Madam Kety Jadi Korban Drama Penyidikan, Polres Sidrap Dikecam Karena Diduga Langgar Prosedur

Senin, 6 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidrap – Penasehat hukum
Yuliana alias Madam Kety, Ida Hamidah, ST., SH., angkat suara terkait pemberitaan viral di beberapa media online dan sosial media yang menuding kliennya.

Ida menegaskan, tidak semua tuduhan yang beredar benar dan menyebut Polres Sidrap bertindak tidak profesional.

“Terkait LP No. 31, klien kami naik ke tahap penyidikan tanpa pernah diperiksa secara resmi,” ujar Ida dalam konferensi pers.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan Pelanggaran Prosedur Penyidikan
Menurut Ida, tindakan penyidik Polres Sidrap melanggar ketentuan hukum acara pidana. Ia merujuk pada UU No. 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP, Pasal 7 ayat (1) huruf h, yang menyebutkan penyidik berwenang mendatangi orang yang terkait tindak pidana untuk diperiksa dan didengar keterangannya, serta Pasal 16 ayat (1) huruf j.

Selain itu, Ida menegaskan hak kliennya diabaikan, yang diatur dalam Pasal 143 dan 147 KUHAP serta Pasal 23 ayat (7) KUHAP.

Bahkan, lanjut Ida, kliennya diminta oleh penyidik membuat surat pernyataan bermaterai untuk keperluan pemeriksaan terkait LP 31 dan diperiksa hingga tengah malam tanpa didampingi Penasehat hukum.

“Kami selaku Penasehat hukum keberatan dan melarang klien kami menandatangani surat pernyataan yang diminta penyidik,” tegasnya.

Ini menjelaskan penyidik Polres Sidrap dalam melaksanakan tugasnya telah melampaui atau melanggar ketentuan undang-undang maupun kode etik,” tambah Ida.

Tiga Laporan Polisi yang Menjerat Madam Kety

Ida mengungkapkan, saat ini ada tiga laporan polisi yang ditangani Polres Sidrap dengan Yuliana alias Madam Kety sebagai terlapor:

Kasus lama (2020). Dugaan penipuan penjualan pakaian daster.
Laporan dugaan penipuan bisnis telur (13 Januari 2026).

Laporan jasa titip (21 Februari 2026).

Dalam Surat Dumas, Penasehat hukum meminta laporan ini ditarik ke POLDA Sulsel karena krisis kepercayaan akibat dugaan abuse of power, agar proses berjalan netral dan objektif.

Klarifikasi Madam Kety

Di tempat terpisah, Madam Kety menjelaskan kepada media bahwa sebagian kewajiban dari laporan tahun 2020 sudah dibayarkan, namun masih terdapat sisa piutang. Menurutnya, persoalan yang dilaporkan lebih tepat disebut piutang, bukan penipuan.

Soal laporan bisnis telur, Madam Kety menyebut dirinya sudah dua kali dimintai keterangan, namun perbedaan angka menjadi kendala. Ia menuding lawan bisnis sengaja memaksakan proses hukum.

“Seharusnya jika prosedur dijalankan dengan benar, kami bisa membuat kesepakatan. Namun setelah kembali ke Makassar, laporan kami naik ke penyidikan. Ini terkesan dipaksakan,” jelas Madam Kety.

Tanggapan Polres Sidrap

Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrik, ketika dikonfirmasi menjawab bahwa beberapa asumsi terkait proses penyidikan mungkin lebih tepat ditanyakan pada Wassidik sebagai pengawas penyidik.

Ia menambahkan, dalam proses penyelidikan, berdasarkan KUHAP, penyelidik diberikan 11 opsi untuk mengumpulkan alat bukti. Untuk menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan, dibutuhkan bukti permulaan yang dibawa ke gelar perkara.

“Jadi, naik status melalui mekanisme gelar perkara,” jelas AKP Welfrik.

Berita Terkait

Yakuza Maneges Pusat Kediri Serahkan Bantuan untuk 53 Lansia dan 15 Relawan Panti Jompo Akar Kasih Pare 
Polemik Anggaran Toilet SD di Kota Probolinggo,Antara Sorotan Publik dan Batas Aturan BOS
Walau CCTV Ada, Percuma Lapor Polisi Kalau Tak Ada Kepastian! Polresta Sumenep Didesak Ungkap Bandit Curanmor Pasongsongan yang Meresahkan
Gagal Diselundupkan ke Afrika! Bea Cukai dan Polri Gagalkan Ekspor Ilegal 3,4 Ton Merkuri Senilai Rp17,5 Miliar dari Surabaya
Yakuza Maneges MPR Ungkap Dugaan Pencabulan Santri di Ruang Tertutup, Oknum Pengajar Ponpes di Malang Diamankan
Polsek Guluk-Guluk dan Resmob Polresta Sumenep Ringkus Pembacok Lansia
Motor Warga Pasongsongan Digondol Maling, Kapolresta Sumenep Ditantang Buktikan Tak Ada Ruang bagi Bandit Curanmor
Diduga Tipu Korban dengan Janji Manis, Perempuan Asal Talkandang Resmi Ditahan Polres Situbondo

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:46 WIB

Yakuza Maneges Pusat Kediri Serahkan Bantuan untuk 53 Lansia dan 15 Relawan Panti Jompo Akar Kasih Pare 

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:14 WIB

Polemik Anggaran Toilet SD di Kota Probolinggo,Antara Sorotan Publik dan Batas Aturan BOS

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:27 WIB

Walau CCTV Ada, Percuma Lapor Polisi Kalau Tak Ada Kepastian! Polresta Sumenep Didesak Ungkap Bandit Curanmor Pasongsongan yang Meresahkan

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:49 WIB

Gagal Diselundupkan ke Afrika! Bea Cukai dan Polri Gagalkan Ekspor Ilegal 3,4 Ton Merkuri Senilai Rp17,5 Miliar dari Surabaya

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:40 WIB

Yakuza Maneges MPR Ungkap Dugaan Pencabulan Santri di Ruang Tertutup, Oknum Pengajar Ponpes di Malang Diamankan

Berita Terbaru