Rampas Hak Rakyat Miskin, Pemkab Sampang Larang Pejabat dan Pengusaha Pakai Gas Subsidi

Selasa, 29 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG- Detikzone.id — Pemerintah Kabupaten Sampang akhirnya mengambil langkah tegas melarang pejabat, aparat negara, dan pelaku usaha menggunakan gas LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi, yang sejatinya diperuntukkan bagi warga miskin. Larangan ini resmi berlaku setelah dikeluarkannya surat edaran Sekretariat Daerah Kabupaten Sampang tertanggal 28 April 2025

Sekretaris Daerah (Sekda) Sampang, Yuliadi Setiawan, menegaskan, kebijakan ini adalah bentuk koreksi atas praktik penyalahgunaan gas melon oleh pihak-pihak yang sebenarnya tidak berhak. “Ini bagian dari komitmen kami untuk mendukung kebijakan nasional agar subsidi energi tepat sasaran,” ucapnya

Larangan ini diberlakukan kepada jajaran luas, mulai dari PNS, CPNS, P3K, anggota TNI/Polri, hingga kepala desa, anggota DPRD, DPR RI, pegawai perbankan, BUMN, dan BUMD. Semua diminta untuk tidak lagi menyentuh gas 3 kg yang seharusnya menjadi hak rakyat kecil. 29/04/2025

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak hanya itu, pelaku usaha seperti restoran, hotel, laundry, pengrajin batik, peternak, hingga jasa tukang las juga diminta beralih ke gas non-subsidi.

“Gas melon itu bukan untuk mereka yang mampu. Tidak etis jika pelaku usaha besar dan pejabat menikmati subsidi yang dibayar dari uang negara untuk rakyat miskin,” tegas Yuliadi.

Pemkab Sampang memastikan akan melakukan pengawasan ketat dan menindaklanjuti setiap pelanggaran yang ditemukan di lapangan.

“Pelanggaran terhadap kebijakan ini sama saja dengan merampas hak masyarakat miskin,” tutup Yuliadi.

 

Penulis : Anam Sakti

Berita Terkait

Pacu APBD 2026 Pemkab Probolinggo Tegaskan Serapan Anggaran Harus Berdampak Nyata bagi Warga
Owner CV Ayunda H. Bambang Budianto Ucapkan Selamat Hari Bhakti Adhyaksa ke-66, Dukung Kejaksaan yang Berkeadilan dan Modern
DBHCHT Jadi Penopang Layanan Kesehatan, Pemkab Situbondo Gelontorkan Rp26,24 Miliar untuk Jaminan Kesehatan dan Kader Posyandu
Pemkab Situbondo Pastikan Dana DBHCHT Tepat Sasaran, Buruh Tani dan Buruh Rokok Jadi Fokus
Sambut HUT RI Ke-81, Semangat Gotong Royong Warga RW 05 Dander Ketami Kobarkan Nasionalisme Lewat Kerja Bakti
Bupati Sumenep Pasang Alarm Integritas, Kepala Inspektorat Baru Diminta Perketat Pengawasan dan Cegah Penyimpangan
Dobrak Layanan Digital, Pemkot Probolinggo Luncurkan Super App B Link dan Gelar PPID Awards 2026
Dari Pulau Gelap Menuju Pulau Terang, Perjuangan Listrik PLN di Masalembu Sumenep Memasuki Fase Penentu

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 06:41 WIB

Pacu APBD 2026 Pemkab Probolinggo Tegaskan Serapan Anggaran Harus Berdampak Nyata bagi Warga

Senin, 20 Juli 2026 - 17:39 WIB

Owner CV Ayunda H. Bambang Budianto Ucapkan Selamat Hari Bhakti Adhyaksa ke-66, Dukung Kejaksaan yang Berkeadilan dan Modern

Senin, 20 Juli 2026 - 16:24 WIB

DBHCHT Jadi Penopang Layanan Kesehatan, Pemkab Situbondo Gelontorkan Rp26,24 Miliar untuk Jaminan Kesehatan dan Kader Posyandu

Senin, 20 Juli 2026 - 16:21 WIB

Pemkab Situbondo Pastikan Dana DBHCHT Tepat Sasaran, Buruh Tani dan Buruh Rokok Jadi Fokus

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:31 WIB

Sambut HUT RI Ke-81, Semangat Gotong Royong Warga RW 05 Dander Ketami Kobarkan Nasionalisme Lewat Kerja Bakti

Berita Terbaru