Sisa Kuota Internet Belum Terlindungi Optimal, Kemkomdigi Desak Operator Segera Berbenah

Sabtu, 3 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Sisa kuota internet pelanggan yang belum terlindungi secara optimal menjadi perhatian Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).

Hasil evaluasi bulan pertama terhadap laporan operator seluler menunjukkan masih terdapat sejumlah paket internet yang mekanisme perlindungannya belum memberikan manfaat ekonomi secara langsung bagi pelanggan.

Kemkomdigi pun meminta operator seluler segera memperbaiki dan memaksimalkan mekanisme perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kemkomdigi, Denny Setiawan, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Sabtu (3/10/2026).

Menurut Denny, perlindungan terhadap sisa kuota tidak cukup hanya dilakukan secara preventif melalui pemberitahuan kepada pelanggan. Pemerintah mendorong adanya mekanisme yang memberikan perlindungan substantif terhadap nilai ekonomi kuota yang telah dibeli pelanggan.

“Dari laporan yang kami terima, secara umum ketiga operator sudah memperluas pilihan paket rollover. Namun, kami juga menemukan bahwa masih terdapat paket-paket non-rollover yang perlindungannya baru diberikan dalam bentuk notifikasi atau peringatan kepada pelanggan,” ujar Denny.

Berdasarkan laporan yang diterima Kemkomdigi, XLSMART melaporkan 92 dari 101 paket telah menerapkan mekanisme rollover. Sembilan paket lainnya masih menggunakan notifikasi sebagai bentuk perlindungan.

Pada Indosat, dari 94 paket yang dilaporkan, sebanyak 23 paket telah menggunakan skema rollover, sedangkan 71 paket lainnya masih mengandalkan notifikasi.

Sementara itu, Telkomsel melaporkan 19 dari 95 paket telah memiliki fitur rollover, sedangkan 76 paket lainnya masih menggunakan mekanisme notifikasi.

Denny menegaskan, pemberitahuan kepada pelanggan mengenai masa berlaku kuota dinilai belum cukup untuk memberikan perlindungan terhadap sisa kuota yang tidak terpakai.

“Notifikasi bukan solusi terhadap sisa kuota yang sudah terlanjur tidak terpakai,” jelasnya.

Ia menjelaskan, pemerintah mendorong mekanisme yang memungkinkan pelanggan tetap memperoleh manfaat ekonomi dari kuota yang telah mereka beli.

Selain itu, Kemkomdigi mencatat adanya pergeseran jadwal implementasi sejumlah varian paket rollover Telkomsel akibat kendala teknis. Implementasi yang sebelumnya dijadwalkan pada 28 September 2026 bergeser ke minggu pertama Oktober 2026.

Pemerintah meminta kendala teknis tersebut segera diselesaikan dan operator terus melakukan penyesuaian mekanisme perlindungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kemkomdigi menyatakan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi perlindungan sisa kuota akan terus dilakukan secara berkala.

Untuk memastikan masyarakat dapat menyampaikan persoalan yang dialami, pemerintah juga membuka kanal pengaduan. Selain melalui kanal resmi masing-masing operator, masyarakat dapat menyampaikan laporan kepada Ditjen Infrastruktur Digital Kemkomdigi melalui Call Center 159.

Dengan mekanisme pengaduan tersebut, masyarakat dapat melaporkan persoalan terkait perlindungan sisa kuota sekaligus memberikan masukan mengenai penerapan kebijakan di lapangan.

 

Berita Terkait

Haji Her Pamekasan Buka Cabang Imawa di Bali, Kejutan Dua Hadiah Umrah Bikin Suasana Haru
Tamansari Bersholawat! Parade Istimewa LASQI Kabupaten Bogor, 8 Desa Unjuk Bakat, Qasidah Nurul Hidayah Raih Juara Pertama
Komitmen Sosial Kemanusiaan, Yakuza Maneges S&S Salurkan Air Bersih untuk 300 Warga Nyemoh Timur Semarang
Sinergi Humanis di Jalur Samsat Kraksaan: Saat Ketertiban dan Pajak Dikemas Tanpa Sekat
LSM RATU Kecam Somasi Pemilik Soto Mantenan ke Pedagang Pukis Mantenan, Desak Pemkot Kediri Hadir
Rutan Jakarta Pusat Gandeng STT Kingdom Jakarta Gelar Program D1 Teologi bagi Warga Binaan
PN Pemalang Mengeluarkan Penetapan, 2 ABH Kasus Pelajar SD Meninggal Dititipkan di LPKS 6 Bulan
Menguji Kepantasan Somasi Soto Mantenan: Ketika Penggunaan Hak Merek Melukai Keadilan

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 08:14 WIB

Haji Her Pamekasan Buka Cabang Imawa di Bali, Kejutan Dua Hadiah Umrah Bikin Suasana Haru

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 22:37 WIB

Tamansari Bersholawat! Parade Istimewa LASQI Kabupaten Bogor, 8 Desa Unjuk Bakat, Qasidah Nurul Hidayah Raih Juara Pertama

Jumat, 9 Oktober 2026 - 23:42 WIB

Komitmen Sosial Kemanusiaan, Yakuza Maneges S&S Salurkan Air Bersih untuk 300 Warga Nyemoh Timur Semarang

Jumat, 9 Oktober 2026 - 22:15 WIB

Sinergi Humanis di Jalur Samsat Kraksaan: Saat Ketertiban dan Pajak Dikemas Tanpa Sekat

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:06 WIB

LSM RATU Kecam Somasi Pemilik Soto Mantenan ke Pedagang Pukis Mantenan, Desak Pemkot Kediri Hadir

Berita Terbaru