Blitar, Detikzone.id – Pemerintah Kabupaten Blitar terus memperkuat pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui kegiatan sosialisasi, penguatan tata kelola, serta evaluasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Kegiatan tersebut dilaksanakan bersama Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional di Aula Hotel Puriperdana Kota Blitar pada Jumat (13/03/2026).
Acara ini dihadiri langsung oleh Bupati Blitar Rijanto, Wakil Bupati Blitar Beky Herdihansah, Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin, serta Wakil Bupati Nganjuk Trihandy Cahyo Saputro, bersama jajaran pejabat dari Badan Gizi Nasional dan perangkat daerah.
Dalam sambutannya, Bupati Blitar Rijanto menyampaikan apresiasi kepada Badan Gizi Nasional atas dukungannya terhadap program strategis nasional tersebut.
Menurutnya, Program Makan Bergizi Gratis tidak hanya bertujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia, tetapi juga menurunkan angka stunting serta mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui penyediaan makanan bergizi bagi masyarakat.
Saat ini di Kabupaten Blitar terdapat 169 SPPG yang tersebar di 22 kecamatan. Dari jumlah tersebut, 96 SPPG sudah beroperasi, sementara 73 lainnya masih dalam tahap persiapan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Program ini menjangkau sekitar 218.243 penerima manfaat, yang terdiri dari 204.819 peserta dari lembaga pendidikan serta 13.424 penerima manfaat kelompok 3B, yaitu ibu hamil, ibu menyusui, dan balita non-PAUD,” ujar Rijanto.
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan program, Pemkab Blitar telah membentuk Satuan Tugas Percepatan Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis yang diketuai oleh Sekretaris Daerah. Pemerintah daerah juga secara rutin melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program di lapangan.
Berdasarkan hasil pemantauan, salah satu kendala yang masih dihadapi adalah terkait perizinan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Dari total 169 SPPG, baru 22 SPPG yang telah memiliki izin SLHS sementara. Sementara itu, 39 SPPG telah mengajukan permohonan, dan 37 SPPG telah memperoleh rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar.
Selain aspek perizinan, Pemkab Blitar juga menaruh perhatian pada pengelolaan lingkungan di SPPG. Berdasarkan pemantauan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar, sebagian besar SPPG telah melakukan pemilahan sampah. Sampah organik dimanfaatkan sebagai pakan ternak dan kompos, sementara sampah anorganik dikelola melalui kerja sama dengan bank sampah dan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R).
Untuk pengelolaan limbah cair, saat ini sebanyak 57 SPPG telah menggunakan instalasi pengolahan air limbah (IPAL), meskipun masih memerlukan penyempurnaan agar pengelolaan limbah lebih optimal.
Pemerintah Kabupaten Blitar juga mendorong kolaborasi berbagai pihak agar program ini berjalan maksimal. Salah satunya melalui kegiatan business matching antara pengelola SPPG dengan koperasi, kelompok tani, dan UMKM.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan penyerapan bahan pangan lokal sekaligus memperkuat perputaran ekonomi di daerah. Adf/Kmf.







