Madam Kety Jadi Korban Drama Penyidikan, Polres Sidrap Dikecam Karena Diduga Langgar Prosedur

Senin, 6 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidrap – Penasehat hukum
Yuliana alias Madam Kety, Ida Hamidah, ST., SH., angkat suara terkait pemberitaan viral di beberapa media online dan sosial media yang menuding kliennya.

Ida menegaskan, tidak semua tuduhan yang beredar benar dan menyebut Polres Sidrap bertindak tidak profesional.

“Terkait LP No. 31, klien kami naik ke tahap penyidikan tanpa pernah diperiksa secara resmi,” ujar Ida dalam konferensi pers.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan Pelanggaran Prosedur Penyidikan
Menurut Ida, tindakan penyidik Polres Sidrap melanggar ketentuan hukum acara pidana. Ia merujuk pada UU No. 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP, Pasal 7 ayat (1) huruf h, yang menyebutkan penyidik berwenang mendatangi orang yang terkait tindak pidana untuk diperiksa dan didengar keterangannya, serta Pasal 16 ayat (1) huruf j.

Selain itu, Ida menegaskan hak kliennya diabaikan, yang diatur dalam Pasal 143 dan 147 KUHAP serta Pasal 23 ayat (7) KUHAP.

Bahkan, lanjut Ida, kliennya diminta oleh penyidik membuat surat pernyataan bermaterai untuk keperluan pemeriksaan terkait LP 31 dan diperiksa hingga tengah malam tanpa didampingi Penasehat hukum.

“Kami selaku Penasehat hukum keberatan dan melarang klien kami menandatangani surat pernyataan yang diminta penyidik,” tegasnya.

Ini menjelaskan penyidik Polres Sidrap dalam melaksanakan tugasnya telah melampaui atau melanggar ketentuan undang-undang maupun kode etik,” tambah Ida.

Tiga Laporan Polisi yang Menjerat Madam Kety

Ida mengungkapkan, saat ini ada tiga laporan polisi yang ditangani Polres Sidrap dengan Yuliana alias Madam Kety sebagai terlapor:

Kasus lama (2020). Dugaan penipuan penjualan pakaian daster.
Laporan dugaan penipuan bisnis telur (13 Januari 2026).

Laporan jasa titip (21 Februari 2026).

Dalam Surat Dumas, Penasehat hukum meminta laporan ini ditarik ke POLDA Sulsel karena krisis kepercayaan akibat dugaan abuse of power, agar proses berjalan netral dan objektif.

Klarifikasi Madam Kety

Di tempat terpisah, Madam Kety menjelaskan kepada media bahwa sebagian kewajiban dari laporan tahun 2020 sudah dibayarkan, namun masih terdapat sisa piutang. Menurutnya, persoalan yang dilaporkan lebih tepat disebut piutang, bukan penipuan.

Soal laporan bisnis telur, Madam Kety menyebut dirinya sudah dua kali dimintai keterangan, namun perbedaan angka menjadi kendala. Ia menuding lawan bisnis sengaja memaksakan proses hukum.

“Seharusnya jika prosedur dijalankan dengan benar, kami bisa membuat kesepakatan. Namun setelah kembali ke Makassar, laporan kami naik ke penyidikan. Ini terkesan dipaksakan,” jelas Madam Kety.

Tanggapan Polres Sidrap

Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrik, ketika dikonfirmasi menjawab bahwa beberapa asumsi terkait proses penyidikan mungkin lebih tepat ditanyakan pada Wassidik sebagai pengawas penyidik.

Ia menambahkan, dalam proses penyelidikan, berdasarkan KUHAP, penyelidik diberikan 11 opsi untuk mengumpulkan alat bukti. Untuk menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan, dibutuhkan bukti permulaan yang dibawa ke gelar perkara.

“Jadi, naik status melalui mekanisme gelar perkara,” jelas AKP Welfrik.

Berita Terkait

Data Tak Sinkron di Lapangan, Warga Miskin Probolinggo Berdesil Tinggi, BPS dan Dinsos Saling Klarifikasi
Kasus Cukai Makin Panas, Sultan Pamekasan Haji Junaidi dan HJS Mdr Mencuat, KPK Didesak Bongkar Tanpa Sisa
Pusaran Gelap Pita Cukai Madura: Dugaan Pelanggaran Sistemik Seret PR HJS Mdr Pamekasan, KPK Dalami Jejak Skandal
Janji Busuk Pihak BTN Sumenep, Sertifikat Atas Nama Nasabah Hingga Kini Tak Diberikan Meski Rumah Lunas 4 Bulan Lalu
Sudah Kelewat Batas! Sertifikat KPR BTN Sumenep Tertahan 4 Bulan Meski Sudah Lunas
Polres Sampang Bongkar Jaringan Narkoba, Bandar Sabu 3 Kg Diciduk
Blak-blakan di KPK, Pengusaha Tembakau Pamekasan Haji Her: Saya Jawab Apa Adanya, Orang Madura Tak Berbelit-belit
Kooperatif saat Klarifikasi di KPK, Pengusaha Tembakau Pamekasan Haji Her Pastikan Tak Punya Kaitan dengan Kasus Cukai

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 14:18 WIB

Data Tak Sinkron di Lapangan, Warga Miskin Probolinggo Berdesil Tinggi, BPS dan Dinsos Saling Klarifikasi

Senin, 13 April 2026 - 12:29 WIB

Kasus Cukai Makin Panas, Sultan Pamekasan Haji Junaidi dan HJS Mdr Mencuat, KPK Didesak Bongkar Tanpa Sisa

Minggu, 12 April 2026 - 20:14 WIB

Pusaran Gelap Pita Cukai Madura: Dugaan Pelanggaran Sistemik Seret PR HJS Mdr Pamekasan, KPK Dalami Jejak Skandal

Sabtu, 11 April 2026 - 16:48 WIB

Janji Busuk Pihak BTN Sumenep, Sertifikat Atas Nama Nasabah Hingga Kini Tak Diberikan Meski Rumah Lunas 4 Bulan Lalu

Jumat, 10 April 2026 - 21:20 WIB

Sudah Kelewat Batas! Sertifikat KPR BTN Sumenep Tertahan 4 Bulan Meski Sudah Lunas

Berita Terbaru