Bongkar Plengsengan Tanpa Izin, Kades Ngepoh Sebut Sudah Dapat Restu dari Kecamatan

Senin, 14 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kondisi plengsengan sungai Provinsi pasca dibongkar

Foto: Kondisi plengsengan sungai Provinsi pasca dibongkar

Probolinggo – Pemerintah Desa (Pemdes) Ngepoh Kecamatan Dringu Kab.Probolinggo bongkar plengsengan sungai,diduga kuat tanpa izin resmi dari Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Jawa Timur.

Menurut informasi, plengsengan dibongkar untuk pembangunan saluran pembuang air Desa Ngepoh dan anggarannya mencapai Rp.130 juta Dana Desa (DD) tahap satu tahun 2025.

Pantauan Detikzone.id, saat ini kondisi plengsengan amburadul tidak dikembalikan pada semula.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di lokasi terlihat karung plastik ditata di sekitar saluran. Jika hal itu dibiarkan akan dapat menyebabkan kerusakan tanah di sekitarnya dan menjadi tidak stabil.

Dikonfirmasi, Kepala Desa Ngepoh Sutrisno,melalui pendamping Desa mengaku pembongkaran plengsengan sudah mendapat restu pihak Kecamatan Dringu.

“Kepala Desa menyampaikan bahwa sudah dapat ijin dari Kecamatan termasuk pengeringan air sungai waktu pengerjaan proyek,” ujar Aka sapaan akrabnya (13/07/2025)

Aka menambahkan, plengsengan yang telah dibongkar Desa akan diperbaiki seperti semula bersamaan dengan jadwal pengeringan sungai pada bulan Oktober nanti.

“Perbaikannya nanti bulan oktober, supaya tidak bolak balik desa ajukan pengeringan,kasian petani empat desa terdampak penutupan air,” sebutnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Projamin Probolinggo Budi Hariyanto mengatakan, pembongkaran tanpa ijin perencanaan yang matang dapat menyebabkan beberapa faktor kerusakan,seperti erosi tanah di sekitar sungai, terutama jika dilakukan pada bagian tepi sungai.

“Erosi ini dapat mengikis tanah, mengubah bentuk sungai, dan bahkan menyebabkan longsor,” jelasnya.

“Selain itu, pembongkaran tanpa ijin merupakan tindakan melanggar peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan Sumber Daya Air (SDA),serta sanksi pidana dan denda,” tandasnya.

Penulis : Moch Solihin

Berita Terkait

Penyelidikan Ibu dan Balita Hilang di Madiun Didesak PH Dipercepat
Tagline “Polisi Bersama Masyarakat” Diuji, Idah Hamida Desak Kejelasan Kasus Rp8,95 Miliar di Polrestabes Makassar
LSM RATU Akan Demo Soal Perizinan Soto Mantenan, Kuasa Hukum Tegaskan Izin Usaha Lengkap dan Taat Pajak
PH Soto Mantenan Buka Suara Terkait Somasi Merek, Perizinan Usaha, hingga Keberatan Pemberitaan
Tertipu Pengacara Gadungan, Wanita asal Jombang Rugi Rp97,5 Juta dan Lapor Polisi
LSM RATU Soroti Legalitas PBG dan SLF Soto Mantenan Kediri, Netizen Merekat Sorotan Merek
Gagal Nyalip, Truk Hantam Pemotor Asal Sumenep Wail Hingga Tewas di Jalur Bojonegoro-Babat
Polsek Kangean Ungkap Dugaan Pencabulan Anak di Arjasa, Pria 43 Tahun Diamankan

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Penyelidikan Ibu dan Balita Hilang di Madiun Didesak PH Dipercepat

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:29 WIB

Tagline “Polisi Bersama Masyarakat” Diuji, Idah Hamida Desak Kejelasan Kasus Rp8,95 Miliar di Polrestabes Makassar

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:05 WIB

LSM RATU Akan Demo Soal Perizinan Soto Mantenan, Kuasa Hukum Tegaskan Izin Usaha Lengkap dan Taat Pajak

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:33 WIB

PH Soto Mantenan Buka Suara Terkait Somasi Merek, Perizinan Usaha, hingga Keberatan Pemberitaan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:46 WIB

Tertipu Pengacara Gadungan, Wanita asal Jombang Rugi Rp97,5 Juta dan Lapor Polisi

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Bupati Tongtong Sumenep: Pemimpin Penjaga Warisan Budaya Madura

Minggu, 18 Okt 2026 - 16:27 WIB

TNI-POLRI

Polisi Ungkap Dugaan Kasus Sabu di Nonggunong Sumenep

Minggu, 18 Okt 2026 - 11:51 WIB