JAKARTA, Detikzone.id – PERADI Profesional kembali mencatatkan sejarah di dunia hukum Indonesia dengan meraih penghargaan dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) atas kategori Penandatanganan Kerja Sama Organisasi Advokat dengan Perguruan Tinggi Keagamaan Terbanyak.
Rekor tersebut ditetapkan dalam kegiatan yang digelar di Hotel Borobudur, Jakarta, pada 8 Juli 2026, dan tercatat dalam Piagam MURI Nomor 12803/R.MURI/VII/2026.
Ketua Panitia Kegiatan, Dr. Tasrif M. Saleh, SH., MH, mengatakan pencapaian tersebut merupakan hasil kerja kolektif yang diprakarsai Ketua Umum DPN PERADI Profesional, Prof. Dr. Harris Arthur Haedar, SH., MH, sebagai bagian dari upaya memperkuat kualitas pendidikan profesi advokat di Indonesia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Rekor MURI ini merupakan karya anak bangsa yang diprakarsai oleh Ketua Umum DPN PERADI Profesional, Prof. Dr. Harris Arthur Haedar, SH., MH,” ujar Tasrif kepada wartawan, Jumat (10/7/2026).
Menurut akademisi Universitas Jayabaya tersebut, kepemimpinan Prof. Harris Arthur Haedar telah melahirkan berbagai terobosan strategis bagi organisasi, salah satunya melalui pencapaian rekor MURI yang dinilai menjadi tonggak penting dalam pengembangan pendidikan profesi advokat.
Ia berharap prestasi tersebut mampu menjadi inspirasi sekaligus motivasi bagi generasi muda untuk terus berkarya dan berkontribusi dalam memajukan dunia hukum di Indonesia.
“Capaian Rekor MURI yang ditorehkan PERADI Profesional diharapkan menjadi pemacu semangat bagi generasi bangsa agar terus berkarya demi kemajuan hukum di Indonesia,” tuturnya.
Rekor MURI tersebut diraih setelah PERADI Profesional berhasil melakukan penandatanganan kerja sama dengan 111 perguruan tinggi, terdiri atas 108 perguruan tinggi negeri dan swasta di bawah naungan Kementerian Agama RI, ditambah Universitas Indonesia (UI) serta tiga perguruan tinggi negeri lainnya.
Kerja sama tersebut menjadi bagian dari penguatan penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diharapkan mampu melahirkan advokat-advokat profesional, berintegritas, dan memiliki kompetensi tinggi.
Keberhasilan ini juga merupakan buah kolaborasi antara PERADI Profesional dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Universitas Indonesia, serta berbagai perguruan tinggi mitra di seluruh Indonesia dalam memperluas akses pendidikan profesi advokat yang berkualitas.
Penulis : Rahman







