Madam Kety Jadi Korban Drama Penyidikan, Polres Sidrap Dikecam Karena Diduga Langgar Prosedur

Senin, 6 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidrap – Penasehat hukum
Yuliana alias Madam Kety, Ida Hamidah, ST., SH., angkat suara terkait pemberitaan viral di beberapa media online dan sosial media yang menuding kliennya.

Ida menegaskan, tidak semua tuduhan yang beredar benar dan menyebut Polres Sidrap bertindak tidak profesional.

“Terkait LP No. 31, klien kami naik ke tahap penyidikan tanpa pernah diperiksa secara resmi,” ujar Ida dalam konferensi pers.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan Pelanggaran Prosedur Penyidikan
Menurut Ida, tindakan penyidik Polres Sidrap melanggar ketentuan hukum acara pidana. Ia merujuk pada UU No. 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP, Pasal 7 ayat (1) huruf h, yang menyebutkan penyidik berwenang mendatangi orang yang terkait tindak pidana untuk diperiksa dan didengar keterangannya, serta Pasal 16 ayat (1) huruf j.

Selain itu, Ida menegaskan hak kliennya diabaikan, yang diatur dalam Pasal 143 dan 147 KUHAP serta Pasal 23 ayat (7) KUHAP.

Bahkan, lanjut Ida, kliennya diminta oleh penyidik membuat surat pernyataan bermaterai untuk keperluan pemeriksaan terkait LP 31 dan diperiksa hingga tengah malam tanpa didampingi Penasehat hukum.

“Kami selaku Penasehat hukum keberatan dan melarang klien kami menandatangani surat pernyataan yang diminta penyidik,” tegasnya.

Ini menjelaskan penyidik Polres Sidrap dalam melaksanakan tugasnya telah melampaui atau melanggar ketentuan undang-undang maupun kode etik,” tambah Ida.

Tiga Laporan Polisi yang Menjerat Madam Kety

Ida mengungkapkan, saat ini ada tiga laporan polisi yang ditangani Polres Sidrap dengan Yuliana alias Madam Kety sebagai terlapor:

Kasus lama (2020). Dugaan penipuan penjualan pakaian daster.
Laporan dugaan penipuan bisnis telur (13 Januari 2026).

Laporan jasa titip (21 Februari 2026).

Dalam Surat Dumas, Penasehat hukum meminta laporan ini ditarik ke POLDA Sulsel karena krisis kepercayaan akibat dugaan abuse of power, agar proses berjalan netral dan objektif.

Klarifikasi Madam Kety

Di tempat terpisah, Madam Kety menjelaskan kepada media bahwa sebagian kewajiban dari laporan tahun 2020 sudah dibayarkan, namun masih terdapat sisa piutang. Menurutnya, persoalan yang dilaporkan lebih tepat disebut piutang, bukan penipuan.

Soal laporan bisnis telur, Madam Kety menyebut dirinya sudah dua kali dimintai keterangan, namun perbedaan angka menjadi kendala. Ia menuding lawan bisnis sengaja memaksakan proses hukum.

“Seharusnya jika prosedur dijalankan dengan benar, kami bisa membuat kesepakatan. Namun setelah kembali ke Makassar, laporan kami naik ke penyidikan. Ini terkesan dipaksakan,” jelas Madam Kety.

Tanggapan Polres Sidrap

Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrik, ketika dikonfirmasi menjawab bahwa beberapa asumsi terkait proses penyidikan mungkin lebih tepat ditanyakan pada Wassidik sebagai pengawas penyidik.

Ia menambahkan, dalam proses penyelidikan, berdasarkan KUHAP, penyelidik diberikan 11 opsi untuk mengumpulkan alat bukti. Untuk menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan, dibutuhkan bukti permulaan yang dibawa ke gelar perkara.

“Jadi, naik status melalui mekanisme gelar perkara,” jelas AKP Welfrik.

Berita Terkait

Eksekusi Berjalan Kondusif, Kuasa Hukum Pemenang Lelang Tegaskan Putusan Inkracht Wajib Dihormati dan Apresiasi Kinerja Aparat
MBG Jadi Ladang Cuan? Dugaan Jual Beli Titik Rp300 Juta dan Nama Politikus Madura Mengemuka
Dari Situbondo ke Banyuwangi, Perjuangan Mencari Keadilan Berbuah Apresiasi untuk POMAL
Fasilitas Sepi Bak “Wisata Gaib”, Anggaran Kebersihan Gerbang Wisata Sukapura Probolinggo Sedot Rp400 Juta Lebih
Remaja Situbondo Diduga Dianiaya Prada TNI AL di Dalam Rumah, Keluarga Tempuh Jalur Hukum
Pengusaha Rokok Madura Kompak Melawan! Tolak SKM Golongan III Berlaku Nasional, Khawatir Industri Lokal Tumbang dan Ribuan Pekerja Kehilangan Harapan
Kue Ulang Tahun Picu Badai Etik! Kasat Reskrim Polres Sidrap Dilaporkan ke Propam Mabes Polri
Usai Menggetarkan Indonesia Lewat Sederet Aksi Kemanusiaan Secara Masif, Founder BIP Ali Zainal Abidin Kini Luncurkan LBH Gratis untuk Masyarakat Kecil

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:24 WIB

Eksekusi Berjalan Kondusif, Kuasa Hukum Pemenang Lelang Tegaskan Putusan Inkracht Wajib Dihormati dan Apresiasi Kinerja Aparat

Senin, 8 Juni 2026 - 08:17 WIB

MBG Jadi Ladang Cuan? Dugaan Jual Beli Titik Rp300 Juta dan Nama Politikus Madura Mengemuka

Senin, 1 Juni 2026 - 20:05 WIB

Dari Situbondo ke Banyuwangi, Perjuangan Mencari Keadilan Berbuah Apresiasi untuk POMAL

Senin, 1 Juni 2026 - 10:41 WIB

Fasilitas Sepi Bak “Wisata Gaib”, Anggaran Kebersihan Gerbang Wisata Sukapura Probolinggo Sedot Rp400 Juta Lebih

Senin, 1 Juni 2026 - 00:06 WIB

Remaja Situbondo Diduga Dianiaya Prada TNI AL di Dalam Rumah, Keluarga Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru