SAMPANG, Detikzone.id — Kasus dugaan penggelapan dana kompensasi rumpon nelayan di Pantai Utara Kabupaten Sampang senilai Rp6,3 miliar kembali bergerak setelah sebelumnya menuai sorotan keras dari kuasa hukum nelayan Madura Pantura.(08/05/2026).
Perkembangan itu muncul tak lama setelah tim kuasa hukum nelayan melaporkan penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jatim atas dugaan lambannya penanganan perkara yang telah berjalan hampir satu tahun tanpa penetapan tersangka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di tengah tekanan tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-9 tertanggal 7 Mei 2026 yang ditujukan kepada pelapor, Suberdi, warga Kabupaten Sampang.
Dalam surat bernomor B/844/SP2HP-9/V/RES.1.11./2026/Ditreskrimum itu, penyidik menyampaikan bahwa perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggelapan dan turut serta melakukan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pidana yang sedang didalami.
SP2HP tersebut merujuk pada laporan polisi Nomor LP/B/1206/VIII/2025/SPKT/Polda Jawa Timur tertanggal 22 Agustus 2025. Artinya, perkara dugaan penggelapan dana kompensasi nelayan itu telah bergulir selama hampir sembilan bulan tanpa adanya penetapan tersangka.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik menyebut telah memeriksa tiga saksi tambahan guna memperkuat alat bukti. Selain itu, penyidik juga mengaku telah melakukan penyitaan barang bukti dari saksi lain.
Tak hanya itu, penyidik dalam SP2HP juga menyatakan telah mengajukan penetapan penyitaan barang bukti ke Pengadilan Negeri Surabaya sebagai bagian dari proses pendalaman perkara.
Meski demikian, substansi surat tersebut belum menjawab tuntutan utama para nelayan, yakni kepastian hukum terkait siapa pihak yang harus bertanggung jawab atas hilangnya dana kompensasi rumpon sebesar Rp6,3 miliar.
Dana kompensasi tersebut sebelumnya disebut sebagai ganti rugi atas kerusakan rumpon atau rumah ikan milik nelayan akibat aktivitas eksplorasi migas oleh Petronas di wilayah Pantai Utara Sampang.
Namun hingga kini, ribuan nelayan yang terdampak belum juga menerima dana tersebut. Kondisi inilah yang kemudian memicu kemarahan nelayan karena dana yang seharusnya menjadi penopang ekonomi keluarga pesisir justru tak jelas keberadaannya.
Kuasa hukum nelayan menilai terbitnya SP2HP ke-9 itu menunjukkan adanya respons setelah mereka melaporkan penyidik ke Propam. Namun mereka menegaskan, yang dibutuhkan nelayan bukan sekadar surat perkembangan, melainkan langkah hukum yang nyata dan terukur.
“Nelayan tidak butuh tumpukan surat. Nelayan butuh kejelasan siapa yang bertanggung jawab atas uang Rp6,3 miliar itu. Selama belum ada tersangka, rasa keadilan belum hadir,” tegas perwakilan kuasa hukum nelayan.
Pihak kuasa hukum memastikan akan terus mengawal perkara tersebut. Jika dalam waktu dekat belum ada perkembangan signifikan, mereka mengancam membawa kasus dugaan penggelapan dana rumpon nelayan Sampang itu ke Mabes Polri, Kompolnas, Ombudsman RI hingga DPR RI.
Penulis : Anam







