TULUNGAGUNG — Dinamika hukum dalam perkara dugaan pencurian dan penggelapan sepeda motor Keeway warna kuning gading yang menyeret Terdakwa Dimas Asia Rafino Bin Kholil di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung semakin menarik perhatian.
Di tengah proses sidang yang berjalan memasuki persidangan ke empat, pihak korban memberikan pengakuan terbuka bahwa seluruh kerugian telah tuntas dan kendaraan miliknya telah berada kembali di tangan.
Korban, Abdul Qodir Jailani, mengungkapkan bahwa uang ganti rugi yang diserahkan oleh pihak keluarga terdakwa telah dipergunakannya secara langsung untuk menebus kembali sepeda motor yang sebelumnya sempat dijual oleh pelaku ke wilayah Mojo, Kediri.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari uang ganti rugi itu sudah saya gunakan untuk menebus kendaraan yang dijual oleh pelaku, dan sekarang motor sudah kembali. Dan juga sebagai keluarga, saya sekali lagi menegaskan tidak ada tuntutan lain lagi, karena sudah damai, tapi kenapa kok masih belum dibebaskan?” ujar Abdul Qodir dengan nada tanya, menyuarakan keheranannya atas status hukum terdakwa saat ini.
Upaya penyelesaian secara damai (Restorative Justice) ini sejatinya telah diupayakan keluarga sejak awal hari penangkapan.
Kholil, ayah dari terdakwa Dimas Asia Rafino, menuturkan bahwa dirinya langsung berinisiatif meminta agar dipertemukan dengan korban untuk berdamai di hari yang sama saat anaknya diamankan polisi.
“Sejak awal ditangkap pagi oleh kepolisian, hari itu juga saya mencoba untuk meminta agar dipertemukan dengan korban dan siap melakukan perdamaian. Tapi penyidik bilang tidak bisa, dan menyarankan kalau mau restorative justice di kejaksaan saja,” kenang Kholil.
Perdamaian formal tersebut akhirnya baru dapat disetujui dan dituangkan secara resmi setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan, di mana pihak terdakwa memenuhi kewajiban ganti rugi penuh dan korban menyatakan telah legowo memaafkan.
Menanggapi berbagai pertanyaan publik mengenai mengapa proses hukum dan penahanan tetap berlanjut meskipun korban telah berdamai dan mencabut tuntutan, pihak Kepolisian Sektor Kalidawir menegaskan bahwa langkah penanganan yang diambil telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Saat dikonfirmasi jurnalis media Detikzone.id melalui panggilan suara pada Selasa (20/10/2026), pihak Kepolisian yang mewakili Polsek Kalidawir menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses penyidikan hingga pelimpahan berkas berjalan mengacu pada prosedur hukum acara pidana yang sah, di mana mekanisme penghentian perkara memiliki batasan formil tertentu setelah berkas dinyatakan P-21.
Sebagaimana diketahui dalam dakwaan alternatif JPU, Dimas Asia Rafino dijerat dengan Pasal 476 KUHP (Pencurian), Pasal 486 KUHP (Penggelapan), atau Pasal 492 KUHP (Penipuan) Jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, menyusul insiden hilangnya motor Keeway senilai Rp26.000.000,00 yang dijual seharga Rp8.000.000,00.
Dengan telah pulihnya kerugian korban, kembalinya unit kendaraan ke garasi pemilik, serta adanya pernyataan damai tanpa syarat dari pihak korban, publik kini menantikan kebijaksanaan dan ketukan palu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung dalam memberikan keadilan yang substantif bagi semua pihak.
Catatan Redaksi: Berita ini disajikan dengan memegang teguh Kode Etik Jurnalistik, mengedepankan asas keberimbangan (cover both sides), serta menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).







