SUMENEP, Detikzone.id – Pemerintah Kabupaten Sumenep kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi masyarakat melalui jaminan keamanan dan kehalalan produk pangan.
Dalam langkah nyata, Pemkab mencanangkan penjualan daging bersertifikat halal di pasar tradisional, sebagai bukti perhatian terhadap kesehatan, keselamatan, dan kepercayaan masyarakat.
Pencanangan dilakukan di salah satu kios daging di pasar tradisional dengan melibatkan para pedagang lokal, pejabat daerah, serta petugas pengawasan pangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Para pejabat dan pedagang terlihat memegang banner bertuliskan: “Kios Daging Pak Surat/Sultani Berasal dari RPH Manding yang telah bersertifikat halal dan NKV”, menandai bahwa daging yang dijual berasal dari Rumah Potong Hewan (RPH) yang resmi tersertifikasi halal dan memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV).
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Sumenep, Chainur Rasyid, menegaskan, pencanangan ini merupakan upaya pemerintah untuk memastikan masyarakat mendapatkan produk daging yang aman, sehat, utuh, dan halal.
“Langkah ini penting agar masyarakat yakin bahwa daging yang beredar di pasar benar-benar berasal dari RPH yang telah memiliki sertifikasi halal dan NKV,” ujarnya.
Chainur Rasyid menambahkan bahwa sertifikasi ini menegaskan bahwa proses pemotongan hewan memenuhi standar kesehatan, sanitasi, dan tata cara penyembelihan sesuai syariat Islam.
Selain itu, program ini bertujuan meningkatkan kesadaran para pedagang untuk lebih memperhatikan asal-usul produk yang mereka jual kepada konsumen.
Pihaknya berjanji akan terus melakukan pembinaan kepada pedagang dan pengelola RPH agar standar ini tidak hanya terjaga, tetapi juga meningkat di masa mendatang.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Sumenep, Moh Ramli, menekankan bahwa langkah ini juga untuk meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap pasar tradisional.
“Dengan adanya jaminan halal dan standar kesehatan dari RPH, masyarakat tidak perlu ragu membeli daging di pasar rakyat. Konsumen akan merasa lebih aman dan nyaman,” ujarnya.
Menurutnya, program ini sekaligus menjadi strategi untuk meningkatkan daya saing pasar tradisional di tengah perkembangan pasar modern, sekaligus mendorong seluruh pedagang daging di Sumenep agar menggunakan pasokan dari RPH bersertifikasi resmi.
Dengan pencanangan daging bersertifikat halal ini, Pemerintah Kabupaten Sumenep menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas distribusi pangan, melindungi konsumen, dan memastikan masyarakat mendapatkan produk daging yang aman, sehat, dan halal.








