Oleh: Silvester Moan Nurak, Pendamping Desa Kecamatan Mapitara
MAUMERE – Program ketahanan pangan Desa merupakan prioritas nasional pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang mendapatkan dukungan hangat dari para petani di seluruh Indonesia.
Di Desa Natakoli, Kecamatan Mapitara, Kabupaten Sikka, inisiatif ini diwujudkan melalui partisipasi aktif tiga kelompok tani yaitu Poktan Kajowair, Poktan Popowolot, dan Poktan Maju Bersama.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan ini diatur dan dikelola melalui Badan Usaha Milik (BUM) Desa Sina Rua Bersinar Natakoli, yang menjadi wadah utama dalam menjalankan seluruh rangkaian program.
Rencana dan Implementasi Budidaya di Lapangan
Dalam pelaksanaannya di lapangan, program ini fokus pada budidaya jagung hibrida Bisi 18 yang ditanam di lahan seluas tiga (3) hektar berlokasi di Dusun Umatawu.
Program ini berdasarkan peraturan Kepmendes PDT Nomor 3 Tahun 2025, yang menetapkan tujuan utama mewujudkan swasembada pangan tingkat Desa dengan ketentuan mengalokasikan minimal 20% Dana Desa untuk kegiatan terkait ketahanan pangan.

Selain mencapai swasembada pangan, dalam implementasinya program ini juga fokus pada beberapa poin penting yaitu: peningkatan produktivitas pertanian melalui penggunaan varietas unggul dan teknologi tepat guna; pemenuhan akses pangan yang terjangkau bagi masyarakat Desa; peningkatan kemandirian ekonomi para petani; pemberdayaan pelaku usaha sektor pangan lokal; serta pengoptimalan potensi ekonomi lokal yang ada di Desa Natakoli.
Model Kerjasama Waralaba dan Pembagian Peran
Kerjasama yang diterapkan adalah model sistem waralaba (franchise) dengan pembagian peran yang jelas dan terstruktur antara BUM Desa dan kelompok tani:
Peran BUM Desa sebagai Franchisor/Fasilitator
BUM Desa Sina Rua Bersinar Natakoli menyediakan seluruh modal yang dibutuhkan termasuk benih jagung hibrida Bisi 18 berkualitas, pupuk dan bahan pemeliharaan tanaman, serta teknologi pertanian yang sesuai dengan kondisi lahan lokal.
Selain itu, BUM Desa juga menyusun dan menerapkan SOP budidaya yang jelas dan terstandarisasi, memberikan pelatihan teknis secara berkala kepada anggota kelompok tani, serta memberikan jaminan pembelian keseluruhan hasil panen sehingga para petani tidak perlu khawatir tentang pemasaran.
Sebagai penggerak utama, BUM Desa juga mengelola potensi sumber daya lokal secara optimal, menyediakan sarana produksi seperti alat-alat pertanian dan fasilitas pendukung, mengatur manajemen hasil panen mulai dari proses panen hingga penyimpanan, mengelola lumbung pangan Desa untuk menjaga ketersediaan stok pangan, menjalankan kegiatan pemasaran hasil produk pertanian baik ke dalam maupun luar Desa, serta berupaya mengembangkan usaha lain yang terkait seperti usaha pertanian lainnya dan peternakan untuk memperluas skala ekonomi Desa.
Peran Kelompok Tani sebagai Penerima Waralaba
Kelompok tani memiliki tanggung jawab yang dijalankan secara konkret di lapangan, yaitu mengelola dan merawat lahan budidaya dengan baik, menjalankan seluruh proses mulai dari persiapan lahan, penanaman, hingga perawatan tanaman sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan bersama, serta mematuhi standar kualitas hasil panen yang telah ditentukan agar produk yang dihasilkan memiliki mutu yang seragam.
Keuntungan yang Dirasakan dari Sistem Kerjasama
Sistem kerjasama ini telah memberikan keuntungan yang nyata bagi kedua pihak dalam implementasinya. Bagi kelompok tani, mereka memperoleh akses permodalan yang sebelumnya sulit diperoleh secara mandiri, mendapatkan teknologi baru yang dapat meningkatkan hasil panen, serta mendapatkan kepastian pasar yang menjamin pendapatan mereka.
Sedangkan bagi BUM Desa, sistem ini memberikan pasokan produk unggulan Desa yang terjamin kualitas dan kuantitasnya, yang selanjutnya dapat diperdagangkan untuk meningkatkan pendapatan BUM Desa yang akan digunakan untuk pengembangan program lainnya di Desa.
Dukungan Sarana dan Standarisasi Operasional
Dalam mendukung kegiatan tersebut, BUM Desa Sina Rua Bersinar telah secara langsung menyalurkan Sarana dan Prasarana Produksi Pertanian (Saprodi) yang mencakup alat-alat seperti cangkul, penggaruk, parang, serta fasilitas lain yang dibutuhkan untuk mendukung seluruh tahapan kegiatan mulai dari proses pembersihan lahan, pengolahan, penanaman, perawatan hingga proses pemanenan.
Selain itu, para petani juga mendapatkan pendampingan terstruktur secara berkala dari Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) Pertanian yang bertugas untuk meningkatkan kapasitas dan keterampilan petani dalam mengelola tanaman, dengan pelatihan yang diberikan secara gratis tanpa membuat kelompok tani mengeluarkan biaya tambahan.
Standarisasi operasional (SOP) yang diterapkan tidak hanya sebatas dokumen namun juga dijalankan secara ketat di lapangan. Hal ini memastikan bahwa hasil pertanian yang dihasilkan memiliki kualitas, kuantitas, dan produktivitas yang konsisten setiap musim tanam.
Selain itu, SOP juga mengatur seluruh alur kerja sama mulai dari tahap awal pengajuan proposal oleh kelompok tani (yang mencakup penyusunan rencana usaha yang rinci, Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang jelas, analisis kelayakan usaha, serta perencanaan manfaat jangka panjang bagi anggota kelompok dan masyarakat Desa), proses verifikasi kondisi lahan dan kebutuhan yang dibutuhkan bersama pihak terkait yaitu BUM Desa, PPL Pertanian, Pendamping Desa dan pemerintah Desa, hingga tahap penandatanganan kontrak kerja sama yang mengikat kedua belah pihak.
Perjanjian Kontrak dan Dampak Program
Dalam pelaksanaannya, perjanjian kontrak budidaya telah resmi ditandatangani pada tanggal 30 Agustus 2025 oleh pihak BUM Desa dan ketua masing-masing kelompok tani. Dalam kontrak tersebut disepakati pembagian keuntungan bersih sebesar 30% untuk BUM Desa dan 70% untuk kelompok tani.
Harga jual hasil panen jagung yang telah disepakati berkisar antara Rp.7.000 hingga Rp.8.000 per kilogram, tergantung pada kualitas dan kondisi pasar pada saat panen dilakukan.
Dampak yang telah terlihat secara nyata dari implementasi model waralaba ini di Desa Natakoli adalah peningkatan pengetahuan dan keterampilan para petani dalam mengelola pertanian secara modern, pemasaran hasil panen yang terjamin sehingga memberikan rasa aman dan nyaman bagi petani, serta tercapainya perubahan signifikan dimana kelompok tani dapat secara bertahap beralih dari sistem pertanian subsisten yang hanya cukup untuk kebutuhan sendiri menuju sistem pertanian yang berorientasi pada pasar yang dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan mereka secara berkelanjutan.







