Sumenep, Detikzone.id – Keadilan hukum untuk korban kekerasan seksual di Sumenep jauh panggang dari api. Tuntutan 3 tahun bagi pelaku jelas tak beres. Kewibawaan Jaksa Agung dalam persoalan ini dipertaruhkan.
L, siswi SMA di Sumenep, menjadi korban kekerasan seksual, namun pelaku MKA hanya dijatuhi tuntutan 3 tahun penjara, jauh di bawah ancaman maksimal 12 tahun menurut UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Kuasa hukum korban, Arif, menegaskan bahwa tuntutan ringan ini bukan sekadar angka, tetapi penghinaan nyata terhadap rasa keadilan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Korban masih anak-anak. Pelaku melakukan pencabulan, tapi hukum seakan menutup mata. Tuntutan 3 tahun jelas jauh panggang dari api dan tak beres,” tegasnya.
Peristiwa itu terjadi pada Juli 2025. Pelaku memanfaatkan lowongan kerja fiktif di Facebook untuk menjebak korban. L dijanjikan wawancara kerja, lalu dibawa ke rumah pelaku di Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, dan menjadi korban kekerasan seksual.
Hasil asesmen HIMPSI dan Dinas Sosial P3A menunjukkan korban mengalami trauma psikologis berat, memerlukan konseling dan terapi berkelanjutan.
Setiap hari, L masih menanggung bayangan peristiwa itu, sementara hukum tampak memihak pelaku, bukan korban.
Arif menegaskan pihaknya akan membawa kasus ini ke Kejaksaan Tinggi, bahkan Kejaksaan Agung, jika keadilan tidak ditegakkan.
“Anak ini berhak mendapat perlindungan nyata, bukan formalitas hukum yang memihak pelaku,” ujarnya, Rabu, 28/1/2026.
Hingga kini, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sumenep belum menjelaskan dasar tuntutan ringan. Kasus ini menjadi cermin pahit kegagalan hukum, di mana pelaku dimanjakan, korban terus terluka, dan kewibawaan Jaksa Agung ikut dipertaruhkan.
Penulis : Redaksi








