Nasional — Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) mendesak Dewan Pers dan Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia untuk segera mengambil langkah tegas menertibkan media-media daring yang belum terverifikasi serta tidak memenuhi standar etik, jurnalistik, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Desakan ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum PP KAMMI, Muhammad Amri Akbar, atau yang akrab disapa Amri, dalam pernyataan resminya pada hari ini.
*Maraknya Media Tidak Terverifikasi Dinilai Mengancam Ruang Publik*
Amri menegaskan bahwa semakin banyaknya kanal berita yang beroperasi tanpa verifikasi Dewan Pers telah memicu lonjakan konten bermuatan DFK (Disinformasi, Fitnah, dan Kebencian) yang dapat mengganggu stabilitas sosial dan keamanan masyarakat.
“Media yang tidak terverifikasi berpotensi menjadi sarana penyebaran disinformasi, fitnah, dan hasutan kebencian. DFK bukan hanya merusak kualitas ruang publik dan akal sehat masyarakat, tetapi juga dapat memicu konflik horizontal, polarisasi, dan mengancam persatuan bangsa,” tegas Amri.
Fenomena ini, menurutnya, semakin berbahaya karena berlangsung di tengah kondisi masyarakat yang cepat bereaksi terhadap isu sensitif.
Amri menekankan bahwa problem DFK bukan hanya isu media, tetapi juga terkait tata kelola ruang digital (digital governance) secara nasional.
“Pengelolaan ruang digital harus kuat, adaptif, dan tegas menegakkan standardisasi media. Tanpa governance yang jelas, ruang digital menjadi liar dan mudah dieksploitasi untuk menyebarkan kebencian,” kata Amri.
Ia menambahkan bahwa ketidakmampuan menertibkan media tidak kredibel akan menghasilkan efek sosial berantai, seperti:
* menurunnya kepercayaan publik terhadap informasi,
* meningkatnya keresahan sosial,
* menguatnya kelompok-kelompok yang memanfaatkan hoaks untuk kepentingan politik maupun ekonomi,
* dan tergerusnya kohesi sosial masyarakat.
PP KAMMI menyertakan beberapa data untuk memperkuat posisi mereka:
* Kemkomdigi mencatat lebih dari 11.000 temuan hoaks yang beredar di ruang digital selama 2024–2025, dan angka ini meningkat setiap kali terjadi momentum politik, sosial, atau isu nasional besar.
* Dewan Pers mencatat hanya sekitar 3.000–3.500 media yang terverifikasi, sementara estimasi jumlah media online Indonesia mencapai lebih dari 40.000, artinya lebih dari 90% beroperasi tanpa standar verifikasi.
* Tingkat literasi digital Indonesia masih berada pada level sedang, dengan indeks 3,65 dari skala 5.
* Komdigi melaporkan bahwa konten bermuatan kebencian meningkat lebih dari 23% dibanding tahun sebelumnya.
Data tersebut menunjukkan betapa rentannya masyarakat terhadap terpaan informasi yang salah dan tidak terkendali.
Melihat kondisi tersebut, PP KAMMI menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban memastikan setiap media memenuhi prinsip profesionalisme.
“Kami meminta Kementerian Komunikasi dan Digital RI serta Dewan Pers segera mengambil tindakan serius. Penertiban media tidak terverifikasi adalah kebutuhan mendesak untuk melindungi masyarakat dari informasi destruktif,” kata Amri.
Ia menekankan perlunya langkah konkret, mulai dari verifikasi ulang, penindakan administratif, hingga pembatasan akses bagi media yang melanggar.
*Ajak Masyarakat Bijak Memilah Informasi*
Selain itu, Herianto Wakil Ketua mendesak pemerintah, dan juga mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi.
“Kami menghimbau agar masyarakat tidak mudah terprovokasi, memeriksa sumber informasi, dan berhati-hati sebelum membagikan berita. Hindari hoaks dan DFK demi menjaga rasa aman, damai, serta kondusivitas di tengah kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujar Herianto.
Ia menegaskan bahwa literasi digital, kesadaran etis, dan kedewasaan bermedia merupakan pilar penting dalam menjaga stabilitas sosial.
Ia melanjutkan, bahwa komitmen KAMMI dalam menjaga ruang publik yang bersih, sehat, dan beretika.
“Informasi yang akurat adalah pondasi demokrasi yang sehat. Kita semua memiliki tanggung jawab moral menjaga kualitas ruang digital Indonesia,” tutup Herianto. red/asn
Penulis : Ari







