PROBOLINGGO– Alokasi anggaran untuk biaya langganan surat kabar dan jasa iklan di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo kini tengah menuai tanda tanya publik.
Berdasarkan penelusuran data pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), ditemukan total dana hingga puluhan juta rupiah yang dialokasikan untuk kedua kebutuhan tersebut.
Dalam data SiRUP LKPP tersebut, anggaran terbagi ke dalam dua paket pengadaan yang berbeda. Paket pertama yakni belanja jasa iklan yang dipatok sebesar Rp30 juta. Sementara itu, paket kedua yang diperuntukkan bagi langganan surat kabar nilainya mencapai Rp61 juta,total anggaran Rp91 juta.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Besarnya angka tersebut memicu spekulasi dan pertanyaan terkait efektivitas serta transparansi penggunaan anggaran daerah. Pasalnya, belum diketahui secara pasti berapa jumlah eksemplar surat kabar yang diterima serta rincian distribusi iklan yang dilakukan selama satu tahun anggaran.
Guna mendapatkan klarifikasi lebih lanjut, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Probolinggo Teguh Bagus Sudjarwo,Senin (20/4/2026). Namun, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan enggan memberikan penjelasan mendalam terkait rincian penggunaan anggaran puluhan juta tersebut.
Sikap tertutup dari pihak Sekretariat DPRD ini justru memperkuat tanda tanya di tengah masyarakat mengenai transparansi pengelolaan keuangan di lingkungan legislatif. Publik berharap adanya audit atau penjelasan resmi agar penggunaan dana APBD dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Aliansi Madura Indonesia (AMI) Probolinggo,Dierel menilai persoalan anggaran langganan koran dan jasa iklan di Sekretariat DPRD Kota Probolinggo bukan sekadar soal angka, tetapi menyangkut integritas dan akuntabilitas penggunaan uang rakyat.
“Anggaran sebesar itu seharusnya memiliki output yang jelas. Masyarakat perlu tahu berapa banyak koran yang dilanggan dan untuk kepentingan apa iklan tersebut dipasang, mengingat saat ini era digital sudah sangat masif,” ungkap Dierel kepada awak media.
Ia juga menyoroti sikap diam Sekwan yang dinilai kontraproduktif terhadap prinsip keterbukaan informasi.
“Pejabat publik itu digaji untuk menjawab, bukan menghindar. Ketika dikonfirmasi justru bungkam, itu menimbulkan kecurigaan. Transparansi bukan pilihan, tapi kewajiban. Kalau tidak bisa menjelaskan, publik berhak menduga ada yang tidak beres,” lanjutnya.
Sekarang informasi bergerak cepat di platform digital. Jadi publik berhak mempertanyakan. apakah anggaran ini masih relevan, atau hanya pola lama yang dipertahankan tanpa evaluasi? Jangan sampai APBD dipakai untuk sesuatu yang minim manfaat.
Ia mendesak adanya audit terbuka serta keterlibatan lembaga pengawas.
“Kami dari Aliansi Madura Indonesia mendorong Inspektorat dan jika perlu aparat penegak hukum untuk turun melakukan audit. Jangan tunggu gaduh. Lebih baik dibuka sekarang daripada nanti jadi persoalan hukum,” tutup Dierel
Penulis : Moch Solihin







