PROBOLINGGO – Cara Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Probolinggo merespons sorotan publik kembali menuai polemik. Di tengah dugaan kavling anggaran makan dan minum senilai Rp1,1 miliar Tahun Anggaran 2025, BPPKAD mengklaim kepada Inspektorat Daerah telah memberikan klarifikasi melalui pesan WhatsApp.
Namun klaim tersebut dibantah keras oleh pihak media yang menyatakan tidak pernah menerima klarifikasi apa pun, baik secara tertulis maupun resmi.
Klaim sepihak itu mencuat setelah media melayangkan surat klarifikasi resmi terkait penggunaan anggaran. Alih-alih menjawab substansi persoalan, BPPKAD justru menyampaikan kepada Inspektorat bahwa klarifikasi telah dilakukan secara informal melalui aplikasi pesan instan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Redaksi media pengirim surat memastikan, hingga kini tidak ada balasan yang dapat diverifikasi sebagai klarifikasi.
Redaksi menegaskan bahwa sampai berita ini diturunkan, tidak ada surat jawaban, tidak ada dokumen pendukung, dan tidak ada pernyataan resmi yang ditujukan kepada media.
Jika yang dimaksud klarifikasi hanyalah pesan singkat tanpa substansi, tanpa bukti, dan tanpa alamat resmi kepada redaksi, maka hal tersebut tidak dapat disebut klarifikasi.
“Itu bukan klarifikasi, melainkan penghindaran,” tegas redaksi.
Praktik mengklaim klarifikasi melalui WhatsApp untuk merespons surat resmi dinilai mencederai prinsip akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik.
Lebih janggal lagi, klaim tersebut justru disampaikan kepada Inspektorat, bukan kepada media yang secara resmi mengajukan pertanyaan. Pola ini menimbulkan kesan adanya klarifikasi sepihak yang tidak dapat diuji kebenarannya.
Sorotan publik terhadap BPPKAD semakin tajam karena persoalan yang dipertanyakan berkaitan dengan dugaan pengelolaan anggaran bernilai miliaran rupiah.
Ketertutupan dalam menjelaskan penggunaan uang publik dinilai berpotensi melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola keuangan daerah.
Pengamat kebijakan publik, Suliadi, S.H., menilai dalih klarifikasi informal sebagai preseden buruk dalam praktik pemerintahan.
“Klarifikasi anggaran harus tertulis, terarsip, dan bisa diaudit. Mengaku sudah klarifikasi lewat WhatsApp tanpa bukti hanya memperkuat dugaan ketidaktransparanan,” ujarnya.
SGB News menilai klaim tersebut berpotensi menyesatkan proses pengawasan apabila dijadikan dasar bahwa persoalan telah dijelaskan. Media menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu ini dan meminta Inspektorat Daerah tidak menjadikan klaim sepihak sebagai alasan untuk menghentikan atau melemahkan pemeriksaan.
Kini publik menanti sikap tegas Inspektorat Daerah Kabupaten Probolinggo. Apakah klarifikasi via WhatsApp itu benar-benar ada, apa isinya, kepada siapa dikirim, dan di mana bukti tertulisnya. Tanpa kejelasan tersebut, klaim klarifikasi hanya akan menjadi narasi kosong, sementara prinsip transparansi kembali dipertaruhkan.
Penulis : Moch Solihin







