SUMENEP — Dalam upaya memperkuat tata kelola serta memastikan distribusi pupuk bersubsidi, nonsubsidi, dan pestisida berjalan optimal, Bagian Perekonomian dan SDA Setda Sumenep bersama Tim Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) ke sejumlah gudang penyangga dan kios penyalur pupuk di Kecamatan Dungkek, Batuputih, dan Ambunten.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan distribusi serta terjaminnya ketersediaan pupuk sesuai kebutuhan petani, terutama menjelang musim tanam.

Koordinator KP3 Kabupaten Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, melalui perwakilannya Musaheri, menyampaikan pesan tegas dari Plt. Sekretaris Daerah agar sepanjang tahun 2025 tidak ada masalah dalam proses penebusan pupuk bagi petani.
“Kami ingin memastikan bahwa sampai saat ini tidak ada permasalahan. Pak Sekda berpesan, 2025 ini jangan ada kendala sedikitpun. Petani harus aman dalam menebus pupuk,” ujar Musaheri saat mendampingi tim Monev, Rabu (03/12/2025).
Musaheri juga menekankan pentingnya memastikan stok pupuk di gudang penyangga dan kios tetap tersedia, mengingat tahun anggaran segera berakhir dan musim tanam tengah berjalan.
“Jangan sampai muncul keluhan pupuk sulit, padahal stoknya ada. Kami pastikan isu-isu negatif soal kesulitan menebus pupuk tidak benar,” tegasnya.
Ia juga berpesan kepada pengelola PPTS di Kecamatan Dungkek, Ahmad, agar menjaga pelayanan yang kondusif serta mematuhi mekanisme penebusan baik secara individu maupun kelompok.
Dalam kunjungannya, Musaheri turut bertanya langsung kepada petani mengenai harga tebus pupuk subsidi, memastikan tidak ada kios yang menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Adapun HET resmi pupuk subsidi yakni:
Urea 50 kg: Rp90.000 per sak
NPK Phonska 50 kg: Rp92.000 per sak
NPK Kakao 50 kg: Rp132.000 per sak
ZA 50 kg: Rp68.000 per sak
Organik Petroganik 40 kg: Rp25.600 per sak
Perwakilan PT Pupuk Indonesia, Sahdan, menekankan agar kelompok tani aktif memahami mekanisme penebusan baik per kelompok maupun individu. Ia juga menegaskan pihaknya akan menindak tegas kios yang menjual pupuk di atas HET.
Sahdan juga mengingatkan PPTS agar tidak membuat aturan di luar ketentuan yang berlaku, kecuali hal yang disepakati bersama seperti urusan transportasi yang bersifat teknis.
Dari unsur Aparat Penegak Hukum (APH), pihak kepolisian memastikan akan terus mengawal distribusi pupuk subsidi agar tepat sasaran dan tidak terjadi praktik nakal di lapangan.
Penulis : Red







