Pengaduan ODGJ dan Anak Jalanan di Pemalang Masih Tertinggi

Kamis, 8 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemalang – Berdasarkan rekapitulasi penanganan pengaduan dari Masyarakat akan gangguan ketentraman dan ketertiban umum tahun 2025, Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pemalang.

Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, mencatat sejumlah laporan terkait dengan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum.

Pengaduan tersebut mencerminkan dinamika permasalahan sosial yang memerlukan penanganan terpadu dan berkelanjutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengaduan tertinggi berasal dari kategori ODGJ, PGOT, dan Anak Jalanan (ANJAL) dengan jumlah 83 pengaduan, yang menunjukkan masih perlunya perhatian khusus dan sinergi lintas sektor dalam penanganan kelompok rentan di ruang publik. Selanjutnya, pengaduan terkait Pedagang Kaki Lima (PKL) tercatat sebanyak 8 pengaduan, serta pelanggaran reklame juga sebanyak 8 pengaduan, yang berkaitan dengan penataan ruang dan kepatuhan terhadap peraturan daerah.

Selain itu, terdapat 6 pengaduan terkait siswa yang membolos sekolah, serta 3 pengaduan mengenai praktik prostitusi, yang menjadi perhatian serius karena berdampak langsung terhadap ketertiban umum dan nilai-nilai sosial masyarakat.

Secara keseluruhan, data ini menunjukkan adanya tren penurunan jumlah pengaduan dibandingkan Tahun 2024, sebagaimana tergambar dalam grafik perbandingan tahunan. Hal tersebut mengindikasikan peningkatan efektivitas upaya penegakan peraturan daerah, pembinaan, serta pengawasan yang dilakukan oleh Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pemalang.

Rekapitulasi ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi dan perumusan kebijakan guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kondisi daerah yang aman, tertib, dan kondusif.

Kasatpol PP Pemalang Ahmad Hidayat, saat dikonfirmasi pada kamis ( 8/1) membenarkan jika pengaduan pada instansi terkait masalah ODGJ memang masih tinggi.

“Secara umum permasalahan ODGJ dan ANJAL sangat komplek karena terkait dengan masalah sosial, kesehatan, ekonomi, dan hukum,” tegasnya.

Adanya banyak ODGJ terlantar tambah Hidayat, disebabkan karena kurangnya identitas dan fasilitas,

“ODGJ terlantar dikarenakan kurangnya perawatan dan identitas serta fasilitas,” tambah Hidayat.

Dirinya menambahkan, bahwa ANJAL sangat rentan dengan masalah putus sekolah, kekerasan, dan eksploitasi, bahkan seringkali disebabkan faktor keluarga dan lingkungan.

“Kedua permasalahan tersebut terancam masalah kesehatan fisik-mental, mungkin terkait dengan penangananya, Dinas Sosial lebih memahami, Satpol PP hanya menangani terkait ketertiban umum dimana ketika ada pengaduan dari Masyarakat kami langsung melakukan penertiban, selanjutnya diserahkan kepada Dinas Sosial untuk penanganan lebih lanjutnya,” tutupnya

Penulis : Ragil

Berita Terkait

Mahasiswa STMIK Tazkia Jalankan Business Coaching dengan Praktik Real-Bisnis dari Nol
Mantan Menparekraf Rekomendasikan E-Book “Yudi The Connector” Sebagai Bacaan Yang Inspiratif
Perubahan Ketiga UU Kepolisian: Meningkatkan Profesionalitas, Mempertegas Netralitas, dan Menyesuaikan Batas Usia Pensiun
Warga Pekalongan Pasang Banner Dukung Yakuza Maneges dan Polisi Usut Tuntas Kasus Pelecehan Seksual
Siasati Biaya Mahal, Kami Mahasiswa STMIK Tazkia Rintis ‘NusaLogic’ Buat Bantu Digitalisasi UMKM Mulai Rp350 Ribu
Dinilai Ancam Kerusakan Alam, Kades Belik Tegaskan Tolak Tambang Galian C di Desanya
Digitise Innovations Gandeng STMIK Tazkia, Gelar Business Coaching “Praktek Langsung dari Nol” untuk Digitalisasi UMKM
Pelatihan Startup Bisnis di STMIK Tazkia: Mahasiswa Belajar Bangun Bisnis Digital Langsung dari Nol
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:28 WIB

Mahasiswa STMIK Tazkia Jalankan Business Coaching dengan Praktik Real-Bisnis dari Nol

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:49 WIB

Mantan Menparekraf Rekomendasikan E-Book “Yudi The Connector” Sebagai Bacaan Yang Inspiratif

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:11 WIB

Perubahan Ketiga UU Kepolisian: Meningkatkan Profesionalitas, Mempertegas Netralitas, dan Menyesuaikan Batas Usia Pensiun

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:46 WIB

Warga Pekalongan Pasang Banner Dukung Yakuza Maneges dan Polisi Usut Tuntas Kasus Pelecehan Seksual

Senin, 8 Juni 2026 - 18:30 WIB

Siasati Biaya Mahal, Kami Mahasiswa STMIK Tazkia Rintis ‘NusaLogic’ Buat Bantu Digitalisasi UMKM Mulai Rp350 Ribu

Berita Terbaru