SUMENEP — Keputusan pemangkasan Dana Desa hingga 70 persen mengejutkan banyak pihak dan menimbulkan kekhawatiran serius bagi pembangunan desa di Sumenep. Anggota Komisi I DPRD Sumenep, Hairul Anwar, menegaskan kebijakan tersebut memberatkan desa, berpotensi menurunkan efektivitas program pembangunan dan layanan publik yang menjadi harapan masyarakat pedesaan.
“Pemotongan 70 persen terlalu besar. Idealnya hanya sekitar 30 persen, atau paling tinggi 50 persen. Jika ini diterapkan, desa-desa akan kesulitan menjalankan program yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat,” ujar Hairul Anwar, Selasa (24/2/2026).
Dia menambahkan, pemangkasan besar-besaran ini bukan sekadar soal angka, tetapi menyangkut kesejahteraan rakyat yang bergantung pada Dana Desa untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan layanan publik. Menurutnya, jika pengelolaan anggaran tidak dikaji ulang dan tetap minim produktivitas, maka potensi kerugian bagi desa dan warga sangat besar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
DPRD Sumenep membuka ruang dialog, namun hingga kini belum ada koordinasi resmi dari Persaudaraan Kepala Desa Indonesia terkait rencana audiensi.
Hairul menegaskan pihaknya siap mengawal aspirasi desa agar kebijakan pemotongan anggaran dapat ditinjau ulang dan disesuaikan secara proporsional.
“Dana Desa harus tetap menjadi instrumen utama untuk mendorong pertumbuhan dan pemerataan pembangunan pedesaan. Jangan sampai pengurangan anggaran menggerus kreativitas dan produktivitas pemerintah desa,” tegasnya.
Pemangkasan ini pun menjadi alarm keras bagi pemerintah: jika tidak dikaji ulang segera, bukan hanya program pembangunan desa yang terancam, tapi kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola anggaran desa akan ikut runtuh.
Penulis : Redaksi







