Sidang Sengketa Tanah Sumenep Memasuki Fase Krusial, Penggugat Soroti Keterangan Saksi yang Dinilai Tak Sesuai Fakta

Jumat, 24 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP — Persidangan sengketa tanah di Pengadilan Negeri Sumenep mulai mengerucut pada satu titik sensitif: keabsahan keterangan saksi. Dalam sidang perkara Nomor 35/Pdt.G/2026/PN.Smp, Rabu (22/4/2026), pihak penggugat secara terbuka mempertanyakan kesaksian yang diajukan tergugat.

Perkara ini menyangkut tanah bersertifikat atas nama Bambang Hermanto, warga Desa Pamolokan, dengan agenda sidang memasuki tahap pembuktian dari pihak tergugat berinisial S dan F.

Kuasa hukum penggugat, Lukmanul Hakim, menilai ada ketidaksesuaian mencolok antara keterangan saksi dan dokumen resmi. Ia menyoroti pernyataan saksi yang menyangkal hubungan Bambang dengan almarhumah Midiya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Di satu sisi ada dokumen negara, di sisi lain ada kesaksian yang berbeda. Ini yang sedang diuji di persidangan,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).

Tak hanya itu, klaim soal dugaan pencurian sertifikat juga dibantah. Penggugat menilai tudingan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Sorotan lain muncul dari keterangan saksi terkait rencana lelang melalui Bank Rakyat Indonesia. Pihak penggugat menyatakan tidak menemukan jejak agunan di bank tersebut, sementara riwayat sertifikat justru tercatat pada Bank Mandiri dan Bank Jatim.
Perbedaan keterangan ini membuat suasana sidang kian tegang.

Pihak penggugat bahkan memberi sinyal akan membawa persoalan ini ke ranah pidana jika ditemukan unsur pemberian keterangan yang tidak benar di bawah sumpah.

Sengketa sendiri berakar dari pembagian warisan keluarga yang tak pernah tuntas. Mediasi yang sempat dilakukan sebelumnya gagal mencapai titik temu, hingga akhirnya berujung pada gugatan perdata.

Kini, persidangan tak hanya menguji kepemilikan tanah, tetapi juga kredibilitas keterangan di ruang sidang. Hasil akhirnya akan sangat ditentukan oleh mana yang lebih kuat: dokumen resmi atau kesaksian yang dipersoalkan.

Berita Terkait

Blitar Bergejolak! Warga Buka Paksa Portal Bendungan Lahor, PJT I Akhirnya Ubah Kebijakan
Yakuza Maneges Pusat Kediri Serahkan Bantuan untuk 53 Lansia dan 15 Relawan Panti Jompo Akar Kasih Pare 
Polemik Anggaran Toilet SD di Kota Probolinggo,Antara Sorotan Publik dan Batas Aturan BOS
Walau CCTV Ada, Percuma Lapor Polisi Kalau Tak Ada Kepastian! Polresta Sumenep Didesak Ungkap Bandit Curanmor Pasongsongan yang Meresahkan
Gagal Diselundupkan ke Afrika! Bea Cukai dan Polri Gagalkan Ekspor Ilegal 3,4 Ton Merkuri Senilai Rp17,5 Miliar dari Surabaya
Yakuza Maneges MPR Ungkap Dugaan Pencabulan Santri di Ruang Tertutup, Oknum Pengajar Ponpes di Malang Diamankan
Polsek Guluk-Guluk dan Resmob Polresta Sumenep Ringkus Pembacok Lansia
Motor Warga Pasongsongan Digondol Maling, Kapolresta Sumenep Ditantang Buktikan Tak Ada Ruang bagi Bandit Curanmor

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 19:37 WIB

Blitar Bergejolak! Warga Buka Paksa Portal Bendungan Lahor, PJT I Akhirnya Ubah Kebijakan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:46 WIB

Yakuza Maneges Pusat Kediri Serahkan Bantuan untuk 53 Lansia dan 15 Relawan Panti Jompo Akar Kasih Pare 

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:14 WIB

Polemik Anggaran Toilet SD di Kota Probolinggo,Antara Sorotan Publik dan Batas Aturan BOS

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:27 WIB

Walau CCTV Ada, Percuma Lapor Polisi Kalau Tak Ada Kepastian! Polresta Sumenep Didesak Ungkap Bandit Curanmor Pasongsongan yang Meresahkan

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:49 WIB

Gagal Diselundupkan ke Afrika! Bea Cukai dan Polri Gagalkan Ekspor Ilegal 3,4 Ton Merkuri Senilai Rp17,5 Miliar dari Surabaya

Berita Terbaru

NASIONAL

Polres Pemalang Dalami Kematian Pelajar SMP di Randudongkal

Senin, 3 Agu 2026 - 18:19 WIB