PPROBOLINGGO – Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Probolinggo mengambil langkah taktis di tengah tuntutan penghematan waktu anggaran. Akselerasi penyerapan ini dilakukan dengan menerapkan mekanisme tender cepat untuk memangkas birokrasi pengadaan yang biasanya memakan waktu lama.
Kepala Bagian Barang dan Jasa Setda Kabupaten Probolinggo, Abdi Utomo, menyatakan bahwa pelaksanaan tender cepat ini didasarkan pada surat permohonan resmi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Alasan utama pemilihan skema ini karena komoditas atau jasa yang dibutuhkan belum tayang di aplikasi E-Katalog.
Alasan kedua adalah menjalankan hirarki pasal 38 ayat (1) pd Perpres 46/2025. Selanjutnya pemilihan tender cepat krna telah mmnhi kriteria tender cepat sesuai perlem LKPP 12/2021..
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jika menggunakan tender biasa, prosesnya sangat panjang dan bisa memakan waktu hingga satu bulan. Sementara dengan tender cepat, kita hanya butuh waktu minimal satu minggu untuk menentukan penyedia barang atau jasa, knpa? Krna sesuai kriteria tender cepat, kualifikasi penyedia sudah terverifikasi melalui SIKAP dan terpanggil melalui sistem, scra teknis juga tidak perlu melakukan evaluasi teknis krna sdh tersetting kriterianya melalui sistem jd dapat memangkas dari sisi waktu” ujar Abdi Utomo saat memberikan keterangan.
Seluruh proses tender cepat ini terintegrasi secara terpusat melalui aplikasi milik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan berjalan secara otomatis oleh sistem (by system). Melalui metode ini, sistem akan mengundang penyedia yang datanya telah terverifikasi dalam aplikasi Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP).Penyedia yang diundang dan masuk dalam penilaian SIKaP dipastikan sdh harus mmnhi kriteria , baik dari sisi kualifikasi (KBLI, SBU, Pengalaman dg minimal sama dg HPS).
Hingga saat ini, tercatat masih ada dua OPD di lingkungan Pemkab Probolinggo yang memanfaatkan karpet merah tender cepat ini, yaitu Dinas Pertanian dan RSUD Tongas.Meskipun sistem ini bersifat terbuka untuk skala lokal maupun interlokal, rekanan lokal Kabupaten Probolinggo terbukti mampu bersaing ketat.
Kehadiran tender cepat berbasis SIKaP ini memberikan ruang kompetisi yang adil, di mana beberapa rekanan lokal berhasil memenangkan tender berkat kualitas dan kekuatan penawaran harga yang paling bagus /terbaik. Sebagai informasi tambahan, METODE Pemilihan yang saat ini dilakukan oleh Bagian Barjas Kabupaten Probolinggo ini merupakan tindak lanjut rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menggunakan sistem minikom, tender cepat/tender guna menjaga transparansi dan akuntabilitas pengadaan uang negara.
Penulis : Moch Solihin







