Skandal PKH Mantajun Sumenep Mengarah ke Tersangka, Kuasa Hukum Desak APH Ungkap Dalang dan Jaringan di Baliknya

Kamis, 23 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket Foto:
Kuasa hukum KPM PKH Desa Mantajun, Ach Supyadi, S.H., M.H., saat menyampaikan keterangan pers kepada awak media terkait dugaan skandal pemotongan dana PKH yang kini tengah ditangani aparat penegak hukum dan disebut telah mengarah pada calon tersangka.

Ket Foto: Kuasa hukum KPM PKH Desa Mantajun, Ach Supyadi, S.H., M.H., saat menyampaikan keterangan pers kepada awak media terkait dugaan skandal pemotongan dana PKH yang kini tengah ditangani aparat penegak hukum dan disebut telah mengarah pada calon tersangka.

SUMENEP, Kamis, 23 April 2026  – Skandal dugaan pemotongan dana Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Mantajun, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep, kian menjadi sorotan publik dan memicu gelombang perhatian luas. Kasus yang diduga berlangsung secara sistematis selama bertahun-tahun itu kini disebut telah memasuki fase krusial, dengan penyidikan yang mulai mengerucut pada calon tersangka.

Kuasa hukum Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Ach Supyadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dipandang sebagai pelanggaran administratif semata. Ia menilai ada indikasi kuat praktik tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan diduga melibatkan pola dan jaringan yang lebih luas.

“Kalau hanya berhenti pada pelaksana di bawah, maka kebenaran tidak akan pernah utuh. Kami mendesak APH berani membuka siapa dalang sebenarnya dan bagaimana pola ini berjalan,” tegas Ach Supyadi di Hotel Myze .

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengungkapkan, laporan resmi kasus tersebut telah masuk ke Polres Sumenep sejak 10 Februari 2026. Sejak saat itu, proses hukum terus berjalan dan kini disebut telah mengarah pada pihak-pihak yang diduga kuat sebagai calon tersangka.

Kasus ini mencuat setelah sejumlah KPM melakukan pengecekan langsung ke bank penyalur bantuan. Hasilnya mengejutkan: ditemukan selisih dana yang tidak sesuai dengan hak yang seharusnya diterima masyarakat.

“Dari hasil pengecekan, selisihnya tidak kecil. Jika dihitung secara keseluruhan, nilainya diduga mencapai ratusan juta rupiah,” ungkapnya.

Temuan tersebut memicu gelombang kekecewaan dan kemarahan warga. Bantuan sosial yang seharusnya menjadi penyangga ekonomi masyarakat miskin justru diduga tidak tersalurkan secara utuh.

Kuasa hukum menilai, kasus ini sudah masuk dalam kategori serius yang menguji keberanian aparat penegak hukum. Ia menegaskan, publik kini tidak hanya menunggu proses, tetapi juga pembuktian nyata penegakan hukum.

“Ini bukan lagi soal administrasi. Ini soal hak rakyat kecil. Kalau APH tidak berani membongkar sampai ke akar, maka yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik,” ujarnya.

Ia juga memastikan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk mendorong percepatan penetapan pihak yang bertanggung jawab.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Sumenep maupun Pemerintah Desa Mantajun belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus tersebut.

Dugaan skandal PKH di Desa Mantajun menunjukkan bahwa persoalan bantuan sosial bukan hanya soal distribusi, tetapi juga soal integritas dan keberanian penegakan hukum. Jika benar ada praktik yang merugikan KPM secara berulang, maka ini adalah sinyal kuat adanya masalah yang lebih dalam dari sekadar kesalahan teknis.

APH tidak cukup hanya bekerja di permukaan. Publik menuntut transparansi, ketegasan, dan keberanian untuk mengungkap seluruh aktor yang terlibat, bukan hanya pelaku kecil di lapangan.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Blitar Bergejolak! Warga Buka Paksa Portal Bendungan Lahor, PJT I Akhirnya Ubah Kebijakan
Yakuza Maneges Pusat Kediri Serahkan Bantuan untuk 53 Lansia dan 15 Relawan Panti Jompo Akar Kasih Pare 
Polemik Anggaran Toilet SD di Kota Probolinggo,Antara Sorotan Publik dan Batas Aturan BOS
Walau CCTV Ada, Percuma Lapor Polisi Kalau Tak Ada Kepastian! Polresta Sumenep Didesak Ungkap Bandit Curanmor Pasongsongan yang Meresahkan
Gagal Diselundupkan ke Afrika! Bea Cukai dan Polri Gagalkan Ekspor Ilegal 3,4 Ton Merkuri Senilai Rp17,5 Miliar dari Surabaya
Yakuza Maneges MPR Ungkap Dugaan Pencabulan Santri di Ruang Tertutup, Oknum Pengajar Ponpes di Malang Diamankan
Polsek Guluk-Guluk dan Resmob Polresta Sumenep Ringkus Pembacok Lansia
Motor Warga Pasongsongan Digondol Maling, Kapolresta Sumenep Ditantang Buktikan Tak Ada Ruang bagi Bandit Curanmor

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 19:37 WIB

Blitar Bergejolak! Warga Buka Paksa Portal Bendungan Lahor, PJT I Akhirnya Ubah Kebijakan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:46 WIB

Yakuza Maneges Pusat Kediri Serahkan Bantuan untuk 53 Lansia dan 15 Relawan Panti Jompo Akar Kasih Pare 

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:14 WIB

Polemik Anggaran Toilet SD di Kota Probolinggo,Antara Sorotan Publik dan Batas Aturan BOS

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:27 WIB

Walau CCTV Ada, Percuma Lapor Polisi Kalau Tak Ada Kepastian! Polresta Sumenep Didesak Ungkap Bandit Curanmor Pasongsongan yang Meresahkan

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:49 WIB

Gagal Diselundupkan ke Afrika! Bea Cukai dan Polri Gagalkan Ekspor Ilegal 3,4 Ton Merkuri Senilai Rp17,5 Miliar dari Surabaya

Berita Terbaru

NASIONAL

Polres Pemalang Dalami Kematian Pelajar SMP di Randudongkal

Senin, 3 Agu 2026 - 18:19 WIB