop Penilaian Kinerja
Sumenep Terapkan Belanja Publikasi Lewat E-Katalog Sesuai Perintah Pusat
Sosialisasi E-Katalog, Diskominfo Sumenep Atur Ulang Pola Kerja Sama Media
Situbondo Raih IGA 2025, Kemendagri Tetapkan sebagai Kabupaten Terinovatif Nasional
Aksi Bisu Dear Jatim di Polres Sumenep Simbol Ketidakpercayaan Publik Terhadap Penanganan Kasus Korupsi
Rp 1,8 Miliar untuk Festival Musik Hura-hura, Disbudpar Jatim Diduga Abaikan Prioritas Publik
Mas Rio Ngopi Bareng, Jalin Silaturahmi dan Dengarkan Aspirasi Rekanan

Berita Terkait

Kamis, 11 Desember 2025 - 15:54 WIB

BKPSDM Sumenep Dorong Profesionalisme ASN Lewat Workshop Penilaian Kinerja

Kamis, 11 Desember 2025 - 01:56 WIB

Sumenep Terapkan Belanja Publikasi Lewat E-Katalog Sesuai Perintah Pusat

Rabu, 10 Desember 2025 - 21:45 WIB

Sosialisasi E-Katalog, Diskominfo Sumenep Atur Ulang Pola Kerja Sama Media

Rabu, 10 Desember 2025 - 13:22 WIB

Situbondo Raih IGA 2025, Kemendagri Tetapkan sebagai Kabupaten Terinovatif Nasional

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:20 WIB

Aksi Bisu Dear Jatim di Polres Sumenep Simbol Ketidakpercayaan Publik Terhadap Penanganan Kasus Korupsi

Berita Terbaru