PATI, Detikzone.id – Wakil Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, resmi mengemban tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati menyusul penetapan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penunjukan tersebut dilakukan untuk menjamin keberlangsungan roda pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal.
Penugasan itu didasarkan pada radiogram Menteri Dalam Negeri yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menindaklanjuti arahan tersebut, Gubernur Jateng menerbitkan Surat Nomor 131/0000757 tertanggal 20 Januari 2026 yang memberikan mandat kepada Wakil Bupati Pati untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati.
Penunjukan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 66 ayat (1) huruf c.
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen secara langsung menyerahkan surat penugasan tersebut kepada Risma Ardhi Chandra di Pendopo Kabupaten Pati, Rabu (21/1/2026).
Dalam kesempatan itu, Taj Yasin menekankan pentingnya menjaga stabilitas pemerintahan dan suasana kondusif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Ia meminta Plt Bupati Pati untuk segera mengoordinasikan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) serta memastikan aparatur sipil negara (ASN) tetap solid dan profesional dalam menjalankan tugasnya.
Menurutnya, pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu oleh dinamika yang tengah terjadi.
“Mari bersama-sama menjaga ketenangan dan terus bekerja memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kabupaten Pati,” ujar Taj Yasin di hadapan jajaran Forkopimda.
Selain itu, Taj Yasin juga mengajak unsur Forkopimda untuk memberikan dukungan penuh kepada Plt Bupati Pati dalam menjalankan amanahnya.
Ia turut meminta TNI dan Polri mengedepankan pendekatan persuasif guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus mengantisipasi potensi dampak dinamika politik di daerah.
Sementara itu, Risma Ardhi Chandra menyatakan kesiapannya menjalankan tugas dan kewenangan sebagai Plt Bupati Pati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dan akuntabilitas tata kelola pemerintahan agar pelayanan publik tetap optimal.
“Kami berkomitmen melanjutkan roda pemerintahan Kabupaten Pati dengan menjunjung tinggi integritas, transparansi, dan tanggung jawab,” katanya.
Chandra juga mengapresiasi kehadiran Wakil Gubernur Jawa Tengah beserta jajaran yang dinilainya sebagai bentuk perhatian dan dukungan moril bagi Pemerintah Kabupaten Pati.
Ia berharap seluruh elemen, baik ASN maupun masyarakat, dapat bersinergi demi kelangsungan pembangunan daerah.
Sebagaimana diketahui, Bupati Pati Sudewo ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 20 Januari 2026 setelah dilakukan operasi tangkap tangan terkait dugaan pemerasan dalam praktik jual beli jabatan perangkat desa.
Penulis : Mualim







