PROBOLINGGO – Tembakau Paiton Voor-Oogst (VO) khas Kabupaten Probolinggo selangkah lagi merengkuh pengakuan hukum tertinggi. Emas hijau kebanggaan warga Probolinggo ini sedang menjalani ujian akhir untuk mendapatkan sertifikat Indikasi Geografis (IG) dari Kementerian Hukum (Kemenkum) RI.Tim Ahli Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum RI turun langsung ke Desa Randumerak, Kecamatan Paiton, Senin (6/7/2026).
Kedatangan mereka bertujuan membedah dan memverifikasi kesesuaian dokumen dengan fakta otentik di lapangan.Jika lolos, Tembakau Paiton VO akan mencetak sejarah besar. Komoditas ini bakal menjadi produk tembakau pertama di Jawa Timur,dan kelima di Indonesia yang menyandang status bergengsi tersebut.
Wakil Bupati Probolinggo, Fahmi AHZ, menegaskan bahwa perjuangan meraih IG bukan sekadar memburu legalitas di atas kertas. Langkah strategis ini adalah bentuk penghormatan atas keringat, tradisi panjang, dan konsistensi para petani dalam menjaga mutu tembakau.”Reputasi tembakau kita akan semakin kuat, kepercayaan pembeli meningkat, pasar semakin luas, dan yang paling penting harga jual tembakau petani juga bisa ikut terangkat,” ujar Wabup Fahmi optimistis.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, Fahmi juga memberikan catatan kritis. Sertifikat IG menuntut tanggung jawab besar. Seluruh pelaku usaha wajib menjaga konsistensi mutu secara ketat agar kepercayaan pasar yang dibangun puluhan tahun tidak runtuh demi keuntungan sesat.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Probolinggo, Arif Kurniadi, memaparkan betapa vitalnya komoditas ini bagi urat nadi perekonomian daerah. Pada tahun 2026, luas lahan tembakau di Probolinggo mencapai 13.100 hektare.10.368 hektare, Lahan budidaya Tembakau Paiton VO (tersebar di 10 kecamatan sentra).1.700 hektare lahan tembakau kasturi (Sukapura dan Sumber).Sisanya tembakau jawa.”Hampir seluruh pabrikan rokok raksasa nasional menggunakan Tembakau Paiton VO sebagai bahan baku utama karena karakternya yang khas,” kata Arif.
Tim Ahli DJKI Kemenkum RI, Gunawan, menjelaskan bahwa pemeriksaan substantif ini menyisir seluruh rantai produksi. Pengujian dimulai dari proses budidaya, panen, pasca-panen, hingga sistem penyimpanan gudang.Sertifikat emas ini ditargetkan terbit pada Juli atau Agustus 2026 jika seluruh hasil verifikasi dinyatakan mulus. Status IG akan memberikan hak eksklusif mutlak bagi masyarakat Probolinggo.
“Penyalahgunaan atau pembajakan nama Indikasi Geografis yang sah diatur ketat dalam UU Nomor 20 Tahun 2016. Ancamannya tidak main-main: pidana maksimal empat tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar,” tegas Gunawan.
Optimisme serupa ditiupkan oleh Ketua MPIG Tembakau Paiton VO, Muhammad Arif. Ia berharap pengakuan ini segera sah demi memagari identitas budaya sekaligus mendongkrak nilai ekonomi petani di wilayah timur Probolinggo.Acara verifikasi lapangan ini ditutup secara simbolis dengan penyerahan plakat daerah, produk olahan bawang merah khas Probolinggo, serta dialog hangat bersama para petani di lini penjemuran tembakau.







