SEMARANG, Detikzone.id – Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Semarang terus melakukan pembenahan tata kelola wakaf agar lebih tertib, transparan, dan memiliki kepastian hukum. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah pendataan dan pemutakhiran aset wakaf, sekaligus peluncuran gerakan wakaf uang yang digelar di Aula Rumah Dinas Wali Kota Semarang, Minggu (14/12/2025).
Kegiatan ini diikuti sekitar 350 peserta yang berasal dari berbagai elemen, di antaranya perwakilan PCNU Kota Semarang, PD Muhammadiyah, MUI, DMI, para penyuluh KUA kecamatan, Forum Nadhir Wakaf, Sahabat Wakaf, serta sejumlah pengelola wakaf di wilayah Kota Semarang.
Ketua BWI Kota Semarang, Prof. Dr. Imam Yahya, M.Ag., mengungkapkan bahwa saat ini tercatat sebanyak 1.771 lokasi tanah wakaf di Kota Semarang. Namun demikian, tidak seluruhnya telah memiliki data administrasi yang lengkap dan terdigitalisasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pendataan ini menjadi langkah penting agar aset wakaf memiliki kejelasan hukum. Melalui pemutakhiran data, kita dapat mengetahui secara detail lokasi wakaf, pihak yang mewakafkan, pengelolanya, hingga peruntukan wakaf tersebut,” jelasnya.
Ia menyebutkan, pada tahun ini BWI Kota Semarang menargetkan penyelesaian pendataan terhadap 750 titik tanah wakaf. Sisanya akan dilanjutkan secara bertahap pada tahun berikutnya hingga seluruh aset wakaf terdata secara menyeluruh.
“Pendataan ini akan terus kami kebut, sehingga seluruh aset wakaf bisa tercatat dan terlindungi secara hukum,” imbuhnya.
Dalam kesempatan tersebut, BWI Kota Semarang juga memperkenalkan dan mengampanyekan wakaf uang sebagai alternatif wakaf yang lebih inklusif.
Menurut Prof. Imam, masih banyak masyarakat yang menganggap wakaf hanya bisa dilakukan dalam bentuk tanah atau bangunan.
“Melalui wakaf uang, masyarakat dapat berwakaf sesuai kemampuan. Nominalnya tidak ditentukan, bisa mulai dari seratus ribu rupiah hingga nominal lainnya,” katanya.
Ia menambahkan, sejak dicanangkan pada Oktober 2025 lalu, program wakaf uang telah mulai berjalan, meski saat ini masih didominasi kalangan internal Kementerian Agama.
Ke depan, BWI Kota Semarang berencana memperluas jangkauan sosialisasi, terutama kepada generasi muda.
“Kami akan menyasar organisasi keagamaan, kampus-kampus Islam swasta, hingga sekolah-sekolah. Harapannya, generasi pelajar dan mahasiswa dapat memahami wakaf sejak dini dan terlibat aktif dalam gerakan ini,” tuturnya.
Sementara itu, Suhardi, perwakilan dari Lembaga Wakaf dan Pertanahan (LWP) PCNU Kota Semarang, menyampaikan apresiasi atas langkah BWI Kota Semarang dalam melakukan pendataan dan penertiban administrasi wakaf.
Ia menilai, banyak persoalan wakaf muncul akibat lemahnya pencatatan, sehingga memicu sengketa di kemudian hari.
“Dengan pendataan yang jelas dan terstruktur, potensi konflik wakaf dapat diminimalkan, serta memberikan rasa aman bagi jamaah,” ujarnya.
Terkait wakaf uang, Suhardi menilai program tersebut sangat relevan dengan perkembangan zaman. Ia menekankan kemudahan berwakaf melalui sistem digital akan mendorong partisipasi masyarakat yang lebih luas.
“Cukup melalui QRIS, siapa pun bisa berwakaf uang tanpa batasan nominal. Semoga program ini membawa manfaat besar bagi umat dan pembangunan keumatan,” pungkasnya.
Penulis : Mualim







