Tuntutan 3 Tahun untuk Pelaku Kekerasan Seksual di Sumenep Jelas Tak Beres, Pengacara L Siap Lapor Kejagung

Rabu, 28 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum korban, Arif, siap membawa kasus kekerasan seksual di Sumenep ke Kejaksaan Agung. Tuntutan 3 tahun bagi pelaku dinilai jauh panggang dari api

Kuasa hukum korban, Arif, siap membawa kasus kekerasan seksual di Sumenep ke Kejaksaan Agung. Tuntutan 3 tahun bagi pelaku dinilai jauh panggang dari api

Sumenep, Detikzone.id – Keadilan hukum untuk korban kekerasan seksual di Sumenep jauh panggang dari api. Tuntutan 3 tahun bagi pelaku jelas tak beres. Kewibawaan Jaksa Agung dalam persoalan ini dipertaruhkan.

L, siswi SMA di Sumenep, menjadi korban kekerasan seksual, namun pelaku MKA hanya dijatuhi tuntutan 3 tahun penjara, jauh di bawah ancaman maksimal 12 tahun menurut UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Kuasa hukum korban, Arif, menegaskan bahwa tuntutan ringan ini bukan sekadar angka, tetapi penghinaan nyata terhadap rasa keadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Korban masih anak-anak. Pelaku melakukan pencabulan, tapi hukum seakan menutup mata. Tuntutan 3 tahun jelas jauh panggang dari api dan tak beres,” tegasnya.

Peristiwa itu terjadi pada Juli 2025. Pelaku memanfaatkan lowongan kerja fiktif di Facebook untuk menjebak korban. L dijanjikan wawancara kerja, lalu dibawa ke rumah pelaku di Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, dan menjadi korban kekerasan seksual.

Hasil asesmen HIMPSI dan Dinas Sosial P3A menunjukkan korban mengalami trauma psikologis berat, memerlukan konseling dan terapi berkelanjutan.

Setiap hari, L masih menanggung bayangan peristiwa itu, sementara hukum tampak memihak pelaku, bukan korban.

Arif menegaskan pihaknya akan membawa kasus ini ke Kejaksaan Tinggi, bahkan Kejaksaan Agung, jika keadilan tidak ditegakkan.

“Anak ini berhak mendapat perlindungan nyata, bukan formalitas hukum yang memihak pelaku,” ujarnya, Rabu, 28/1/2026.

Hingga kini, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sumenep belum menjelaskan dasar tuntutan ringan. Kasus ini menjadi cermin pahit kegagalan hukum, di mana pelaku dimanjakan, korban terus terluka, dan kewibawaan Jaksa Agung ikut dipertaruhkan.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Usai Menggetarkan Indonesia Lewat Sederet Aksi Kemanusiaan Secara Masif, Founder BIP Ali Zainal Abidin Kini Luncurkan LBH Gratis untuk Masyarakat Kecil
Bumi Pamekasan Terancam, PMII Desak Penertiban Tambang Ilegal
Operasi Rokok Ilegal di Candi Sidoarjo Tuai Sorotan, Pedagang Kecil Mengeluh, Pabrik Besar Belum Tersentuh?
Pengusaha Rokok Sidoarjo Haji Samsul Huda Mengemuka dalam Dugaan Skandal Cukai Rokok, KPK Didesak Tidak Tebang Pilih
Datang Ambil Kardus, Pria di Sapeken Sumenep Justru Diciduk Polisi
Skandal Kades Situbondo Kian Membara: 1 Dinonaktifkan, 4 Desa Dibidik Inspektorat, Dana Desa Rp15 Miliar Jadi Sorotan
Pamer Kemewahan di Tengah Jeritan Ekonomi, Satpol PP Probolinggo Beli Mobil Double Gardan Rp1 Miliar
Usai Kuasa Hukum Laporkan Penyidik, Ditreskrimum Polda Jatim Terbitkan SP2HP Kasus Dana Rumpon Nelayan Rp6,3 Miliar

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:58 WIB

Usai Menggetarkan Indonesia Lewat Sederet Aksi Kemanusiaan Secara Masif, Founder BIP Ali Zainal Abidin Kini Luncurkan LBH Gratis untuk Masyarakat Kecil

Jumat, 22 Mei 2026 - 00:09 WIB

Bumi Pamekasan Terancam, PMII Desak Penertiban Tambang Ilegal

Senin, 18 Mei 2026 - 14:07 WIB

Operasi Rokok Ilegal di Candi Sidoarjo Tuai Sorotan, Pedagang Kecil Mengeluh, Pabrik Besar Belum Tersentuh?

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:02 WIB

Pengusaha Rokok Sidoarjo Haji Samsul Huda Mengemuka dalam Dugaan Skandal Cukai Rokok, KPK Didesak Tidak Tebang Pilih

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:55 WIB

Datang Ambil Kardus, Pria di Sapeken Sumenep Justru Diciduk Polisi

Berita Terbaru