SUMENEP – DPRD Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 untuk masa sidang ketiga, Jumat (10/04/2026).
Rapat tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam penyusunan arah kebijakan legislasi daerah yang akan menjadi dasar pembentukan regulasi di Kabupaten Sumenep pada tahun mendatang.
Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin selaku pimpinan rapat menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak, baik legislatif maupun eksekutif, yang telah berperan aktif dalam proses penyusunan hingga penetapan Propemperda 2026.
Ia menegaskan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama yang dilandasi komitmen dan tanggung jawab kelembagaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita semua bersyukur setelah melalui beberapa proses, akhirnya Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep 2026 dapat kita laksanakan bersama hari ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya disiplin waktu dan sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam menyelesaikan setiap tahapan pembentukan peraturan daerah.
Hal tersebut, menurutnya, menjadi bagian dari keseriusan bersama dalam menjalankan amanah demi kemajuan daerah.
“Semoga hasilnya juga bisa segera dilaksanakan dan bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Sumenep,” tambahnya.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Sumenep, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, para asisten Sekda, kepala OPD, camat, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta insan pers.
Penulis : Redaksi







