SUMENEP, Detikzone.id — Peta pembangunan desa di Kabupaten Sumenep memasuki babak baru. Setelah melewati proses panjang selama kurang lebih satu dekade, tidak ada lagi desa yang berstatus tertinggal maupun sangat tertinggal pada 2026.
Dari total 330 desa, sebanyak 291 desa kini telah berstatus maju dan mandiri. Capaian tersebut terdiri dari 146 desa kategori maju dan 145 desa yang telah mencapai status mandiri.
Perubahan itu terungkap dalam Penandatanganan Berita Acara Pemutakhiran Proyeksi Status Desa Tahun 2026 yang berlangsung di Pendopo Agung Keraton Sumenep, Jumat (28/8/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengatakan, capaian tersebut merupakan hasil dari proses pembangunan yang dilakukan secara konsisten oleh pemerintahan desa selama bertahun-tahun.
“Pembangunan desa merupakan proses panjang. Selama kurang lebih 10 tahun, pemerintahan desa terus bergerak membangun wilayahnya,” kata Bupati Fauzi dalam sambutannya.
Menurutnya, keberhasilan menghapus status desa tertinggal dan sangat tertinggal menjadi capaian yang patut diapresiasi. Namun, pemerintah tidak boleh berhenti pada pencapaian tersebut.
“Ini merupakan sebuah prestasi untuk Kabupaten Sumenep. Sekarang sudah tidak ada desa sangat tertinggal dan desa tertinggal,” jelasnya.
Di balik capaian itu, masih terdapat 39 desa yang berstatus berkembang. Pemerintah Kabupaten Sumenep menargetkan desa-desa tersebut terus didorong agar mampu naik kelas hingga mencapai status maju dan mandiri.
“Dari 39 desa berkembang ini harus didorong menjadi desa mandiri. Targetnya harus seperti itu agar seluruh desa terus naik kelas,” ungkap Fauzi.
Bupati menegaskan, pembangunan desa tidak dapat dilakukan dengan pola yang sama. Kondisi geografis, potensi, kewenangan, kelembagaan dan kualitas sumber daya manusia di setiap desa memiliki karakter yang berbeda.
“Tidak semua desa bisa diperlakukan sama. Setiap wilayah memiliki kondisi, potensi, kewenangan dan sumber daya yang berbeda,” ujarnya.
Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi Sumenep yang memiliki wilayah daratan sekaligus kepulauan. Karena itu, kebijakan pembangunan perlu disesuaikan dengan karakter dan kebutuhan masing-masing wilayah.
Pendekatan berbasis potensi dinilai penting agar desa tidak hanya menjadi penerima program, tetapi mampu mengembangkan kekuatan lokal untuk menggerakkan perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Bupati Fauzi juga mengingatkan bahwa status desa maju dan mandiri tidak boleh berhenti sebagai angka statistik maupun predikat administratif.
Desa mandiri harus mampu mempertahankan capaian yang telah diraih. Sementara desa maju harus terus bergerak menuju tingkat kemandirian.
“Pekerjaan berikutnya menjaga 145 desa mandiri tetap mandiri, 146 desa maju terus naik kelas, dan 39 desa berkembang menyusul menjadi maju dan mandiri,” tandasnya.
Tantangan tersebut semakin besar karena desa juga menghadapi efisiensi anggaran yang berdampak terhadap ruang fiskal pembangunan.
“Tahun ini desa juga mengalami efisiensi yang cukup besar. Karena itu, desa harus semakin kreatif menggali potensi yang dimiliki,” jelasnya.
Menurut Fauzi, keterbatasan anggaran harus dijawab dengan kreativitas. Pemerintah desa bersama kelembagaan masyarakat perlu mencari terobosan dengan mengembangkan potensi ekonomi yang dimiliki masing-masing wilayah.
“Ini tidak bisa dilakukan oleh pemerintah saja. Ada peran pemerintahan desa dan kelembagaan karena setiap desa memiliki kondisi dan potensi berbeda,” tegasnya.
Kini, setelah Sumenep berhasil keluar dari seluruh status desa tertinggal, tantangan pembangunan memasuki fase berikutnya. Bukan lagi sekadar bagaimana menghapus predikat tertinggal, tetapi bagaimana memastikan seluruh desa mampu mempertahankan kemajuan dan terus naik kelas.
Capaian 291 desa maju dan mandiri menjadi pijakan baru bagi Sumenep untuk mengejar pemerataan pembangunan. Sebab, ukuran keberhasilan pembangunan desa pada akhirnya bukan hanya perubahan status, tetapi sejauh mana kemajuan tersebut dirasakan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.







