SUMENEP — Persidangan sengketa tanah di Pengadilan Negeri Sumenep mulai mengerucut pada satu titik sensitif: keabsahan keterangan saksi. Dalam sidang perkara Nomor 35/Pdt.G/2026/PN.Smp, Rabu (22/4/2026), pihak penggugat secara terbuka mempertanyakan kesaksian yang diajukan tergugat.
Perkara ini menyangkut tanah bersertifikat atas nama Bambang Hermanto, warga Desa Pamolokan, dengan agenda sidang memasuki tahap pembuktian dari pihak tergugat berinisial S dan F.
Kuasa hukum penggugat, Lukmanul Hakim, menilai ada ketidaksesuaian mencolok antara keterangan saksi dan dokumen resmi. Ia menyoroti pernyataan saksi yang menyangkal hubungan Bambang dengan almarhumah Midiya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Di satu sisi ada dokumen negara, di sisi lain ada kesaksian yang berbeda. Ini yang sedang diuji di persidangan,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).
Tak hanya itu, klaim soal dugaan pencurian sertifikat juga dibantah. Penggugat menilai tudingan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Sorotan lain muncul dari keterangan saksi terkait rencana lelang melalui Bank Rakyat Indonesia. Pihak penggugat menyatakan tidak menemukan jejak agunan di bank tersebut, sementara riwayat sertifikat justru tercatat pada Bank Mandiri dan Bank Jatim.
Perbedaan keterangan ini membuat suasana sidang kian tegang.
Pihak penggugat bahkan memberi sinyal akan membawa persoalan ini ke ranah pidana jika ditemukan unsur pemberian keterangan yang tidak benar di bawah sumpah.
Sengketa sendiri berakar dari pembagian warisan keluarga yang tak pernah tuntas. Mediasi yang sempat dilakukan sebelumnya gagal mencapai titik temu, hingga akhirnya berujung pada gugatan perdata.
Kini, persidangan tak hanya menguji kepemilikan tanah, tetapi juga kredibilitas keterangan di ruang sidang. Hasil akhirnya akan sangat ditentukan oleh mana yang lebih kuat: dokumen resmi atau kesaksian yang dipersoalkan.







