Industri Rokok Daerah Mendesak Menkeu Terapkan Tarif Cukai Khusus, Demi Selamatkan Usaha dan Dongkrak Penerimaan Negara

Sabtu, 28 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purbaya

Purbaya

JAKARTA — Pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT) mendesak Purbaya Yudhi Sadewa selaku Menteri Keuangan untuk segera memberlakukan tarif cukai khusus rokok yang lebih terjangkau. Desakan ini mencuat di tengah tekanan berat yang dirasakan industri rokok daerah akibat tingginya beban cukai, khususnya bagi pelaku usaha kecil dan menengah.

Pemilik Perusahaan Rokok Cahaya Pro, Fathor Rozi, menegaskan bahwa industri rokok di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, masih menjadi tulang punggung ekonomi daerah karena menyerap ribuan tenaga kerja. Namun, tingginya tarif cukai dinilai menjadi penghambat utama bagi pertumbuhan usaha, bahkan mendorong sebagian produsen belum masuk ke jalur legal.

“Beban cukai yang terlalu tinggi membuat pelaku usaha baru kesulitan bertahan. Akibatnya, masih ada merek rokok yang belum terdaftar resmi karena tidak sanggup menanggung biaya pita cukai,” ujarnya, Jumat (27/2/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Fathor, aspirasi tersebut telah disampaikan langsung kepada Menteri Keuangan dalam pertemuan pada 2 Oktober 2025. Dalam forum itu, pelaku IHT Jawa Timur mengusulkan skema tarif cukai Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang lebih realistis, yakni berada di atas tarif Sigaret Kretek Tangan (SKT), dengan kisaran Rp150 hingga Rp250 per batang. Sebagai perbandingan, tarif cukai SKT saat ini tercatat sebesar Rp122 per batang.

Ia menilai kebijakan tarif khusus akan memberikan efek berantai yang positif.

“Jika tarif lebih masuk akal, pelaku usaha kecil dan menengah akan terdorong masuk ke sistem legal. Dampaknya, rokok ilegal bisa ditekan dan penerimaan negara justru meningkat secara berkelanjutan,” katanya.

Fathor juga mengungkapkan kontribusi industri rokok di Pulau Madura terhadap penerimaan negara tergolong signifikan. Dari target pendapatan cukai Bea Cukai Madura sebesar Rp1,26 triliun, realisasi penerimaan bahkan menembus Rp1,7 triliun.

Meski pemerintah selama ini menyesuaikan tarif cukai untuk mengendalikan konsumsi dan meningkatkan pendapatan negara, ia menekankan perlunya kebijakan yang mempertimbangkan kondisi riil pelaku usaha daerah. Apalagi, struktur biaya produksi rokok telah berubah drastis sejak 1999, ketika harga SKM masih berkisar Rp225 per batang dan SKT Rp150 per batang.

“Tarif cukai yang adaptif bukan hanya soal bisnis, tetapi strategi memperluas basis legal industri. Dengan klasifikasi produksi yang adil, kami yakin pengusaha rokok daerah siap patuh,” tegasnya.

Ia pun menyampaikan keyakinannya bahwa pelaku industri rokok Madura siap mengikuti kebijakan baru apabila tarif cukai khusus benar-benar diterapkan.

“Segera berlakukan tarif cukai yang lebih terjangkau. Insya Allah, pengusaha rokok di Madura siap memakai pita Rp250,” pungkasnya.

Penulis : Edy

Berita Terkait

Menembus Batas Digital: RT-RW Kota Probolinggo Jadi Ujung Tombak Perlindungan Sosial
Transparansi Dipertanyakan, Belanja Toko Daring UPT PPP Muncar Banyuwangi Tanpa Kode RUP Jadi Sorotan
Dinas PUPR Kota Kediri Layangkan Surat Klarifikasi Legalitas Rumah Makan Soto Mantenan
Pemkot Probolinggo Cetak Wirausaha Muda Lewat Regenerasi Pembudidaya Ikan
Bukan Sekadar Kejar Piala, Tiga Inovasi Pemkot Probolinggo Diuji Nyali di Ajang Jatim JAWARA 2026
Menjemput Asa di Tengah Kekeringan: Saat Puluhan Ribu Liter Air Bersih Basahi Bumi Probolinggo
Disnaker Kabupaten Blitar Latih 25 Peserta Bikin Roti, Dorong Peluang Kerja dan Usaha Baru
Perkuat Spiritual Birokrasi, Bupati Sumenep Gaungkan Pembacaan 111.111 Kali Surah Al-Waqi’ah

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:52 WIB

Menembus Batas Digital: RT-RW Kota Probolinggo Jadi Ujung Tombak Perlindungan Sosial

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:08 WIB

Transparansi Dipertanyakan, Belanja Toko Daring UPT PPP Muncar Banyuwangi Tanpa Kode RUP Jadi Sorotan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:21 WIB

Dinas PUPR Kota Kediri Layangkan Surat Klarifikasi Legalitas Rumah Makan Soto Mantenan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 23:43 WIB

Pemkot Probolinggo Cetak Wirausaha Muda Lewat Regenerasi Pembudidaya Ikan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 17:31 WIB

Bukan Sekadar Kejar Piala, Tiga Inovasi Pemkot Probolinggo Diuji Nyali di Ajang Jatim JAWARA 2026

Berita Terbaru