Tokoh Masyarakat Bela Mawardi, Tak Ada Aliran Dana Hingga Prestasi Kenaikan PAD

Jumat, 3 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lalu Junaidi, Tokoh Masyarakat Lombok Timur & Ketua LSM Gumi Paer Lombok

Lalu Junaidi, Tokoh Masyarakat Lombok Timur & Ketua LSM Gumi Paer Lombok

Mataram – Penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Kepala UPTD Gili Tramena, Mawardi Khairi, menuai sorotan dari tokoh masyarakat Lombok Timur.

Tokoh masyarakat yang juga Ketua LSM Gumi Paer Lombok, Lalu Junaidi, menilai proses hukum terhadap Mawardi tidak dilakukan secara objektif jika melihat kronologi kasus yang terjadi.

Menurutnya, Mawardi baru menjabat sebagai Kepala UPTD Gili Tramena pada 2023, sementara persoalan sengkarut lahan di kawasan Gili telah mulai diusut aparat penegak hukum sejak 2021, pada masa rezim PT Gili Trawangan Indah (GTI).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Artinya, penanganan kasus ini sangat tidak objektif jika dikaitkan dengan posisi Mawardi yang baru menjabat setelah persoalan itu bergulir,” ujarnya.

Ia juga menyoroti tuduhan kerugian negara sebesar dan aliran dana yang mengalir yang disangkakan kepada Mawardi. Menurutnya, fakta persidangan justru tidak menunjukkan adanya aliran dana tersebut kepada yang bersangkutan.

“Mawardi dipersangkakan dengan aliran dana maupun menguntungkan diri sendiri namun fakta persidangan tidak menunjukkan adanya aliran dana itu ke dirinya. Selain itu, kapasitas kepala UPTD bukan pada ranah pengambil kebijakan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Junaidi menyebut selama menjabat, Mawardi justru mencatatkan kinerja positif dalam pengelolaan kawasan Gili. Ia mengklaim kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tersebut meningkat hingga mencapai Rp8 miliar.

“Ini sebuah prestasi, jangan kemudian dikriminalisasi,” katanya.

Atas kondisi tersebut, pihaknya berencana menempuh langkah lebih lanjut dengan menyurati Presiden Republik Indonesia dan Komisi III DPR RI untuk meminta penghentian perkara yang dinilai sebagai bentuk kriminalisasi.

“Kami akan bersurat ke Presiden RI dan Komisi III. Kami juga mengajak masyarakat untuk mengawal dan memviralkan kasus ini, karena orang yang tidak bersalah tidak boleh ditahan,” ujarnya.

Ia menambahkan, dorongan publik dinilai penting dalam mengawal proses penegakan hukum agar berjalan adil.

Penulis : Ari

Berita Terkait

Setelah Dua Dekade Vakum, SDN Soddara II Pasongsongan Sumenep Hidupkan Kembali Tradisi Perpisahan Lewat Pentas Seni Budaya
GERBANG KAMPUS BUKAN UNTUK YANG BERKUASA: Seruan Keras Tolak Surat Sakti, Titipan Pejabat, dan Uang dalam Seleksi Mahasiswa Baru
Satu Sosok Dua Amanah: Pimred Teropong Reformasi Sekaligus Ketua DPW PERADMI JatimTegaskan Komitmen Kawal Pers dan Hukum
PWRI Kebumen Gelar Pelatihan Jurnalistik Gratis untuk Umum
Tiga Kades di Situbondo Dinonaktifkan Usai Dugaan Korupsi Dana Desa Miliaran Rupiah, Pemkab Ambil Langkah Tegas
Umat Koting B 1 Sambut Patung Bunda Maria dengan Penuh Sukacita  
Pangdam XIV/Hsn Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak-anak Panti Asuhan di Gowa
Gus Lilur: MBG Pasti Meroket Jika Tanpa Copet

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:42 WIB

Setelah Dua Dekade Vakum, SDN Soddara II Pasongsongan Sumenep Hidupkan Kembali Tradisi Perpisahan Lewat Pentas Seni Budaya

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:36 WIB

GERBANG KAMPUS BUKAN UNTUK YANG BERKUASA: Seruan Keras Tolak Surat Sakti, Titipan Pejabat, dan Uang dalam Seleksi Mahasiswa Baru

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:44 WIB

Satu Sosok Dua Amanah: Pimred Teropong Reformasi Sekaligus Ketua DPW PERADMI JatimTegaskan Komitmen Kawal Pers dan Hukum

Jumat, 29 Mei 2026 - 10:22 WIB

PWRI Kebumen Gelar Pelatihan Jurnalistik Gratis untuk Umum

Kamis, 28 Mei 2026 - 23:45 WIB

Tiga Kades di Situbondo Dinonaktifkan Usai Dugaan Korupsi Dana Desa Miliaran Rupiah, Pemkab Ambil Langkah Tegas

Berita Terbaru