Dugaan Korupsi Terorganisir Hibah Pemprov Jatim di Pamekasan, LBH FORpKOT Resmi Lapor Kejati

Minggu, 6 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LBH Forum Rakyat Pembela Keadilan dan Orang-orang Tertindas resmi melaporkan dugaan praktik korupsi terorganisir dalam penyaluran dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023

LBH Forum Rakyat Pembela Keadilan dan Orang-orang Tertindas resmi melaporkan dugaan praktik korupsi terorganisir dalam penyaluran dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023

Pamekasan — Lembaga Bantuan Hukum Forum Rakyat Pembela Keadilan dan Orang-orang Tertindas (LBH FORpKOT) melaporkan dugaan praktik korupsi terorganisir dalam penyaluran dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023 kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Laporan resmi itu diserahkan akhir Juni 2025 lalu dan mencakup indikasi penyimpangan anggaran hibah senilai Rp 6,8 miliar yang tersebar di 31 lembaga dan yayasan di Kabupaten Pamekasan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Koordinator LBH FORpKOT, Hannan, SH, menyebutkan bahwa penyaluran dana hibah tersebut sarat manipulasi dan penyimpangan, yang melibatkan pihak-pihak di luar lembaga resmi penerima hibah.

“Kami tidak sedang berbicara tentang kelalaian administratif. Ini bukan sekadar salah kelola, ini adalah kejahatan yang dijalankan secara sistemik dan massif,” ujarnya, Senin (30/6/2025).

Dalam laporan bernomor 01/LBH-FORpKOT/VI/2025 tersebut, LBH FORpKOT menyoroti dominasi pihak ketiga yang disebut sebagai koordinator lapangan (korlap), yang diduga memainkan peran utama dalam mengatur jalannya proyek.

Para korlap ini, menurut Hannan, meminta potongan dana hingga 40 persen dan mengambil alih seluruh proses pengajuan, pencairan, hingga pelaksanaan proyek.

“Fakta yang kami temukan di lapangan sangat mencemaskan. Lembaga-lembaga yang tertera sebagai penerima tidak mengetahui jumlah dana yang tercantum atas nama mereka, tidak pernah mengajukan proposal, bahkan tidak dilibatkan dalam pelaksanaan,” katanya.

LBH FORpKOT juga menemukan indikasi bahwa laporan pertanggungjawaban (SPJ) proyek disusun secara fiktif, tanpa dokumen pendukung yang sah. Bahkan, terdapat tanda tangan yang diduga dipalsukan oleh pihak luar. Beberapa bangunan hasil proyek ditemukan dalam kondisi rusak, belum selesai dibangun, atau tak dapat difungsikan sama sekali.

“Salah satu bangunan kami temukan hanya berupa kerangka tanpa atap. Plester pun belum. Tapi dalam laporan, bangunan itu disebut selesai 100 persen. Ini bentuk pembohongan publik dan manipulasi anggaran,” tegas Hannan.

LBH FORpKOT mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur segera menindaklanjuti laporan ini dengan langkah konkret.

Hannan menegaskan pentingnya pemanggilan saksi-saksi, penyitaan dokumen, hingga penetapan status hukum terhadap oknum yang terlibat jika ditemukan cukup bukti.

“Bukan hanya korlap yang harus diperiksa. Pejabat di Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Jatim juga harus dimintai pertanggungjawaban. Mereka bagian dari sistem yang seharusnya mengawasi, bukan membiarkan,” tegasnya.

Pihaknya juga mendorong dilakukan audit investigatif oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Inspektorat Provinsi untuk menghitung potensi kerugian negara.

“Ini bukan semata soal uang rakyat yang disalahgunakan, tetapi juga rusaknya tata kelola pemerintahan yang berdampak langsung pada kepercayaan publik,” ujar Hannan.

Hannan menyebut, jika praktik semacam ini dibiarkan, maka program-program hibah pemerintah akan kehilangan legitimasi di mata masyarakat.

“Ini harus jadi atensi,” tandasnya.

Penulis : ANG

Berita Terkait

Penyelidikan Ibu dan Balita Hilang di Madiun Didesak PH Dipercepat
Tagline “Polisi Bersama Masyarakat” Diuji, Idah Hamida Desak Kejelasan Kasus Rp8,95 Miliar di Polrestabes Makassar
LSM RATU Akan Demo Soal Perizinan Soto Mantenan, Kuasa Hukum Tegaskan Izin Usaha Lengkap dan Taat Pajak
PH Soto Mantenan Buka Suara Terkait Somasi Merek, Perizinan Usaha, hingga Keberatan Pemberitaan
Tertipu Pengacara Gadungan, Wanita asal Jombang Rugi Rp97,5 Juta dan Lapor Polisi
LSM RATU Soroti Legalitas PBG dan SLF Soto Mantenan Kediri, Netizen Merekat Sorotan Merek
Gagal Nyalip, Truk Hantam Pemotor Asal Sumenep Wail Hingga Tewas di Jalur Bojonegoro-Babat
Polsek Kangean Ungkap Dugaan Pencabulan Anak di Arjasa, Pria 43 Tahun Diamankan

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Penyelidikan Ibu dan Balita Hilang di Madiun Didesak PH Dipercepat

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:29 WIB

Tagline “Polisi Bersama Masyarakat” Diuji, Idah Hamida Desak Kejelasan Kasus Rp8,95 Miliar di Polrestabes Makassar

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:05 WIB

LSM RATU Akan Demo Soal Perizinan Soto Mantenan, Kuasa Hukum Tegaskan Izin Usaha Lengkap dan Taat Pajak

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:33 WIB

PH Soto Mantenan Buka Suara Terkait Somasi Merek, Perizinan Usaha, hingga Keberatan Pemberitaan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:46 WIB

Tertipu Pengacara Gadungan, Wanita asal Jombang Rugi Rp97,5 Juta dan Lapor Polisi

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Bupati Tongtong Sumenep: Pemimpin Penjaga Warisan Budaya Madura

Minggu, 18 Okt 2026 - 16:27 WIB

TNI-POLRI

Polisi Ungkap Dugaan Kasus Sabu di Nonggunong Sumenep

Minggu, 18 Okt 2026 - 11:51 WIB