Proyek Raksasa Patung Karapan Sapi Sampang, Dugaan Mark Up Miliaran Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 10 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, Detikzone.id — Momentum Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) dimanfaatkan seorang pemuda Kabupaten Sampang, Rosi, untuk menyuarakan perlawanan terhadap dugaan praktik korupsi di daerahnya. Rosi secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana mark up anggaran pembuatan patung karapan sapi di Alun-Alun Trunojoyo, Kabupaten Sampang, ke Polres Sampang.

Laporan tersebut dilayangkan Rosi sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap pengelolaan anggaran daerah, khususnya proyek pembangunan ikon daerah yang menelan anggaran fantastis hingga Rp 3,3 miliar untuk tiga pasang patung karapan sapi.

“Pelaporan ini kami sampaikan bertepatan dengan Hari Antikorupsi Sedunia sebagai bentuk keprihatinan dan perlawanan terhadap dugaan praktik korupsi. Kami menilai ada kejanggalan serius dalam proyek patung karapan sapi Alun-Alun Sampang,” ujar Rosi Selasa (09/12/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rosi menyoroti adanya perbedaan mencolok antara nilai anggaran yang tercantum dalam dokumen pemerintah daerah dengan pengakuan salah satu pengrajin tembaga asal Jawa Tengah yang mengklaim sebagai pembuat patung. Pengrajin tersebut menyebut biaya pembuatan hanya sekitar Rp 150 juta per patung, jauh di bawah nilai yang dianggarkan pemerintah.

“Sangat tidak masuk akal jika selisihnya mencapai miliaran rupiah. Ini yang perlu diusut secara serius oleh aparat penegak hukum, mulai dari siapa pelaksana proyek sebenarnya, material yang digunakan, hingga aliran anggarannya,” tegasnya.

Dalam laporannya, Rosi juga mencantumkan sejumlah referensi pemberitaan media online serta keterangan pengrajin yang dinilai cukup untuk menjadi bahan awal penyelidikan oleh Kepolisian.

Ia berharap Polres Sampang, khususnya Satreskrim, dapat bertindak profesional dan transparan dalam mengusut laporan tersebut. Menurutnya, proyek patung karapan sapi bukan sekadar pembangunan fisik, melainkan simbol kebanggaan daerah yang seharusnya dikerjakan secara jujur dan bertanggung jawab.

“Jika benar ada unsur mark up dan perbuatan melawan hukum, maka kami berharap aparat tidak ragu menindak siapa pun yang terlibat. Hakordia seharusnya menjadi momentum bersih-bersih praktik korupsi di daerah,” tambahnya.

Penulis : Anam

Berita Terkait

Penyelidikan Ibu dan Balita Hilang di Madiun Didesak PH Dipercepat
Tagline “Polisi Bersama Masyarakat” Diuji, Idah Hamida Desak Kejelasan Kasus Rp8,95 Miliar di Polrestabes Makassar
LSM RATU Akan Demo Soal Perizinan Soto Mantenan, Kuasa Hukum Tegaskan Izin Usaha Lengkap dan Taat Pajak
PH Soto Mantenan Buka Suara Terkait Somasi Merek, Perizinan Usaha, hingga Keberatan Pemberitaan
Tertipu Pengacara Gadungan, Wanita asal Jombang Rugi Rp97,5 Juta dan Lapor Polisi
LSM RATU Soroti Legalitas PBG dan SLF Soto Mantenan Kediri, Netizen Merekat Sorotan Merek
Gagal Nyalip, Truk Hantam Pemotor Asal Sumenep Wail Hingga Tewas di Jalur Bojonegoro-Babat
Polsek Kangean Ungkap Dugaan Pencabulan Anak di Arjasa, Pria 43 Tahun Diamankan

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Penyelidikan Ibu dan Balita Hilang di Madiun Didesak PH Dipercepat

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:29 WIB

Tagline “Polisi Bersama Masyarakat” Diuji, Idah Hamida Desak Kejelasan Kasus Rp8,95 Miliar di Polrestabes Makassar

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:05 WIB

LSM RATU Akan Demo Soal Perizinan Soto Mantenan, Kuasa Hukum Tegaskan Izin Usaha Lengkap dan Taat Pajak

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:33 WIB

PH Soto Mantenan Buka Suara Terkait Somasi Merek, Perizinan Usaha, hingga Keberatan Pemberitaan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:46 WIB

Tertipu Pengacara Gadungan, Wanita asal Jombang Rugi Rp97,5 Juta dan Lapor Polisi

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Bupati Tongtong Sumenep: Pemimpin Penjaga Warisan Budaya Madura

Minggu, 18 Okt 2026 - 16:27 WIB

TNI-POLRI

Polisi Ungkap Dugaan Kasus Sabu di Nonggunong Sumenep

Minggu, 18 Okt 2026 - 11:51 WIB