Brebes – Dugaan lemahnya respons administrasi kembali menyeret nama BPN Brebes ke ruang sorotan publik. Sebuah surat resmi bersifat Penting dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Tengah hingga kini diduga belum ditindaklanjuti secara maksimal oleh jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Brebes.
Surat bernomor B/MP.01.02/2230-33.100/X/2025, tertanggal 29 Oktober 2025 dari Semarang, yang ditandatangani Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil BPN Jateng, Drs. Muchamad Mastur, S.H., M.M., bukanlah surat biasa. Dokumen tersebut memuat persoalan serius: sengketa dan dugaan penyerobotan tanah, disertai indikasi maladministrasi dalam proses pertanahan.
Lebih jauh, surat itu juga ditembuskan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional di Jakarta, serta Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah di Semarang. Artinya, persoalan ini telah berada dalam radar struktural kementerian dan bukan sekadar urusan administratif di tingkat kabupaten.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini bermula dari pengaduan Umaroh tertanggal 18 September 2025. Ia melaporkan permasalahan atas dua bidang tanah:Sertipikat Nomor 379 seluas 460 m² dan Sertipikat Nomor 398 seluas 3.785 m², Kedua bidang tersebut terletak di Desa Songgom Lor, Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes.
Sebagai ahli waris almarhum Kamali (wafat 10 Februari 1985), pengadu menyatakan tanah tersebut merupakan warisan sah yang telah bersertipikat dan dikuasai ahli waris berdasarkan Surat Keterangan Waris. Namun, menurut pengadu, tanah itu diduga telah diserobot dan dikuasai pihak lain secara tidak sah.
Lebih jauh lagi, muncul dugaan bahwa telah diterbitkan sertipikat melalui program PTSL atas nama pihak lain, dengan dasar surat keterangan yang dipersoalkan keabsahannya. Jika dugaan ini terbukti, maka persoalan tidak lagi sekadar sengketa perdata, melainkan berpotensi masuk pada wilayah maladministrasi serius, pelanggaran prosedur pertanahan, bahkan indikasi pidana pemalsuan dokumen.
Dalam suratnya, Kanwil BPN Jawa Tengah secara tegas meminta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Brebes untuk:
• Melakukan penelitian data fisik, yuridis, dan administrasi terhadap objek sengketa;
• Memberikan tanggapan resmi kepada pengadu;
• Menyampaikan tembusan hasil pemeriksaan kepada Kanwil dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Namun hingga kini, belum terlihat adanya kejelasan hasil tindak lanjut yang terbuka kepada publik. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar: apakah instruksi struktural dari tingkat provinsi tidak cukup kuat untuk menggerakkan respons cepat di tingkat kabupaten?
Apakah ini semata-mata persoalan lambannya sistem administrasi?
Ataukah terdapat masalah tata kelola internal yang lebih dalam? Pertanyaan-pertanyaan ini wajar muncul di tengah masyarakat yang telah menunggu kepastian hukum selama bertahun-tahun.
Sebagai institusi negara yang bertanggung jawab atas kepastian hukum pertanahan, BPN memegang peran vital dalam menjaga keadilan agraria. Ketika surat bersifat penting dari Kanwil saja terkesan belum membuahkan langkah transparan dan terukur, maka kepercayaan publik ikut dipertaruhkan.
Kasus ini kini bukan hanya soal dua bidang tanah di Songgom Lor. Ini tentang wajah pelayanan pertanahan di daerah. Ini tentang apakah arahan struktural kementerian benar-benar dijalankan di lapangan. Dan lebih luas lagi, ini tentang komitmen birokrasi dalam menjawab hak-hak masyarakat.
Publik berharap ada klarifikasi resmi, langkah konkret, dan keterbukaan informasi. Karena jika persoalan seperti ini terus berlarut tanpa kepastian, maka yang tercatat bukan sekadar sengketa tanah — melainkan preseden buruk dalam tata kelola administrasi pertanahan.
Kini perhatian tertuju pada langkah selanjutnya dari jajaran BPN Brebes dan kementerian terkait. Masyarakat menunggu bukan sekadar jawaban “masih dalam proses”, melainkan bukti nyata bahwa negara hadir untuk memberikan kepastian hukum yang adil dan transparan.
Penulis : Rahman








