Skandal Rekreasi dan Dugaan Pungli SDN Barkot 5 Pamekasan Terbongkar, Disdik Bungkam

Sabtu, 19 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pamekasan, Ahad, 19 Juli 2025 – Dugaan pelanggaran yang dilakukan SDN Barurambat Kota 5 (SDN Barkot 5) Pamekasan terus menjadi sorotan publik. Sekolah tersebut tetap menggelar kegiatan rekreasi dan memungut biaya dari siswa, meskipun telah ada larangan resmi dari Dinas Pendidikan. Kini, perhatian masyarakat tak hanya tertuju pada sekolah, namun juga pada sikap Dinas Pendidikan yang dianggap tidak tanggap.

Salah satu tim media yang mencoba mengonfirmasi kasus ini mengungkapkan bahwa Kepala Seksi SD di Dinas Pendidikan Kabupaten Pamekasan bersikap dingin dan enggan memberikan klarifikasi. Bahkan, pesan konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp kepada Kepala Bidang SD tidak mendapat tanggapan yang layak.

“Kami sudah sampaikan informasi melalui WhatsApp, namun respons dari pejabat terkait sangat minim, bahkan terkesan cuek. Padahal ini menyangkut keresahan masyarakat luas,” ujar seorang jurnalis media lokal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sikap diam dan tidak responsif dari Dinas Pendidikan memantik reaksi dari berbagai pihak. Aktivis, tokoh masyarakat, dan para wali murid menyampaikan kekecewaannya terhadap lemahnya pengawasan dan penegakan aturan di institusi pendidikan.

“Kami kecewa. Jika dinas diam saja, siapa yang akan mengontrol sekolah? Jangan sampai sekolah menjadi ajang pungutan berkedok kegiatan siswa,” ujar salah satu tokoh pendidikan Pamekasan.

Sebagaimana diketahui, SDN Barkot 5 melaksanakan kegiatan rekreasi ke Malang dengan diduga menarik biaya sebesar Rp500.000 per siswa.

Celakanya, siswa yang tidak mengikuti kegiatan tetap dikenakan biaya Rp200.000 dengan dalih untuk pembiayaan acara perpisahan. Namun hingga kini, belum ada laporan resmi maupun transparansi penggunaan dana tersebut.

“Anak saya tidak ikut, tapi tetap diminta membayar Rp200.000. Alasannya untuk perpisahan, tapi kami tidak tahu acaranya seperti apa, dan tidak pernah mendapat laporan apapun,” keluh, M, seorang wali murid.

Kritik tajam pun muncul dari pengamat pendidikan yang menilai bahwa praktik semacam ini tidak hanya menyalahi aturan internal, tetapi juga melanggar regulasi nasional, termasuk Permendikbud No. 44 Tahun 2012 yang melarang segala bentuk pungutan di jenjang pendidikan dasar tanpa musyawarah dan persetujuan tertulis dari orang tua siswa.

“Kegiatan seperti perpisahan harusnya bersifat sukarela. Jika siswa tidak ikut, tidak boleh tetap dikenai biaya. Ini sudah menyalahi prinsip keadilan dalam pendidikan,” tegas FR, pemerhati kebijakan publik.

Sejumlah media dan aktivis masyarakat mulai mendorong agar kasus ini diusut oleh Inspektorat Daerah. Bahkan muncul wacana untuk melaporkan kasus ini ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur apabila tidak ada tindakan tegas dari Dinas Pendidikan.

Hingga berit ini dipublis, pihak sekolah masih belum memberikan pernyataan resmi. Dinas Pendidikan Kabupaten Pamekasan juga belum menunjukkan langkah konkret atau klarifikasi publik, menambah kekecewaan masyarakat yang berharap adanya penegakan aturan yang adil.

“Jika kasus seperti ini terus dibiarkan tanpa sanksi, akan jadi preseden buruk bagi dunia pendidikan kita,” tegas salah satu wartawan senior di Pamekasan.

 

Penulis : Ansori

Berita Terkait

LSM Perjuangan Rakyat Desak ATR/BPN Cabut Sertifikat Bermasalah Milik Perangkat Mimbaan Situbondo
Malam Pisah Kenang SDN Padangdangan I Sumenep Berlangsung Meriah, Kepala Sekolah Ajak Perkuat Sinergi Pendidikan
Lecehkan Santri, Oknum Pengasuh Ponpes Al Qibtiyah Banyuwangi Diamankan Polisi Usai Didatangi Yakuza Maneges
Dari Ruang Kelas ke Lahan Hijau, Kepala SMP di Pemalang Raup Jutaan Rupiah dari Kangkung Organik
Harlah Ke-57, Ponpes Hidayatut Thalibin Sumenep Kukuhkan Komitmen Lahirkan Generasi Berilmu dan Berakhlak
Banggakan STAIFA Pamekasan, Tiga Delegasi LPM Surga Sukses Taklukkan Diklat Jurnalistik di Tiga Kampus
Balap Liar di Jalan Argopuro Situbondo Kian Brutal, LSM Desak APH Bertindak
Dari MALESMAMA Menuju SAKOPENGAN: Ketika SDN Panaongan III Sumenep Menolak Membiarkan Warisan Leluhur Hilang Ditelan Zaman

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 10:36 WIB

LSM Perjuangan Rakyat Desak ATR/BPN Cabut Sertifikat Bermasalah Milik Perangkat Mimbaan Situbondo

Rabu, 1 Juli 2026 - 21:56 WIB

Malam Pisah Kenang SDN Padangdangan I Sumenep Berlangsung Meriah, Kepala Sekolah Ajak Perkuat Sinergi Pendidikan

Rabu, 1 Juli 2026 - 12:42 WIB

Lecehkan Santri, Oknum Pengasuh Ponpes Al Qibtiyah Banyuwangi Diamankan Polisi Usai Didatangi Yakuza Maneges

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:35 WIB

Dari Ruang Kelas ke Lahan Hijau, Kepala SMP di Pemalang Raup Jutaan Rupiah dari Kangkung Organik

Minggu, 28 Juni 2026 - 21:58 WIB

Harlah Ke-57, Ponpes Hidayatut Thalibin Sumenep Kukuhkan Komitmen Lahirkan Generasi Berilmu dan Berakhlak

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Gus Qowim Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kota Kediri, Doakan Mabrur

Kamis, 2 Jul 2026 - 10:38 WIB