SAMPANG- Detikzone.id — Pemerintah Kabupaten Sampang akhirnya mengambil langkah tegas melarang pejabat, aparat negara, dan pelaku usaha menggunakan gas LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi, yang sejatinya diperuntukkan bagi warga miskin. Larangan ini resmi berlaku setelah dikeluarkannya surat edaran Sekretariat Daerah Kabupaten Sampang tertanggal 28 April 2025
Sekretaris Daerah (Sekda) Sampang, Yuliadi Setiawan, menegaskan, kebijakan ini adalah bentuk koreksi atas praktik penyalahgunaan gas melon oleh pihak-pihak yang sebenarnya tidak berhak. “Ini bagian dari komitmen kami untuk mendukung kebijakan nasional agar subsidi energi tepat sasaran,” ucapnya
Larangan ini diberlakukan kepada jajaran luas, mulai dari PNS, CPNS, P3K, anggota TNI/Polri, hingga kepala desa, anggota DPRD, DPR RI, pegawai perbankan, BUMN, dan BUMD. Semua diminta untuk tidak lagi menyentuh gas 3 kg yang seharusnya menjadi hak rakyat kecil. 29/04/2025
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak hanya itu, pelaku usaha seperti restoran, hotel, laundry, pengrajin batik, peternak, hingga jasa tukang las juga diminta beralih ke gas non-subsidi.
“Gas melon itu bukan untuk mereka yang mampu. Tidak etis jika pelaku usaha besar dan pejabat menikmati subsidi yang dibayar dari uang negara untuk rakyat miskin,” tegas Yuliadi.
Pemkab Sampang memastikan akan melakukan pengawasan ketat dan menindaklanjuti setiap pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
“Pelanggaran terhadap kebijakan ini sama saja dengan merampas hak masyarakat miskin,” tutup Yuliadi.
Penulis : Anam Sakti







