Oleh: Silvester Moan Burak, Pendamping Desa Kecamatan Mapitara
MAUMERE- Pembangunan berkelanjutan di tingkat desa menjadi pijakan utama dalam mewujudkan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) secara menyeluruh. Salah satu elemen krusial yang tidak dapat diabaikan adalah pemutakhiran data SDGs desa. Secara esensial, kegiatan ini merupakan upaya untuk memperbarui, menyempurnakan, dan memastikan data terkait SDGs di tingkat desa tetap akurat, terkini, dan sesuai dengan konteks lokal. Penting untuk dipahami bahwa pemutakhiran data ini bukan hanya aktivitas administratif yang rutin, melainkan langkah strategis yang bertujuan untuk memastikan pembangunan desa berorientasi pada prinsip keadilan, kesetaraan, dan keberlanjutan jangka panjang.
Salah satu tujuan utama dari pemutakhiran data SDGs desa adalah untuk memantau kemajuan pencapaian target. Melalui data yang akurat, desa dapat mengukur sejauh mana kemajuan yang telah dicapai di berbagai aspek pembangunan, mulai dari kesehatan, pendidikan, lingkungan hidup, hingga ekonomi. Selain itu, proses ini juga membantu mengidentifikasi area mana yang masih memerlukan perhatian khusus sehingga dapat diberikan intervensi yang tepat. Misalnya, data yang diperbarui dapat menunjukkan apakah cakupan layanan kesehatan dasar di desa telah mencapai target yang ditetapkan atau masih terdapat kesenjangan yang perlu diatasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya, pemutakhiran data SDGs desa berperan penting dalam mendukung perencanaan dan pengambilan keputusan. Data yang dapat diandalkan menjadi dasar yang kokoh bagi perangkat desa dan pemangku kepentingan lainnya untuk menyusun program, kebijakan, serta alokasi sumber daya yang tepat sasaran. Tanpa data yang terkini dan akurat, perencanaan pembangunan berisiko menjadi tidak sesuai dengan kebutuhan aktual masyarakat desa, sehingga sumber daya yang tersedia tidak dapat dimanfaatkan secara optimal.
Kegiatan pemutakhiran data juga berkontribusi pada peningkatan kapasitas pemangku kepentingan. Selama proses ini, perangkat desa dan pihak terkait diberikan pelatihan tentang cara mengelola, mengumpulkan, memvalidasi, dan menganalisis data SDGs. Hal ini tidak hanya meningkatkan kemampuan mereka dalam menangani data, tetapi juga membuat mereka lebih mampu menjalankan tugas-tugas terkait pembangunan desa dengan lebih baik dan profesional.
Selain itu, pemutakhiran data SDGs desa menjadi sarana untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas. Data yang akurat dan terbuka bagi masyarakat dapat menjadi dasar untuk memastikan bahwa program pembangunan desa berjalan sesuai dengan target yang telah ditetapkan. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana sumber daya pembangunan digunakan dan apa hasil yang dicapai, sehingga dapat melakukan pengawasan dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas setiap langkah pembangunan.
Terakhir, pemutakhiran data SDGs desa bertujuan untuk mendorong partisipasi masyarakat. Dengan melibatkan warga desa dalam proses pengumpulan data, mereka akan merasa memiliki peran yang penting dalam pembangunan desa sendiri. Hal ini tidak hanya meningkatkan pemahaman masyarakat tentang kondisi dan tantangan yang dihadapi desa, tetapi juga membangun rasa kepemilikan yang kuat sehingga mereka akan lebih aktif dalam mendukung dan berpartisipasi dalam berbagai program pembangunan.
Secara keseluruhan, pemutakhiran data SDGs desa adalah langkah yang tidak dapat dilewatkan dalam upaya mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan. Melalui berbagai tujuan yang ingin dicapai, kegiatan ini menjadi fondasi yang kuat untuk memastikan bahwa pembangunan desa tidak hanya berjalan sesuai dengan arah yang benar, tetapi juga memberikan manfaat yang merata bagi seluruh masyarakat desa.
Implementasi Pemutakhiran Data SDGs Desa Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020: Metode, Fleksibilitas, dan Dukungan Data Pendataan Potensi Desa
Pemutakhiran data terkait Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) di tingkat desa memiliki landasan hukum yang jelas untuk menjamin pelaksanaannya yang terstandarisasi. Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020, pemutakhiran data SDGs desa dilakukan dengan menggunakan metode sensus partisipatoris. Namun, berbeda dengan beberapa kegiatan pendataan yang memiliki jadwal tetap tahunan, peraturan tersebut tidak menyatakan bahwa pemutakhiran data SDGs desa harus dilaksanakan setiap tahun secara tetap, memberikan fleksibilitas bagi desa untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi lokal.
Metode sensus partisipatoris yang diamanatkan memiliki dua dimensi utama yang saling melengkapi. Dimensi sensus berarti data diambil secara menyeluruh dari seluruh wilayah desa, mencakup setiap Rukun Tetangga (RT), keluarga, dan warga desa. Hal ini memastikan bahwa data yang diperoleh representatif dan tidak menyisakan bagian penting dari masyarakat desa yang mungkin memiliki kondisi dan kebutuhan berbeda. Sementara itu, dimensi partisipatoris menunjukkan bahwa proses pengumpulan data dilakukan oleh desa sendiri melalui Pokja Relawan Pendataan Desa. Pokja ini melibatkan berbagai pihak terkait, antara lain perangkat desa, ketua RT, dan langsung melibatkan warga desa dalam tahapan pendataan. Sebagai alat bantu, digunakan instrumen berupa kuesioner yang dirancang untuk setiap tingkatan, yaitu kuesioner desa, kuesioner RT, kuesioner keluarga, dan kuesioner warga, sehingga data yang dikumpulkan dapat mencakup berbagai aspek pembangunan desa yang relevan dengan SDGs.
Selain data yang dikumpulkan secara langsung melalui metode sensus partisipatoris, pemutakhiran data SDGs desa juga dapat didukung oleh data dari Pendataan Potensi Desa (Podes) yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Meskipun Podes sendiri tidak secara khusus fokus pada indikator SDGs, kegiatan pendataan ini menghasilkan berbagai data yang relevan dengan indikator pembangunan desa, seperti kondisi infrastruktur, potensi ekonomi lokal, ketersediaan layanan dasar, dan karakteristik sosial masyarakat desa. Data dari Podes dapat menjadi acuan atau bahan verifikasi untuk memastikan akurasi data SDGs desa yang telah dikumpulkan, sehingga informasi yang dihasilkan lebih dapat dipercaya dan dapat dijadikan dasar untuk perencanaan pembangunan desa.
Secara keseluruhan, implementasi pemutakhiran data SDGs desa berdasarkan peraturan yang berlaku menyediakan kerangka kerja yang jelas namun fleksibel. Metode sensus partisipatoris memastikan keterlibatan masyarakat dan kelengkapan data, sementara fleksibilitas jadwal memungkinkan penyesuaian dengan kondisi lokal. Dukungan dari data Podes juga menjadi tambahan yang berharga untuk memperkuat kualitas data SDGs desa, sehingga dapat menjadi dasar yang kokoh bagi upaya mewujudkan pembangunan desa yang sesuai dengan prinsip-prinsip SDGs.







