SANGKAPURA — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur (Kemenkumham Jatim) menggelar kegiatan “BERLAYAR” (Bergerak Melayani Warga Kepulauan) yang dikemas dalam diskusi layanan hukum dan kekayaan intelektual di Balai Desa Sawahmulya, Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, Jumat (8/5/2026).
Kegiatan ini merupakan upaya mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat kepulauan sekaligus meningkatkan pemahaman warga terkait pentingnya perlindungan hukum, khususnya di bidang kekayaan intelektual.
Dalam diskusi tersebut, Kepala Desa bersama perangkat Desa Sawahmulya memperoleh penjelasan mengenai pendaftaran merek, hak cipta, serta berbagai layanan administrasi hukum lainnya. Antusiasme peserta terlihat dari partisipasi aktif dalam sesi tanya jawab, terutama terkait prosedur pendaftaran dan manfaat perlindungan hukum bagi produk lokal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong kesadaran masyarakat Desa Sawahmulya untuk lebih memahami dan memanfaatkan layanan hukum yang tersedia, sehingga mampu meningkatkan daya saing serta perlindungan terhadap hasil karya dan usaha mereka.
Kepala Desa Sawahmulya, R. Mohammad Nur, menyampaikan sejumlah aspirasi masyarakat, khususnya terkait pentingnya pendampingan hukum bagi pemerintah desa dan pelaku usaha.
“Kami berharap ada pendampingan berkelanjutan dari Kemenkum, agar masyarakat desa, khususnya pelaku usaha Desa, tidak hanya paham, tetapi juga benar-benar bisa mengurus legalitas usahanya,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum Jawa Timur, Haris Sukamto, menegaskan kesiapan pihaknya dalam memberikan pendampingan serta memastikan masyarakat memperoleh perlindungan dan kepastian hukum yang memadai. Ia menambahkan, pendekatan langsung kepada masyarakat menjadi kunci dalam memberikan layanan hukum yang efektif dan tepat sasaran.
Penulis : Abd Hamid







