Polres Situbondo Resmi SP3 Laporan Pencabulan, Pengacara Senior: Kiyai Zakariya Dari Awal Difitnah

Minggu, 28 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DR. H. Supriyono, SH, M.Hum, kuasa hukum Kiyai Zakariya, menegaskan bahwa kliennya difitnah sejak awal setelah Polres Situbondo resmi menghentikan laporan dugaan pencabulan terhadap santri di Situbondo

DR. H. Supriyono, SH, M.Hum, kuasa hukum Kiyai Zakariya, menegaskan bahwa kliennya difitnah sejak awal setelah Polres Situbondo resmi menghentikan laporan dugaan pencabulan terhadap santri di Situbondo

SITUBONDO — Kepolisian Resor (Polres) Situbondo secara resmi menghentikan penyelidikan atas Laporan Pengaduan Masyarakat (LPM) yang diajukan oleh Ida Nurul Badriyah terkait dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap santri di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Situbondo.

Penghentian penyelidikan dilakukan setelah aparat kepolisian tidak menemukan unsur peristiwa pidana sebagaimana yang dilaporkan.

Keputusan ini diambil berdasarkan hasil penyelidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo.
Laporan pengaduan tercatat dengan Nomor LPM/482.SATRESKRIM/XII/2024/SPKT/POLRES SITUBONDO, tertanggal 26 Desember 2024, dengan terlapor Kiyai Zakariya Al Ansori.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah serangkaian pemeriksaan, klarifikasi, dan pendalaman alat bukti, penyidik menyimpulkan dugaan perbuatan cabul tidak terbukti secara hukum, sebagaimana dituangkan dalam gelar perkara pada 24 Desember 2025.

Sebagai tindak lanjut, Polres Situbondo menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3 Lidik) Nomor: SPPP/259/XII/2025/Reskrim, yang menegaskan bahwa perkara tersebut resmi dihentikan.

Kuasa hukum Kiyai Zakariya, DR. Supriyono, SH, M.Hum, menyatakan telah menerima pemberitahuan resmi dari penyidik terkait penghentian penyelidikan tersebut.

“Kabar ini saya terima langsung dari penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Situbondo. Ini merupakan langkah hukum yang harus dihormati karena telah melalui proses penyelidikan secara profesional,” ujarnya.

DR. Supriyono menegaskan bahwa penghentian penyelidikan menunjukkan tidak ditemukannya dasar hukum yang cukup untuk melanjutkan perkara.

“Dari awal saya sudah yakin, klien saya difitnah. Penghentian ini bukan tanpa alasan, melainkan karena tidak terbukti secara hukum sebagaimana hasil penyelidikan penyidik,” tegasnya.

Dengan diterbitkannya SP3 Lidik tersebut, proses hukum atas laporan dugaan perbuatan cabul dinyatakan selesai. Polres Situbondo menegaskan, setiap laporan masyarakat tetap diproses secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Penyelidikan Ibu dan Balita Hilang di Madiun Didesak PH Dipercepat
Tagline “Polisi Bersama Masyarakat” Diuji, Idah Hamida Desak Kejelasan Kasus Rp8,95 Miliar di Polrestabes Makassar
LSM RATU Akan Demo Soal Perizinan Soto Mantenan, Kuasa Hukum Tegaskan Izin Usaha Lengkap dan Taat Pajak
PH Soto Mantenan Buka Suara Terkait Somasi Merek, Perizinan Usaha, hingga Keberatan Pemberitaan
Tertipu Pengacara Gadungan, Wanita asal Jombang Rugi Rp97,5 Juta dan Lapor Polisi
LSM RATU Soroti Legalitas PBG dan SLF Soto Mantenan Kediri, Netizen Merekat Sorotan Merek
Gagal Nyalip, Truk Hantam Pemotor Asal Sumenep Wail Hingga Tewas di Jalur Bojonegoro-Babat
Polsek Kangean Ungkap Dugaan Pencabulan Anak di Arjasa, Pria 43 Tahun Diamankan

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Penyelidikan Ibu dan Balita Hilang di Madiun Didesak PH Dipercepat

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:29 WIB

Tagline “Polisi Bersama Masyarakat” Diuji, Idah Hamida Desak Kejelasan Kasus Rp8,95 Miliar di Polrestabes Makassar

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:05 WIB

LSM RATU Akan Demo Soal Perizinan Soto Mantenan, Kuasa Hukum Tegaskan Izin Usaha Lengkap dan Taat Pajak

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:33 WIB

PH Soto Mantenan Buka Suara Terkait Somasi Merek, Perizinan Usaha, hingga Keberatan Pemberitaan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:46 WIB

Tertipu Pengacara Gadungan, Wanita asal Jombang Rugi Rp97,5 Juta dan Lapor Polisi

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Bupati Tongtong Sumenep: Pemimpin Penjaga Warisan Budaya Madura

Minggu, 18 Okt 2026 - 16:27 WIB

TNI-POLRI

Polisi Ungkap Dugaan Kasus Sabu di Nonggunong Sumenep

Minggu, 18 Okt 2026 - 11:51 WIB