Sidang Mediasi Kedua Anak Terlantar Denada di PN Banyuwangi Kandas, Pengacara Alam Gaib Tegaskan Hukum Tak Bisa Ditundukkan Kepentingan Popularitas

Jumat, 16 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto:
H. Andika Meigista Cahya Hendra Kusuma, S.E., S.H., M.H., atau dikenal sebagai Pengacara Alam Gaib, memimpin tim kuasa hukum penggugat saat sidang mediasi kedua gugatan anak terlantar terhadap Denada Tambunan di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Kamis (15/1/2026). Absennya prinsipal tergugat memicu kegagalan mediasi dan memanaskan ketegangan publik serta jagat hukum hiburan.

Keterangan Foto: H. Andika Meigista Cahya Hendra Kusuma, S.E., S.H., M.H., atau dikenal sebagai Pengacara Alam Gaib, memimpin tim kuasa hukum penggugat saat sidang mediasi kedua gugatan anak terlantar terhadap Denada Tambunan di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Kamis (15/1/2026). Absennya prinsipal tergugat memicu kegagalan mediasi dan memanaskan ketegangan publik serta jagat hukum hiburan.

BANYUWANGI – Gugatan penelantaran anak yang menyeret nama selebritas Denada Tambunan berubah menjadi drama hukum panas di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Sidang mediasi kedua yang digelar Kamis (15/1/2026) kandas total, tanpa titik temu, setelah Denada kembali tidak hadir secara langsung dan hanya mengirim kuasa hukum tanpa kewenangan penuh.

Pihak penggugat hadir lengkap bersama tiga orang prinsipal, menunjukkan keseriusan mencari penyelesaian. Sebaliknya, kubu tergugat dinilai setengah hati.

Absennya prinsipal disebut sebagai faktor utama gagalnya mediasi, sekaligus memantik tudingan bahwa proses peradilan dipermainkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim kuasa hukum penggugat menegaskan, kehadiran kuasa hukum tergugat tidak memenuhi syarat hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016. Dalam Pasal 18 ayat (3) ditegaskan, kuasa hukum hanya dapat mewakili prinsipal dalam mediasi apabila mengantongi surat kuasa khusus yang memberikan kewenangan mengambil keputusan.

“Faktanya, kuasa hukum tergugat tidak dapat menunjukkan surat kuasa khusus. Ini bukan kesalahan teknis, ini pelanggaran serius terhadap prosedur mediasi,” tegas kuasa hukum penggugat.

Alasan ketidakhadiran Denada disebut karena jadwal syuting yang tidak bisa ditinggalkan. Namun dalih tersebut dipertanyakan.

Pasalnya, dalam persidangan, kuasa hukum tergugat justru menyampaikan resume yang menolak seluruh dalil dan petitum gugatan.

“Ini kontradiktif. Mengaku tak punya kewenangan, tapi sudah berani menolak substansi gugatan. Ini kuat dugaan hanya strategi mengulur waktu,” ujar tim kuasa hukum penggugat.

H. Andika Meigista Cahya Hendra Kusuma, S.E., S.H., M.H., yang dijuluki Pengacara Alam Gaib, menyebut sikap tersebut sebagai bentuk penyepelean terhadap pengadilan dan tamparan keras bagi rasa keadilan publik.

“Kalau selebritas bisa seenaknya absen dengan alasan syuting, lalu hukum mau diletakkan di mana? Ini mencederai keadilan dan membuat masyarakat bertanya, apakah hukum tunduk pada popularitas?” tegas H. Andika.

Kasus ini bermula dari pengakuan Ressa Rizky Rossano (24) yang menyatakan dirinya sebagai anak kandung Denada. Selama puluhan tahun, Ressa mengaku hidup tanpa pengakuan, nafkah, dan kasih sayang ibu biologisnya, sebuah kisah pilu yang kini berubah menjadi pertempuran hukum terbuka.

Gugatan bernomor 288 ini bukan sekadar perkara perdata biasa. Ia telah menjelma menjadi ujian moral publik, membongkar sisi gelap dunia selebriti dan mempertanyakan komitmen penegakan hukum tanpa pandang bulu.

“Kalau mediasi terus dijadikan sandiwara, kami siap membuka semua di persidangan. Tidak ada panggung hiburan di ruang sidang. Yang ada hanya hukum dan kebenaran,” pungkas Andika.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Gebrak Lapangan! Karutan Jakarta Pusat Deklarasikan Perang Lawan Pungli, dan HALINAR Lewat Pendekatan Humanis
Catatan Redaksi: Aksi Ribuan Petani 1 September Mendatang, Ujian Keseriusan Pemerintah Membenahi Tata Niaga Gula
Petani Tebu Geram! HPP Gula Tak Kunjung Diputuskan, Istana Jadi Tujuan Aksi
Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Randudongkal Terungkap, Polres Pemalang Tetapkan 1 ABH
Pemkab Lombok Tengah Siapkan Penataan Sade Pascakebakaran, Nilai Adat Tetap Dijaga
Konser Kemerdekaan Kota Pudak Gresik Berlangsung Meriah, Devanzа Music Bikin Penonton Bergoyang
Deklarasi Yakuza Maneges Ngawi, Bupati Pesan Jaga Integritas: Nek Galak Aja Clutak
Dari Rakyat untuk Indonesia, Rizal Bawazier Kobarkan Semangat Juang 45 di Panggung Estafet Obor Comal 2026

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:57 WIB

Catatan Redaksi: Aksi Ribuan Petani 1 September Mendatang, Ujian Keseriusan Pemerintah Membenahi Tata Niaga Gula

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Petani Tebu Geram! HPP Gula Tak Kunjung Diputuskan, Istana Jadi Tujuan Aksi

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:18 WIB

Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Randudongkal Terungkap, Polres Pemalang Tetapkan 1 ABH

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:29 WIB

Pemkab Lombok Tengah Siapkan Penataan Sade Pascakebakaran, Nilai Adat Tetap Dijaga

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 23:24 WIB

Konser Kemerdekaan Kota Pudak Gresik Berlangsung Meriah, Devanzа Music Bikin Penonton Bergoyang

Berita Terbaru

TNI-POLRI

Kapolresta Sumenep Peduli Rumah Ibadah

Senin, 24 Agu 2026 - 23:55 WIB