Gunakan LPG 3 Kg Bersubsidi, Kafe Warung Brader di Kediri Terancam Sanksi Pidana dan Denda

Jumat, 18 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kediri – Salah satu kafe di Kota Kediri, Warung Brader Mojoroto, yang beralamat di Jl. Ahmad Dahlan No.87, Kelurahan Mojoroto, Kecamatan Mojoroto, mendapat sorotan tajam dari masyarakat.

Pasalnya, kafe tersebut kedapatan menggunakan gas LPG 3 kg bersubsidi untuk keperluan operasional usaha, padahal peruntukannya khusus bagi rumah tangga tidak mampu dan pelaku usaha mikro.

Menerima aduan masyarakat ini, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperdagin) Kota Kediri melalui Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan, Rice Oryza akrab disapa Riris, menegaskan bahwa penggunaan LPG 3 kg oleh pelaku usaha komersial adalah pelanggaran serius.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau yang klasifikasi Horeka (Hotel Resto Kafe -red) itu tidak boleh menggunakan Gas LPG 3 kg subsidi, karena hanya boleh digunakan oleh rumah tangga masyarakat kecil dan usaha mikro, PKL gitu diperbolehkan. Kan sudah ada tulisannya di tiap tabung itu (bersubsidi -red),” ujar Riris saat dikonfirmasi di kantornya, pada Selasa (15/7/2025) siang.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan meningkatkan pengawasan. “Kami bersama Koordinator Bagian Perekonomian nanti akan lakukan sidak,” tegas Riris.

Tak hanya itu, Riris juga memberikan apresiasi kepada masyarakat dan media yang turut membantu pengawasan distribusi LPG subsidi.

“Kami juga berterima kasih kepada masyarakat yang melaporkan dan kepada media yang mengekspos. Itu penting agar ada perhatian, tidak hanya di Kota Kediri tapi juga di daerah-daerah lain. Jadi biar ada efek jera. Dan saya justru sepakat jika temuan ini dipublikasikan,” ujarnya.

Tim media yang menelusuri langsung ke lokasi mendapati pengakuan dari seorang kasir Kafe Warung Brader bernama Sasa.

Ia membenarkan bahwa tempat kerjanya menggunakan gas melon tersebut sejak awal beroperasi. “Dari awal saya kerja di sini memang sudah pakai gas melon. Saya sudah kerja disini selama lebih enam bulan,” jelas Sasa.

Saat ditanya mengapa pemilik kafe menggunakan gas subsidi, Sasa menjawab singkat, “Kurang tahu ya, soalnya dari dulu memang sudah pakai gas melon,” kata dia.

Tindakan tersebut langsung mendapat respons dari elemen masyarakat sipil. Ketua LSM GMBI Distrik Kediri Raya, Indra Eka Januar, menyatakan pihaknya akan mengambil langkah konkret dengan menyurati aparat penegak hukum.

“Kami akan bersurat resmi kepada Kapolres Kediri Kota sebagai bentuk teguran dan pengaduan atas penyalahgunaan LPG 3 kg oleh Kafe Warung Brader di Mojoroto. Mereka (pengelola kafe -red) telah secara terang-terangan menggunakan LPG subsidi dalam jumlah besar sejak awal beroperasi,” tegas Indra.

Sementara dari perspektif hukum, praktisi hukum Akhir Kristiono, ST., SH., MH.(c) menegaskan bahwa pemakaian LPG subsidi 3 kg yang tidak sesuai peruntukan bisa dikenakan sanksi pidana dan denda yang sangat berat.

“Penyalahgunaan ini termasuk tindakan yang merugikan negara dan dapat dijerat dengan pidana penjara hingga 6 tahun serta denda maksimal Rp 60 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diperkuat oleh ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” tegasnya.

Tak hanya itu, menurutnya pelaku juga dapat dikenai sanksi berlapis berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, karena telah mengambil jatah subsidi yang seharusnya dinikmati oleh konsumen kelompok sasaran.

“Pengguna LPG subsidi 3 kg adalah konsumen dari kelompok rumah tangga tidak mampu, kelompok usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran. Ketika pelaku usaha komersial menggunakannya, mereka mengambil hak orang lain, dan itu bisa dimasukkan dalam kategori perbuatan melawan hukum,” tambahnya.

Disperdagin Kota Kediri menyatakan akan menindaklanjuti temuan ini dan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap pendistribusian LPG subsidi agar tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berhak.

Penulis : Bimo

Berita Terkait

Suami Pelapor Kritis Usai Kecelakaan, Kuasa Hukum Murniati Desak Kejelasan Laporan Dugaan Penipuan Rp68 Juta di Polsek Bajeng Gowa
Murni Bertanya atau Kelakar yang Lupa Sopan Santun? Komentar Bremy Achizar Soal Gus Thuba Tuai Kritik
Satresnarkoba Polresta Sumenep Amankan Dua Pria, Sabu dan Bong Disita
Buntut Komentar di Media Sosial, Pemilik Akun @BREMY Sampaikan Permintaan Maaf kepada Yakuza Maneges Kediri
Perkara Pencurian Motor Keeway di Kalidawir: Korban Sudah Terima Motor Kembali dan RJ di Kejaksaan, Mengapa Penahanan Masih Berlanjut?
Perhiasan Emas 150 Gram Hilang Misterius, Keluarga di Sumenep Lapor Polisi
Penyelidikan Ibu dan Balita Hilang di Madiun Didesak PH Dipercepat
Tagline “Polisi Bersama Masyarakat” Diuji, Idah Hamida Desak Kejelasan Kasus Rp8,95 Miliar di Polrestabes Makassar

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:06 WIB

Suami Pelapor Kritis Usai Kecelakaan, Kuasa Hukum Murniati Desak Kejelasan Laporan Dugaan Penipuan Rp68 Juta di Polsek Bajeng Gowa

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:41 WIB

Murni Bertanya atau Kelakar yang Lupa Sopan Santun? Komentar Bremy Achizar Soal Gus Thuba Tuai Kritik

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:58 WIB

Satresnarkoba Polresta Sumenep Amankan Dua Pria, Sabu dan Bong Disita

Kamis, 22 Oktober 2026 - 07:34 WIB

Buntut Komentar di Media Sosial, Pemilik Akun @BREMY Sampaikan Permintaan Maaf kepada Yakuza Maneges Kediri

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:39 WIB

Perkara Pencurian Motor Keeway di Kalidawir: Korban Sudah Terima Motor Kembali dan RJ di Kejaksaan, Mengapa Penahanan Masih Berlanjut?

Berita Terbaru