Pamekasan, Ahad, 19 Juli 2025 – Dugaan pelanggaran yang dilakukan SDN Barurambat Kota 5 (SDN Barkot 5) Pamekasan terus menjadi sorotan publik. Sekolah tersebut tetap menggelar kegiatan rekreasi dan memungut biaya dari siswa, meskipun telah ada larangan resmi dari Dinas Pendidikan. Kini, perhatian masyarakat tak hanya tertuju pada sekolah, namun juga pada sikap Dinas Pendidikan yang dianggap tidak tanggap.
Salah satu tim media yang mencoba mengonfirmasi kasus ini mengungkapkan bahwa Kepala Seksi SD di Dinas Pendidikan Kabupaten Pamekasan bersikap dingin dan enggan memberikan klarifikasi. Bahkan, pesan konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp kepada Kepala Bidang SD tidak mendapat tanggapan yang layak.
“Kami sudah sampaikan informasi melalui WhatsApp, namun respons dari pejabat terkait sangat minim, bahkan terkesan cuek. Padahal ini menyangkut keresahan masyarakat luas,” ujar seorang jurnalis media lokal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sikap diam dan tidak responsif dari Dinas Pendidikan memantik reaksi dari berbagai pihak. Aktivis, tokoh masyarakat, dan para wali murid menyampaikan kekecewaannya terhadap lemahnya pengawasan dan penegakan aturan di institusi pendidikan.
“Kami kecewa. Jika dinas diam saja, siapa yang akan mengontrol sekolah? Jangan sampai sekolah menjadi ajang pungutan berkedok kegiatan siswa,” ujar salah satu tokoh pendidikan Pamekasan.
Sebagaimana diketahui, SDN Barkot 5 melaksanakan kegiatan rekreasi ke Malang dengan diduga menarik biaya sebesar Rp500.000 per siswa.
Celakanya, siswa yang tidak mengikuti kegiatan tetap dikenakan biaya Rp200.000 dengan dalih untuk pembiayaan acara perpisahan. Namun hingga kini, belum ada laporan resmi maupun transparansi penggunaan dana tersebut.
“Anak saya tidak ikut, tapi tetap diminta membayar Rp200.000. Alasannya untuk perpisahan, tapi kami tidak tahu acaranya seperti apa, dan tidak pernah mendapat laporan apapun,” keluh, M, seorang wali murid.
Kritik tajam pun muncul dari pengamat pendidikan yang menilai bahwa praktik semacam ini tidak hanya menyalahi aturan internal, tetapi juga melanggar regulasi nasional, termasuk Permendikbud No. 44 Tahun 2012 yang melarang segala bentuk pungutan di jenjang pendidikan dasar tanpa musyawarah dan persetujuan tertulis dari orang tua siswa.
“Kegiatan seperti perpisahan harusnya bersifat sukarela. Jika siswa tidak ikut, tidak boleh tetap dikenai biaya. Ini sudah menyalahi prinsip keadilan dalam pendidikan,” tegas FR, pemerhati kebijakan publik.
Sejumlah media dan aktivis masyarakat mulai mendorong agar kasus ini diusut oleh Inspektorat Daerah. Bahkan muncul wacana untuk melaporkan kasus ini ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur apabila tidak ada tindakan tegas dari Dinas Pendidikan.
Hingga berit ini dipublis, pihak sekolah masih belum memberikan pernyataan resmi. Dinas Pendidikan Kabupaten Pamekasan juga belum menunjukkan langkah konkret atau klarifikasi publik, menambah kekecewaan masyarakat yang berharap adanya penegakan aturan yang adil.
“Jika kasus seperti ini terus dibiarkan tanpa sanksi, akan jadi preseden buruk bagi dunia pendidikan kita,” tegas salah satu wartawan senior di Pamekasan.
Penulis : Ansori








