Belanja BPPKAD Probolinggo Disorot, Ratusan Paket Administratif, Klarifikasi Normatif Dinilai Menghindari Substansi

Senin, 9 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROBOLINGGO — Pengelolaan anggaran Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2025 kembali menjadi perhatian publik. Permohonan klarifikasi terbuka yang diajukan media terkait Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) justru dibalas dengan surat bernada normatif, tanpa disertai pembukaan data rinci sebagaimana diminta. Transparansi dimohonkan, regulasi yang dikedepankan.

Berdasarkan penelusuran Daftar Detail Paket Nasional Kabupaten Probolinggo yang bersumber dari LPSE dan E-Katalog Nasional, tercatat sekitar 815 paket pengadaan pada BPPKAD. Dari data tersebut, terlihat dominasi belanja administratif dan kebutuhan internal birokrasi. Sementara itu, keterkaitan langsung dengan manfaat publik belum tergambar secara jelas dalam dokumen terbuka.

Secara prosedural, seluruh paket tercatat sesuai mekanisme. Namun dari perspektif kepatutan anggaran, pola belanja ini memunculkan pertanyaan. Tata kelola anggaran tidak hanya diukur dari kepatuhan regulasi, tetapi juga dari transparansi, urgensi, output kegiatan, serta dampak nyata bagi masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejumlah pos belanja tercatat menyedot anggaran signifikan, di antaranya:

Jasa Tenaga Administrasi — Rp780.975.000

Jasa Konsultasi Berorientasi Layanan — Rp632.368.110

Asuransi Barang Milik Daerah — Rp499.100.000

Insentif Pegawai Non-ASN (Pemungutan) — Rp441.086.984

Alat dan Bahan Operasional Kantor — Rp380.970.870

Pemeliharaan Bangunan Gedung — Rp347.562.595

Penghargaan atas Prestasi — Rp331.870.253

Aset Tak Berwujud (Software) — Rp312.375.000

Insentif Pegawai Non-ASN (paket lain) — Rp273.779.458

Pengadaan Kendaraan Operasional (Avanza 1.5 G M/T) — Rp257.100.000

Perabot dan Perlengkapan Kantor — Rp254.301.000

Honorarium Narasumber/Pembahas — Rp251.200.000

Selain pos-pos tersebut, masih terdapat belanja jasa kebersihan serta pemeliharaan kendaraan dinas dengan nilai ratusan juta rupiah. Jika diakumulasi, belanja rutin birokrasi tampak mendominasi struktur pengeluaran BPPKAD Tahun Anggaran 2025.
Persoalan yang dipersoalkan bukan terletak pada nomenklatur anggaran, melainkan pada output, urgensi, dan akuntabilitasnya. Indikator kinerja, dasar kebutuhan, penerima manfaat, serta laporan hasil kegiatan tidak disertakan secara terbuka. Pada titik inilah ruang pertanyaan publik bermula.

Alih-alih membuka rincian informasi publik, BPPKAD Kabupaten Probolinggo mengirimkan surat bernomor 900/169/426.203/2026 tertanggal 5 Januari 2026, bersifat penting, yang ditujukan kepada Pimpinan Media Detikzone.id.

Surat tersebut merupakan respons atas permohonan klarifikasi tertanggal 2 Februari 2026 terkait RKA BPPKAD Tahun Anggaran 2025.

Isi surat didominasi ucapan terima kasih serta penegasan bahwa penyusunan RKA telah berpedoman pada regulasi, di antaranya PP Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Permendagri Nomor 14 Tahun 2025, serta Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 21 Tahun 2025. BPPKAD juga menyatakan bahwa RKA telah diverifikasi oleh TAPD, direviu APIP (Inspektorat), dibahas TP2D, serta melalui rapat komisi DPRD.

Pada bagian akhir, surat tersebut menegaskan bahwa proses pengadaan barang dan jasa telah dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan. Namun demikian, tidak satu pun dokumen rinci yang diminta media dilampirkan. Tidak ada RKA detail, tidak ada RAB, tidak ada spesifikasi paket, serta tidak ada laporan hasil kegiatan.

