BOGOR – Tindak kekerasan terhadap delapan jurnalis dari berbagai media kembali terjadi pada 14 Desember 2025 di Desa Sadeng, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor. Peristiwa ini terjadi saat para jurnalis tengah menggali kebenaran informasi terkait dugaan aktivitas ilegal skala besar di kediaman salah satu oknum kepala desa.
Dalam kejadian tersebut, istri Kepala Desa Sadeng diduga memprovokasi masyarakat untuk melakukan tekanan terhadap jurnalis, sebagai upaya menutupi fakta dan bukti yang diungkap oleh para wartawan. Akibatnya, jurnalis diamankan oleh pihak Polsek Leuwiliang.
Setelah pemeriksaan menyeluruh dan mempertimbangkan bukti yang dimiliki jurnalis, pihak kepolisian menyatakan bahwa tuduhan terhadap para wartawan tidak memiliki dasar yang kuat dan tidak terbukti secara hukum. Dengan tegas, Polsek Leuwiliang memutuskan untuk melepaskan para jurnalis yang menjadi korban dari aksi kriminalisasi tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Investigasi dilakukan dengan sangat hati-hati dan penuh prosedur, termasuk pengamatan langsung dan verifikasi sumber informasi terpercaya. Hasilnya mengejutkan: di area sekitar rumah kepala desa ditemukan indikasi penyulingan oli palsu dengan peralatan terpasang rapi, serta lokasi penggilingan emas ilegal lengkap dengan alat berat dan bahan baku mencurigakan.
Hal yang paling mengkhawatirkan adalah bukti dugaan pesta narkotika, berupa bong lengkap dengan sedotan dan jejak-jejak aktivitas yang menunjukkan penggunaan narkoba di lokasi. Semua temuan telah didokumentasikan melalui foto dan video sebagai bukti kuat.
Masyarakat lokal yang identitasnya dirahasiakan mengungkapkan kekhawatiran bahwa jaringan ini mungkin mendapat perlindungan, sehingga aktivitas ilegal bisa berlangsung tanpa gangguan.
“Kita sudah lama curiga, tapi tidak ada yang berani bicara karena takut mendapatkan masalah. Saat wartawan mengungkap hal itu, mereka malah menjadi korban,” ungkap warga.
Menanggapi kejadian ini, Ketua Forum Wartawan Bogor, Iwan Boring, menekankan bahwa aksi kriminalisasi jurnalis jelas merupakan pelanggaran berat terhadap UU Pers No. 40 Tahun 1999, dan menghalangi tugas jurnalistik.
“Aksi kriminalisasi seperti ini tidak boleh dibiarkan terjadi dan terulang lagi. Ini bisa menjadi ancaman bagi semua pihak yang berani bersuara tentang kebenaran,” tegas Boring.
Hingga saat ini, pihak Polsek Leuwiliang belum memberikan klarifikasi resmi terkait alasan tidak segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan kegiatan ilegal di rumah kepala desa, meski bukti yang cukup kuat telah ada. Sementara itu, Kepala Desa Sadeng tidak dapat dihubungi untuk memberikan tanggapan terkait temuan tersebut maupun tuduhan kriminalisasi terhadap jurnalis.
Publik kini menunggu tindakan tegas dari kepolisian dan pemerintah daerah Kabupaten Bogor dalam mengungkap dugaan kegiatan ilegal, sekaligus memahami alasan di balik kriminalisasi terhadap para jurnalis.
“Semua mata fokus pada kasus ini. Apa akan ada tindakan segera atau tidak dari penegak hukum, karena hal ini tidak hanya menyangkut reputasi pemerintahan desa, tapi juga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan kebebasan pers,” pungkas Boring.
Penulis : Rahman








