SUMENEP – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Sumenep mengingatkan seluruh kios resmi untuk mematuhi Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi. Imbauan ini merupakan bagian dari penguatan pengawasan distribusi pupuk yang terus dilakukan pemerintah daerah.
Kepala DKPP Sumenep, Chainur Rasyid, menegaskan bahwa pihaknya secara rutin memantau penyaluran pupuk melalui Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3). Tim pengawasan ini melibatkan berbagai instansi terkait, termasuk Disperindag, Bagian Perekonomian, serta kepolisian.
“Kami meminta semua kios menjual pupuk sesuai HET. Transparansi penting untuk menjaga distribusi tetap tertib,” ujar Chainur Rasyid, Rabu (26/11/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Chainur juga mengimbau masyarakat agar aktif melapor jika menemukan dugaan pelanggaran harga oleh kios penyalur. Bukti nota pembelian menjadi syarat agar laporan dapat ditindaklanjuti secara cepat.
>“Jika ada kios yang menjual pupuk di atas HET, lapor saja disertai bukti. Kami siap menindak,” tegasnya.
Sebagai informasi, pemerintah telah menurunkan HET pupuk bersubsidi sebesar 20 persen pada 22 Oktober 2025. Rincian harga terbaru antara lain:
Urea: Rp90.000 per sak
NPK: Rp92.000 per sak
NPK Kakao: Rp132.000 per sak
ZA Tebu: Rp68.000 per sak
Pupuk organik Petroganik (40 kg): Rp25.600 per sak
Langkah ini bertujuan agar pupuk bersubsidi tepat sasaran, meringankan biaya produksi pertanian, dan memastikan kesejahteraan petani tetap terjaga.
Penulis : Redaksi







