BANYUWANGI – Gugatan penelantaran anak yang menyeret nama selebritas Denada Tambunan berubah menjadi drama hukum panas di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Sidang mediasi kedua yang digelar Kamis (15/1/2026) kandas total, tanpa titik temu, setelah Denada kembali tidak hadir secara langsung dan hanya mengirim kuasa hukum tanpa kewenangan penuh.
Pihak penggugat hadir lengkap bersama tiga orang prinsipal, menunjukkan keseriusan mencari penyelesaian. Sebaliknya, kubu tergugat dinilai setengah hati.
Absennya prinsipal disebut sebagai faktor utama gagalnya mediasi, sekaligus memantik tudingan bahwa proses peradilan dipermainkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tim kuasa hukum penggugat menegaskan, kehadiran kuasa hukum tergugat tidak memenuhi syarat hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016. Dalam Pasal 18 ayat (3) ditegaskan, kuasa hukum hanya dapat mewakili prinsipal dalam mediasi apabila mengantongi surat kuasa khusus yang memberikan kewenangan mengambil keputusan.
“Faktanya, kuasa hukum tergugat tidak dapat menunjukkan surat kuasa khusus. Ini bukan kesalahan teknis, ini pelanggaran serius terhadap prosedur mediasi,” tegas kuasa hukum penggugat.
Alasan ketidakhadiran Denada disebut karena jadwal syuting yang tidak bisa ditinggalkan. Namun dalih tersebut dipertanyakan.
Pasalnya, dalam persidangan, kuasa hukum tergugat justru menyampaikan resume yang menolak seluruh dalil dan petitum gugatan.
“Ini kontradiktif. Mengaku tak punya kewenangan, tapi sudah berani menolak substansi gugatan. Ini kuat dugaan hanya strategi mengulur waktu,” ujar tim kuasa hukum penggugat.
H. Andika Meigista Cahya Hendra Kusuma, S.E., S.H., M.H., yang dijuluki Pengacara Alam Gaib, menyebut sikap tersebut sebagai bentuk penyepelean terhadap pengadilan dan tamparan keras bagi rasa keadilan publik.
“Kalau selebritas bisa seenaknya absen dengan alasan syuting, lalu hukum mau diletakkan di mana? Ini mencederai keadilan dan membuat masyarakat bertanya, apakah hukum tunduk pada popularitas?” tegas H. Andika.
Kasus ini bermula dari pengakuan Ressa Rizky Rossano (24) yang menyatakan dirinya sebagai anak kandung Denada. Selama puluhan tahun, Ressa mengaku hidup tanpa pengakuan, nafkah, dan kasih sayang ibu biologisnya, sebuah kisah pilu yang kini berubah menjadi pertempuran hukum terbuka.
Gugatan bernomor 288 ini bukan sekadar perkara perdata biasa. Ia telah menjelma menjadi ujian moral publik, membongkar sisi gelap dunia selebriti dan mempertanyakan komitmen penegakan hukum tanpa pandang bulu.
“Kalau mediasi terus dijadikan sandiwara, kami siap membuka semua di persidangan. Tidak ada panggung hiburan di ruang sidang. Yang ada hanya hukum dan kebenaran,” pungkas Andika.
Penulis : Redaksi







