Kediri, detikzone.id — Pemerintah Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri kembali memfasilitasi mediasi sengketa kepemilikan tanah antara dua pihak yang saling mengklaim hak atas lahan di RT 002 RW 006 Dusun Gondanglegi.
Mediasi yang berlangsung di ruang kantor kepala desa pada Rabu (2/7/2025) ini difokuskan pada pemutakhiran data dan peta lokasi tanah yang disengketakan.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Uripno hadir bersama kuasa hukumnya, Teguh Prasetyo Utomo, sedangkan pihak Hartutik didampingi oleh Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara (LAI BPAN).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kuasa hukum Uripno, Teguh Prasetyo Utomo, menyatakan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk membuka jalur negosiasi antara kedua pihak dengan harapan mencapai solusi yang menguntungkan semua pihak.
“Secara garis besar pertemuan ini intinya dari pihak kuasa dengan pihak Bu Hartutik itu kita akan melanjutkan untuk negosiasi. Ya, harapannya terjadi win-win solution, begitu saja prinsipnya,” kata Teguh.
Terkait proses pemutakhiran data untuk pengajuan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kediri, Teguh menegaskan bahwa hal itu belum menjadi fokus utama dalam pertemuan ini.
“Kita tidak membahas tentang situasi itu, tapi kita coba untuk melangsungkan dan mengarahkan persoalan ini pada penyelesaian. Kita upayakan itu dulu. Ya mudah-mudahan bisa dipahami para pihak, karena kita kan jadi kuasa dari salah satu pihak. Nanti kita akan sampaikan juga kepada klien yang memberikan kuasa pada kami,” imbuh Teguh.
Sementara itu, Ketua LAI BPAN Kediri, Didik Eko Prasetyo, mengapresiasi sikap terbuka kedua belah pihak yang sepakat menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.
“Ini tadi Alhamdulillah kita sudah dipertemukan dengan pengacaranya Pak Uripno, bahwasanya ini akan diselesaikan secara kekeluargaan. Permasalahan tanah di Pandantoyo ini nanti akan kita dudukkan bersama keluarga Pak Uripno maupun Bu Hartutik, kita bisa konsultasi dan mencari mufakat. Karena kalau diteruskan, sampai kapanpun tidak akan selesai — bahkan sampai ke cucu dan cicit pun tidak akan ada ujungnya,” ujar Didik.
Lebih lanjut Didik menambahkan bahwa pihaknya siap mendampingi proses pengukuran tanah jika dibutuhkan. Namun terkait tahapan ke BPN, ia menyebut belum bisa dilakukan karena masih menunggu kesepakatan kekeluargaan.
“Kalau masalah ukur-mengukur, kita siap saja. Tapi soal tandatangan semua pihak untuk proses ke BPN, itu belum terjadi. Kita selesaikan kekeluargaan dulu. Harapan saya dari lembaga BPAN, kita harus bermusyawarah semuanya untuk mendapatkan solusi yang terbaik,” tegas Didik.
Mediasi berlangsung cukup kondusif meskipun sempat terjadi perdebatan. Kepala Desa Pandantoyo, Dina Istanti sebagai fasilitator berharap agar kedua belah pihak dapat mencapai kesepakatan damai, demi menjaga keharmonisan dan stabilitas sosial di lingkungan masyarakat.
“Kami, Pemerintah Desa Pandantoyo berharap penyelesaian damai bisa segera tercapai dan tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di masyarakat. Proses selanjutnya akan diarahkan berdasarkan hasil musyawarah keluarga dan koordinasi lanjutan antar pihak terkait,” tutup Bu Kades, begitu ia kerap disapa.
Penulis : Bimo







