PROBOLINGGO – Dugaan mark-up pada pengadaan bahan bangunan RSUD Waluyo Jati Tahun Anggaran 2025 kembali menjadi sorotan publik. Pihak rumah sakit membantah adanya kemahalan harga, menegaskan seluruh pengadaan telah dilakukan sesuai aturan, didukung dokumen resmi, dan harga satuan tercatat masih wajar dibanding harga pasar.
Direktur RSUD, Dr. Yessi Rahmawati, menjelaskan, tidak ada mark-up pembelian bahan penunjang.
“Semua sesuai harga kontrak dan volume. Contohnya, kuas 2 inch kode RUP 59373302 dibeli Rp 250.000 per item, isi kuas roll Rp 500.000, dan scrup 3 dem Rp 350.000 per item, sesuai harga pasar.” katanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengadaan dilakukan melalui e-purchasing, sistem elektronik resmi yang diklaim mengurangi intervensi, dengan seluruh transaksi tercatat dalam Surat Pesanan (SP). Dokumen ini memuat rincian barang, jumlah, harga satuan, dan total nilai transaksi, ditandatangani pejabat berwenang.
Pengadaan berlangsung bertahap sepanjang tahun, berdasarkan kebutuhan pemeliharaan sarana dan prasarana rumah sakit, dengan penerbitan SP pada Februari, Maret, Mei, Juli, dan Agustus 2025. Pola ini, meski logis secara operasional, tetap menjadi sorotan pengamat untuk menilai transparansi penuh.
Terkait Harga Perkiraan Sendiri (HPS), Perpres No 46 Tahun 2025 menjelaskan HPS sebagai alat internal menilai kewajaran harga penawaran, bukan dasar menghitung kerugian negara. Namun publik mempertanyakan apakah HPS cukup untuk menjamin tidak ada harga yang “melampaui” batas wajar.
Aktivis Probolinggo, Ahmad Gufron, menambahkan perspektif publik terhadap isu ini.
“Walaupun pihak RSUD Waluyo Jati menyatakan semua pengadaan sudah sesuai aturan, kami sebagai publik berhak mempertanyakan transparansi prosesnya. Mekanisme elektronik memang ada, tapi tidak otomatis menjamin tidak ada celah. Setiap angka dan harga yang tercatat seharusnya bisa diverifikasi independen agar masyarakat tidak kehilangan kepercayaan,” ujarnya, Kamis (12/3/2026).
Dengan dokumen lengkap, mekanisme elektronik, dan pengadaan periodik, RSUD Waluyo Jati menegaskan dugaan mark-up tidak berdasar. Namun kontroversi tetap muncul, menimbulkan pertanyaan publik: apakah transparansi pengadaan benar-benar bisa diverifikasi secara independen.







