SUMENEP — Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep kembali menjadi pusaran perhatian dan kontroversi. Sejumlah pos belanja bernilai signifikan memunculkan pertanyaan serius dan menimbulkan gelombang keprihatinan di masyarakat, karena dianggap berpotensi menimbulkan pemborosan.
Hal itu diperparah seiring belum adanya klarifikasi resmi dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Agus Dwi Saputra, yang hingga kini memilih bungkam meskipun telah dihubungi berulang kali.
Sebelumnya, Disdik Sumenep tercatat memiliki beberapa belanja bernilai besar, di antaranya Belanja Hibah Barang Alat Permainan Edukatif (APE) PAUD dengan nilai miliaran rupiah, Belanja Modal Buku Umum Ilmu Pengetahuan bertajuk “20 Jalan Keberuntungan dan 20 Penyebab Kerugian dalam Pandangan Al-Qur’an” senilai ratusan juta rupiah, serta Belanja Hibah Barang Personal Computer (PC) sebagai alat praktik dan peraga peserta didik SMP swasta yang juga menelan anggaran ratusan juta rupiah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, berdasarkan dokumen yang diperoleh media ini, terdapat pula alokasi anggaran di atas Rp500 juta pada nomenklatur Penyelenggaraan Proses Belajar bagi Peserta Didik SMP, yang mencakup honorarium Tim Pengelola Teknologi Informasi/Website, belanja jasa kependidikan, uang harian perjalanan dinas dalam daerah, hingga pengadaan materai.
Besarnya nilai anggaran pada pos honorarium dan perjalanan dinas tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait dasar perhitungan, efektivitas kegiatan, serta mekanisme pengawasan internal agar penggunaan dana benar-benar berdampak pada peningkatan mutu pendidikan.
Menanggapi kondisi ini, Aktivis Pendidikan Jawa Timur, Ahmad, menegaskan kritiknya.
“Kalau saya menilai, Disdik Sumenep seperti mabuk anggaran di tengah kebijakan efisiensi. Ini merupakan salah satu bentuk pemborosan,” tegasnya.
Ia berharap pemerintah daerah, khususnya Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, dapat lebih bijak dan transparan dalam menyusun serta merealisasikan anggaran. Menurut Ahmad, setiap rupiah dari keuangan negara harus tepat sasaran dan berorientasi langsung pada kebutuhan peserta didik serta peningkatan kualitas pendidikan.
“Anggaran pendidikan seharusnya dikelola dengan prinsip kehati-hatian, efisiensi, dan akuntabilitas, bukan sekadar terserap besar namun minim dampak,” tegasnya.
Hingga kini, upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep terkait keseluruhan belanja belum membuahkan hasil. Media ini terus menelusuri sejumlah pos anggaran lain di lingkungan Disdik Sumenep Tahun Anggaran 2025, dengan tujuan memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Penulis : Redaksi








