Tokoh Masyarakat Bela Mawardi, Tak Ada Aliran Dana Hingga Prestasi Kenaikan PAD

Jumat, 3 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lalu Junaidi, Tokoh Masyarakat Lombok Timur & Ketua LSM Gumi Paer Lombok

Lalu Junaidi, Tokoh Masyarakat Lombok Timur & Ketua LSM Gumi Paer Lombok

Mataram – Penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Kepala UPTD Gili Tramena, Mawardi Khairi, menuai sorotan dari tokoh masyarakat Lombok Timur.

Tokoh masyarakat yang juga Ketua LSM Gumi Paer Lombok, Lalu Junaidi, menilai proses hukum terhadap Mawardi tidak dilakukan secara objektif jika melihat kronologi kasus yang terjadi.

Menurutnya, Mawardi baru menjabat sebagai Kepala UPTD Gili Tramena pada 2023, sementara persoalan sengkarut lahan di kawasan Gili telah mulai diusut aparat penegak hukum sejak 2021, pada masa rezim PT Gili Trawangan Indah (GTI).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Artinya, penanganan kasus ini sangat tidak objektif jika dikaitkan dengan posisi Mawardi yang baru menjabat setelah persoalan itu bergulir,” ujarnya.

Ia juga menyoroti tuduhan kerugian negara sebesar dan aliran dana yang mengalir yang disangkakan kepada Mawardi. Menurutnya, fakta persidangan justru tidak menunjukkan adanya aliran dana tersebut kepada yang bersangkutan.

“Mawardi dipersangkakan dengan aliran dana maupun menguntungkan diri sendiri namun fakta persidangan tidak menunjukkan adanya aliran dana itu ke dirinya. Selain itu, kapasitas kepala UPTD bukan pada ranah pengambil kebijakan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Junaidi menyebut selama menjabat, Mawardi justru mencatatkan kinerja positif dalam pengelolaan kawasan Gili. Ia mengklaim kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tersebut meningkat hingga mencapai Rp8 miliar.

“Ini sebuah prestasi, jangan kemudian dikriminalisasi,” katanya.

Atas kondisi tersebut, pihaknya berencana menempuh langkah lebih lanjut dengan menyurati Presiden Republik Indonesia dan Komisi III DPR RI untuk meminta penghentian perkara yang dinilai sebagai bentuk kriminalisasi.

“Kami akan bersurat ke Presiden RI dan Komisi III. Kami juga mengajak masyarakat untuk mengawal dan memviralkan kasus ini, karena orang yang tidak bersalah tidak boleh ditahan,” ujarnya.

Ia menambahkan, dorongan publik dinilai penting dalam mengawal proses penegakan hukum agar berjalan adil.

Penulis : Ari

Berita Terkait

Optimalisasi Lahan Desa: Penanaman Jagung Hibrida dan Strategi Peningkatan Nilai Tambah di Natakoli
Lawan Rentenir dan Perkuat UMKM, TPAKD Sumenep Gaspol Program Keuangan 2026
NU Bukan Komoditas! Muktamar Harus Murni dan Bersih dari Mainan Aktor Politik
PT Wijaya Maritim Agensi Tawarkan Layanan Keagenan Kapal Profesional di Gresik
Ketum PWO IN Hadir di Depok, Halal Bi Halal Jadi Ajang Konsolidasi dan Penguatan Soliditas Nasional
Konsolidasi Besar Partai Pelita, M. Din Syamsuddin Tegaskan Arah Baru Politik Nasional
Panen 45 Kg Lele, Rutan Pemalang Perkuat Pembinaan Kemandirian WBP
Tumbuhkan Rasa Nasionalisme,TNI AL Pemalang Berikan Materi Kepada Siswa Sekolah

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 22:53 WIB

Optimalisasi Lahan Desa: Penanaman Jagung Hibrida dan Strategi Peningkatan Nilai Tambah di Natakoli

Rabu, 15 April 2026 - 13:21 WIB

NU Bukan Komoditas! Muktamar Harus Murni dan Bersih dari Mainan Aktor Politik

Rabu, 15 April 2026 - 12:08 WIB

PT Wijaya Maritim Agensi Tawarkan Layanan Keagenan Kapal Profesional di Gresik

Rabu, 15 April 2026 - 08:53 WIB

Ketum PWO IN Hadir di Depok, Halal Bi Halal Jadi Ajang Konsolidasi dan Penguatan Soliditas Nasional

Selasa, 14 April 2026 - 11:21 WIB

Konsolidasi Besar Partai Pelita, M. Din Syamsuddin Tegaskan Arah Baru Politik Nasional

Berita Terbaru

Haji Khairul Umam (Haji Her) Pamekasan saat menghadiri undangan silaturahmi Presiden Prabowo Subianto bersama para kiai dan tokoh organisasi kemasyarakatan Islam di Istana Kepresidenan Jakarta.

EKONOMI

Pemeriksaan KPK Warnai Upaya Realisasi KEK Tembakau Madura

Rabu, 15 Apr 2026 - 22:50 WIB