Detikzone.id menilai, menjawab permintaan informasi publik dengan penegasan kepatuhan prosedur tanpa membuka data substantif belum mencerminkan prinsip transparansi.

Kepatuhan terhadap aturan merupakan kewajiban dasar, sedangkan keterbukaan informasi adalah bentuk akuntabilitas penggunaan uang publik.

Pola belanja yang berulang dan didominasi kebutuhan internal birokrasi memerlukan penjelasan yang lebih jujur, terukur, dan berbasis data. Jika seluruh pembelanjaan tersebut memang tepat sasaran dan memiliki manfaat yang jelas, pembukaan dokumen semestinya tidak menjadi persoalan.

Detikzone.id mendorong BPPKAD Kabupaten Probolinggo untuk membuka secara resmi RKA, RAB, spesifikasi paket, indikator kinerja, serta laporan hasil kegiatan kepada publik. Selain itu, Inspektorat dan DPRD diharapkan menjalankan fungsi pengawasan secara substantif, bukan semata administratif.

Satu hal yang patut ditegaskan, uang publik bukan milik institusi, melainkan amanah masyarakat. Setiap rupiah wajib dapat dijelaskan secara terbuka. Ketika pertanyaan dijawab dengan surat normatif tanpa data, ruang kecurigaan tidak diciptakan oleh media, melainkan lahir dari sikap tertutup itu sendiri.

Penulis : Moch Solihin

Berita Terkait

Menata Kota, Menjaga Masa Depan: Di Era Bupati Fauzi, Gerakan Jumat Bersih Terus Mengakar Jadi Budaya ASN Sumenep
Pengusaha Rokok Madura Kompak Melawan! Tolak SKM Golongan III Berlaku Nasional, Khawatir Industri Lokal Tumbang dan Ribuan Pekerja Kehilangan Harapan
Kue Ulang Tahun Picu Badai Etik! Kasat Reskrim Polres Sidrap Dilaporkan ke Propam Mabes Polri
Libur Panjang Tak Longgarkan Kesiapsiagaan, Layanan 112 Sumenep Tetap Siaga 24 Jam Demi Keselamatan Warga
Pemerintah Desa Ngeni Blitar Salurkan BLT DD kepada 10 KPM Secara Door to Door
CV Ayunda Permata Sejahtera Binaan BC Madura Terlibat dalam Pengelolaan Lahan Produktif Lapas Pamekasan, Dorong Transformasi Pembinaan Warga Binaan
Madura Maju, Madura Hijau! EV-Day 2026 Siap Guncang Sumenep
Festival Hari Santri 2026 di Sumenep Jadi Ledakan Kreativitas dan Semangat Generasi Pesantren

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 23:15 WIB

Menata Kota, Menjaga Masa Depan: Di Era Bupati Fauzi, Gerakan Jumat Bersih Terus Mengakar Jadi Budaya ASN Sumenep

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:12 WIB

Pengusaha Rokok Madura Kompak Melawan! Tolak SKM Golongan III Berlaku Nasional, Khawatir Industri Lokal Tumbang dan Ribuan Pekerja Kehilangan Harapan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:17 WIB

Kue Ulang Tahun Picu Badai Etik! Kasat Reskrim Polres Sidrap Dilaporkan ke Propam Mabes Polri

Jumat, 29 Mei 2026 - 22:27 WIB

Libur Panjang Tak Longgarkan Kesiapsiagaan, Layanan 112 Sumenep Tetap Siaga 24 Jam Demi Keselamatan Warga

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:05 WIB

Pemerintah Desa Ngeni Blitar Salurkan BLT DD kepada 10 KPM Secara Door to Door

Berita Terbaru

Suasana live musik akustik di Arinna Cafe & Resto Sumenep yang berlangsung setiap malam mingguan. Alunan musik, pelayanan ramah, menu kuliner beragam, fasilitas ruang VIP, serta area bermain anak menjadi daya tarik yang membuat pengunjung betah berlama-lama menikmati suasana bersama keluarga, sahabat, maupun pasangan.

EKONOMI

Masakan di Arinna Resto Sumenep Bikin Nagih

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:38 WIB