PROBOLINGGO– Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Probolinggo tengah menjadi sorotan publik.
Pasalnya, puluhan paket belanja makanan dan minuman (mamin) untuk tahun anggaran 2025 diduga dikuasai oleh satu penyedia.
Berdasarkan data yang dihimpun dari sistem jaring informasi Inaproc, tercatat sebanyak 58 paket belanja mamin rapat dialokasikan kepada satu penyedia. Total anggaran yang dikucurkan mencapai Rp 197.680.000 yang bersumber dari APBD Tahun 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kondisi ini memicu pertanyaan terkait prinsip keadilan dan pemerataan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Fokusnya pengadaan pada satu penyedia dinilai kontradiktif dengan upaya pemerintah dalam mendistribusikan kue ekonomi secara merata kepada pelaku usaha lokal.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas PUPR Kota Probolinggo,Setyorini sayekti menepis adanya kejanggalan dalam proses pengadaan tersebut. Menurutnya, seluruh proses telah dilakukan melalui mekanisme e-purchasing pada sistem Inaproc V6 (E-Katalog).
“Setiap ada kegiatan, Pejabat Pengadaan dari fungsional PBJ akan membuka etalase sistem dan melakukan pemesanan kepada penyedia yang sudah tayang. Di sana terjadi proses tawar-menawar secara sistem,” ujar Kadis PU saat dikonfirmasi, Sabtu (25/4/2026).
Ia menegaskan bahwa penyedia yang muncul di etalase dipastikan telah memenuhi syarat perizinan dasar dan KBLI yang sesuai karena telah melalui penyaringan ketat di aplikasi SIKAP (Sistem Informasi Kinerja Penyedia).
“Justru dengan Inaproc ini adalah salah satu metode pengadaan yang berintegritas. Tidak ada yang janggal, bahkan ini juga sudah diaudit oleh pihak BPK,” tambahnya.
Lebih lanjut, Kadis PU menyarankan agar pihak media mempelajari lebih dalam mengenai regulasi pengadaan barang dan jasa, termasuk Peraturan Presiden (Perpres) terkait, agar dapat memberikan penilaian yang objektif.
“Saran saya, pelajari Inaproc dan baca Perpres PBJ agar bisa berasumsi secara objektif sesuai regulasi yang berlaku,” pungkasnya.
Meski dalam metode E-purchasing atau Pengadaan Langsung tidak ada batasan kaku mengenai jumlah paket yang boleh diambil oleh satu penyedia selama memenuhi kualifikasi, namun praktik “monopoli” secara etika pengadaan dianggap mencederai prinsip persaingan usaha yang sehat.
Penulis : Moch Solihin







